I. Dasar Pemikiran
Integrasi PNPM-MPd ke dalam sistem Reguler daerah telah ditetapkan sebagai
kebijakan program dan efektif dilaksanakan mulai Tahun anggaran 2011 di seluruh
lokasi PNPM-MPd. Namun demikian, integrasi, dalam hal ini penyatupaduan pola
pembangunan partisipatif yang diterapkan PNPM-MPd ke dalam mekanisme reguler /
Musrenbang, tidak dengan serta merta dapat dilakukan. Karena proses integrasi
dimaksud mensyaratkan beberapa hal
terkait kesiapan / kondisi
pemerintahan desa, kinerja pelaksanaan PNPM-MPd dan kualitas (proses dan
dokumen) RPJM Desa.
Syarat-syarat dimaksud untuk memastikan proses integasi berjalan sesuai
kebijakan yang telah ditetapkan. Secara khusus, kinerja pelaksanaan PPM-MPd
ditetapkan sebagai salah satu syarat, karena integrasi pada dasarnya adalah
menyatupadukan hal-hal baik dari PNPM-MPd ke dalam dan untuk mewarnai proses
reguler. Dengan demikian, tidak relevan disebut sebagai integrasi bila proses
penyatupaduan dimaksud justru menurunkan bahkan merusak tatanan dan kualitas
proses dan tahapan kegiatan PNPM-MPd.
Dengan demikian, kualitas proses dan hasil tahapan kegiatan perencanaan
partisipatif PNPM-MPd menjadi salah satu syarat dan faktor penentu keberhasilan
integrasi. Untuk memastikan kualitas proses dan hasil perencanaan dimaksud perlu
dilakukan evaluasi. Agar evaluasi dimaksud dilakukan secara objektif dan
sistematis, diperlukan panduan – instrumen yang memadai.
II. Tujuan Evaluasi
Evaluasi dimaksud untuk:
1. Menilai kualitas proses dan hasil perencanaan partisipatif
2. Menilai kesiapan melakukan integrasi – penyatupaduan perencanaan PNPM-MPd
ke dalam sistem reguler
3. Menilai kualitas supervisi terhadap
tahapan kegiatan perencanaan partisipatif PNPM-MPd
III. Penyatupaduan Perencanaan
PNPM-MPd
Penyatupaduan kegiatan dan Tahapan Perencanaan Partisipatif PNPM-MPd ke
dalam proses Reguler terikat pada kaidah dan syarat berikut:
1. Kaidah
Penyatupaduan berpijak pada kaidah:
a. Penguatan
Penyatupaduan perencanaan partisipatif PNPM-MP harus berdampak menguatan
proses dan kualitas perencanaan reguler
b. Penyelarasan
Penyatupaduan dimaksud harus dapat mewujudkan penyelarasan rencana kegiatan
dan sumber-sumber pendanaan kegiatan pembangunan (APB Desa, termasuk di
dalamnya ADD dan Swadaya, BLM Program, APBD dan sumber lain)
c. Pelembagakan
Penyatupaduan menjadi sarana untuk melembagakan hal-hal baik (good
practices) PNPM-MPd dalam sistem perencanaan reguler
2. Syarat
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk penyatupaduan adalah
a.
RPJM Desa
Penyatupaduan hanya dapat dilakukan berdasar pada RPJM Desa yang layak dan
telah ditetapkan dengan Perdes. Kelayakan RPJM Desa dinilai berdasarkan Instrumen
Penilaian RPJM Desa.
b.
Hasil Perencanaan
Partisipatif
Penyatupaduan hanya dapat dilakukan apabila tersedia hasil perencanaan
partisipatif PNPM-MPd yang layak. Kelayakan dimaksud diniliai dengan mengunakan
Panduan
– Instrumen Evaluasi Penyatupaduan.
c.
Kesanggupan Pemerintah
Desa dan Kecamatan
Kesediaan dan kemampuan Pemerintah Desa dan Kecamatan menyesuaikan dan
memfasilitasi pemaduan MD – MAD dengan Musrenbang Desa – Kecamatan. Wujud
kesediaan dan kemampuan dimaksud adalah Panduan Penyelenggaraan Musrenbang Desa dan
Kecamatan yang sesuai dengan substansi MD dan MAD PNPM-MPd.
IV.
Skenario Penyatupaduan
Proses menuju penyatupaduan membutuhkan waktu selama dua Tahun Anggaran,
yang dipilah:
1. Tahun N (Tahun Pertama)
Pada Tahun Pertama kegiatan yang dilakukan adalah penyiapan Proses penyatupaduan
– Integrasi Horisontal. Kegiatan yang dilakukan mencakup:
a. Penyusunan atau Review RPJM Desa
b. Penyusunan RKP Desa
c. Perencanaan Partisipatif PNPM-MPd untuk mengakses BLM PNPM-MPd TA. N sesuai
strategi yang dipilih (Normal atau Optimalisasi)
d. Perencanaan Partisipatif PNPM-MPd untuk mengakses BLM TA. N+1.
e. Penyiapan Musrenbang Desa dan Kecamatan TA. N+1
2. Tahun N+1 (Penyatupaduan)
a. Fasilitasi Musrenbag Desa
b. Fasilitasi Musrenbang Kecamatan
V.
Ruang Lingkup Penilaian
Ruang lingkup penilaian mencakup:
1. Penyiapan Proses Penyatupaduaan - Integrasi Horisontal (Tahun N)
a.
Penyusunan RPJM Desa
Berdasar pada Juknis PPD dan Instrumen Penilaian RPJM
Desa
b.
Kegiatan perencanaan
partisipatif PNP-MPd mencakup:
§ Pemetaan Usulan untuk Tahun N+1
Menetapkan usulan kegiatan (sesuai RKP Desa TA. N+1) yang akan diajukan ke
PNPM-MPd pada tahun pelaksanaan N+1
§ Musyawarah Khusus Perempuan dalam pemetaan usulan untuk TA. N+1
§ Penulisan Usulan untuk Tahun N+1
§ Verifikasi usulan untuk Tahun N+1
§ Penyusunan RAB dan Desain untuk Tahun N+1
2. Proses Penyatupaduan (Tahun N+1)
a.
Pelaksanaan Musrenbang
Desa
Penyatupaduan MKP - MD II dengan Musrenbang Desa
b.
Pelaksanaan Musrenbang
Kecamatan
Penyatupaduan MAD II dan III dengan Musrenbang Kecamatan
VI.
Cara Menggali Informasi dan Data
Informasi dan data yang dibutuhkan untuk dapat memberikan penilaian secara objektif diperoleh dengan cara
melakukan:
1. Wawancara
2. Pemeriksaan dokumen
3. Pemantauan langsung
4. Kunjungan/Pemeriksaan lapangan
VII.
Tim Penilai
Tim Penilai dimaksud dapat dibentuk di desa dan/atau kecamatan
sesuai kebutuhan dan kondisi setempat, beranggotakan sekurang-kurangnya 3
(tiga) orang wakil masyarakat yang dipilih secara terbuka dalam forum
musyawarah.
VIII.
Metode Penilaian
Penilaian dilakukan dengan memberikan angka Nilai Capaian
terhadap setiap item kegiatan berdasarkan indikator penilaian.
IX.
Prosedur Penilaian
Penilaian dilakukan dengan menggunakan prosedur sebagai berikut:
1. Memeriksa kelengkapan dokumen dan mengaji laporan serta dokumen pendukung
2. Memverifikasi / memeriksa kondisi lapangan dan memantau langsung
pelaksanaan kegiatan
3. Melakukan wawancara dengan para pelaku yang terkait langsung
4. Melakukan pembahasan bersama / Focus Group Discussion dengan pihak-pihak
terkait
5. Perumusan hasil penilaian dan penyusunan rekomendasi
6. Penyampaian hasil penilaian dan rekomendasi kepada pihak-pihak yang
bersangkutan
X.
Tata Cara Penilaian
Tata cara penilaian diatur sebagai berikut:
1. Penetapan nilai
Setiap aspek, indikator dan uraian indikator, memiliki nilai yang telah
ditetapkan.
a. Skor Nilai Maksimum adalah nilai tertinggi yang dapat
diberikan untuk menilai 1 (satu) kegiatan.
b. Skor Nilai Capaian adalah nilai yang diberikan terhadap 1 (satu) kegiatan.
c. Total Nilai Capaian adalah jumlah keseluruhan skor nilai capaian dari semua item kegiatan.
2. Pemberian Nilai
Rentang nilai yang dapat diberikan untuk
setiap kegiatan (Skor nilai capaian),
paling rendah 1 dan paling tinggi sama dengan skor nilai maksimum dari
setiap item kegiatan.
3. Klasifikasi Hasil Penilaian
Penilaian akhir Keberhasilan Pengintegrasian,berdasarkan perolehan nilai
akhir, diklasifikasikan sebagai berikut:
a. 1 - 20 : Sangat Tidak Layak
b. 21 - 40: Tidak Layak
c. 41 - 60: Kurang
d. 61 - 70: Cukup
e. 71 - 80: Baik
f. 81 - 95: Sangat Baik
g. 96 – 100: Sempurna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar