Rabu, 09 Mei 2012

Panduan Evaluasi Penyatupaduan Pelaksanaan Tahapan Kegiatan PNPM-MPd dalam Integrasi


    I.          Dasar Pemikiran

Integrasi PNPM-MPd ke dalam sistem Reguler daerah telah ditetapkan sebagai kebijakan program dan efektif dilaksanakan mulai Tahun anggaran 2011 di seluruh lokasi PNPM-MPd. Namun demikian, integrasi, dalam hal ini penyatupaduan pola pembangunan partisipatif yang diterapkan PNPM-MPd ke dalam mekanisme reguler / Musrenbang, tidak dengan serta merta dapat dilakukan. Karena proses integrasi dimaksud mensyaratkan beberapa hal  terkait kesiapan / kondisi pemerintahan desa, kinerja pelaksanaan PNPM-MPd dan kualitas (proses dan dokumen) RPJM Desa.

Syarat-syarat dimaksud untuk memastikan proses integasi berjalan sesuai kebijakan yang telah ditetapkan. Secara khusus, kinerja pelaksanaan PPM-MPd ditetapkan sebagai salah satu syarat, karena integrasi pada dasarnya adalah menyatupadukan hal-hal baik dari PNPM-MPd ke dalam dan untuk mewarnai proses reguler. Dengan demikian, tidak relevan disebut sebagai integrasi bila proses penyatupaduan dimaksud justru menurunkan bahkan merusak tatanan dan kualitas proses dan tahapan kegiatan PNPM-MPd.

Dengan demikian, kualitas proses dan hasil tahapan kegiatan perencanaan partisipatif PNPM-MPd menjadi salah satu syarat dan faktor penentu keberhasilan integrasi. Untuk memastikan kualitas proses dan hasil perencanaan dimaksud perlu dilakukan evaluasi. Agar evaluasi dimaksud dilakukan secara objektif dan sistematis, diperlukan panduan – instrumen yang memadai.


II.    Tujuan Evaluasi

Evaluasi  dimaksud  untuk:
1.    Menilai kualitas proses dan hasil perencanaan partisipatif
2.    Menilai kesiapan melakukan integrasi – penyatupaduan perencanaan PNPM-MPd ke dalam sistem reguler
3.    Menilai kualitas  supervisi terhadap tahapan kegiatan perencanaan partisipatif PNPM-MPd


III.   Penyatupaduan Perencanaan PNPM-MPd

Penyatupaduan kegiatan dan Tahapan Perencanaan Partisipatif PNPM-MPd ke dalam proses Reguler terikat pada kaidah dan syarat berikut:

1.    Kaidah
Penyatupaduan berpijak pada kaidah:
a.    Penguatan
Penyatupaduan perencanaan partisipatif PNPM-MP harus berdampak menguatan proses dan kualitas perencanaan reguler

b.    Penyelarasan
Penyatupaduan dimaksud harus dapat mewujudkan penyelarasan rencana kegiatan dan sumber-sumber pendanaan kegiatan pembangunan (APB Desa, termasuk di dalamnya ADD dan Swadaya, BLM Program, APBD dan sumber lain)

c.    Pelembagakan
Penyatupaduan menjadi sarana untuk melembagakan hal-hal baik (good practices) PNPM-MPd dalam sistem perencanaan reguler

2.    Syarat

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk penyatupaduan adalah

a.            RPJM Desa
Penyatupaduan hanya dapat dilakukan berdasar pada RPJM Desa yang layak dan telah ditetapkan dengan Perdes. Kelayakan RPJM Desa dinilai berdasarkan Instrumen Penilaian RPJM Desa.

b.            Hasil Perencanaan Partisipatif
Penyatupaduan hanya dapat dilakukan apabila tersedia hasil perencanaan partisipatif PNPM-MPd yang layak. Kelayakan dimaksud diniliai dengan mengunakan Panduan – Instrumen Evaluasi Penyatupaduan.

c.            Kesanggupan Pemerintah Desa dan Kecamatan
Kesediaan dan kemampuan Pemerintah Desa dan Kecamatan menyesuaikan dan memfasilitasi pemaduan MD – MAD dengan Musrenbang Desa – Kecamatan. Wujud kesediaan dan kemampuan dimaksud adalah Panduan Penyelenggaraan Musrenbang Desa dan Kecamatan yang sesuai dengan substansi MD dan MAD PNPM-MPd.


IV.          Skenario Penyatupaduan

Proses menuju penyatupaduan membutuhkan waktu selama dua Tahun Anggaran, yang dipilah:

1.  Tahun N (Tahun Pertama)

Pada Tahun Pertama kegiatan yang dilakukan adalah penyiapan Proses penyatupaduan – Integrasi Horisontal. Kegiatan yang dilakukan mencakup:

a.  Penyusunan atau Review RPJM Desa
b.  Penyusunan RKP Desa
c.  Perencanaan Partisipatif PNPM-MPd untuk mengakses BLM PNPM-MPd TA. N sesuai strategi yang dipilih (Normal atau Optimalisasi)
d.  Perencanaan Partisipatif PNPM-MPd untuk mengakses BLM TA. N+1.
e.  Penyiapan Musrenbang Desa dan Kecamatan TA. N+1

2.  Tahun N+1 (Penyatupaduan)

a.  Fasilitasi Musrenbag Desa
b.  Fasilitasi Musrenbang Kecamatan


V.            Ruang Lingkup Penilaian

Ruang lingkup penilaian mencakup:

1.    Penyiapan Proses Penyatupaduaan - Integrasi Horisontal (Tahun N)
a.  Penyusunan RPJM Desa
Berdasar pada Juknis PPD dan Instrumen Penilaian RPJM Desa

b.  Kegiatan perencanaan partisipatif PNP-MPd mencakup:
§ Pemetaan  Usulan untuk Tahun N+1
Menetapkan usulan kegiatan (sesuai RKP Desa TA. N+1) yang akan diajukan ke PNPM-MPd pada tahun pelaksanaan N+1
§ Musyawarah Khusus Perempuan dalam pemetaan usulan untuk TA. N+1
§ Penulisan Usulan untuk Tahun N+1
§ Verifikasi usulan untuk Tahun N+1
§ Penyusunan RAB dan Desain untuk Tahun N+1

2.    Proses Penyatupaduan (Tahun N+1)

a.            Pelaksanaan Musrenbang Desa
Penyatupaduan MKP - MD II dengan Musrenbang Desa
b.            Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan
Penyatupaduan MAD II dan III dengan Musrenbang Kecamatan

VI.          Cara Menggali Informasi dan Data

Informasi dan data yang dibutuhkan untuk dapat memberikan  penilaian secara objektif diperoleh dengan cara melakukan:

1.    Wawancara
2.    Pemeriksaan dokumen
3.    Pemantauan langsung
4.    Kunjungan/Pemeriksaan lapangan

VII. Tim Penilai
Tim Penilai dimaksud  dapat dibentuk di desa dan/atau kecamatan sesuai kebutuhan dan kondisi setempat, beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang wakil masyarakat yang dipilih secara terbuka dalam forum musyawarah.


VIII.  Metode Penilaian

Penilaian dilakukan dengan memberikan angka Nilai Capaian terhadap setiap item kegiatan berdasarkan indikator penilaian.
           
IX.    Prosedur Penilaian

Penilaian dilakukan dengan menggunakan  prosedur sebagai berikut:

1.    Memeriksa kelengkapan dokumen dan mengaji laporan serta dokumen pendukung
2.    Memverifikasi / memeriksa kondisi lapangan dan memantau langsung pelaksanaan kegiatan
3.    Melakukan wawancara dengan para pelaku yang terkait langsung
4.    Melakukan pembahasan bersama / Focus Group Discussion dengan pihak-pihak terkait
5.    Perumusan hasil penilaian dan penyusunan rekomendasi
6.    Penyampaian hasil penilaian dan rekomendasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan

X.            Tata Cara Penilaian

Tata cara penilaian diatur sebagai berikut:

1.    Penetapan nilai

Setiap aspek, indikator dan uraian indikator, memiliki nilai yang telah ditetapkan.

a.    Skor Nilai Maksimum adalah  nilai tertinggi yang dapat diberikan untuk menilai 1 (satu) kegiatan.
b.    Skor Nilai Capaian adalah nilai yang diberikan terhadap 1 (satu) kegiatan.
c.    Total Nilai Capaian adalah jumlah keseluruhan skor nilai capaian dari semua  item kegiatan.

2.    Pemberian Nilai

Rentang nilai yang dapat diberikan untuk  setiap kegiatan  (Skor nilai capaian), paling rendah  1 dan paling tinggi  sama dengan skor nilai  maksimum dari  setiap item kegiatan.


3.    Klasifikasi Hasil Penilaian

Penilaian akhir Keberhasilan Pengintegrasian,berdasarkan perolehan nilai akhir, diklasifikasikan sebagai berikut:

a.    1 - 20  : Sangat Tidak Layak
b.    21 - 40: Tidak Layak
c.    41 - 60: Kurang
d.    61 - 70: Cukup
e.    71 - 80: Baik
f.     81 - 95: Sangat Baik
g.    96 – 100: Sempurna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar