BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Kondisi
kawasan perdesaan pada umumnya dicirikan oleh masih besarnya jumlah penduduk
miskin, terbatasnya alternative lapangan kerja, rendahnya kualitas lingkungan
perumahan, terbatas dan belum meratanya tingkat
pelayanan prasarana dan sarana dasar bagi masyarakat, serta lemahnya
keterkaitan kegiatan ekonomi dan keterkaitan antara kawasan perdesaan dan
kawasan perkotaan. Kegiatan ekonomi utama di kawasan perdesaan adalah
pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dan kegiatan ekonomi lainnya
yang berbasis sumberdaya lokal.
Meskipun
prosentase tenaga kerja yang bekerja di sektor pertanian cukup tinggi,
produktivitas tenaga kerja perdesaan dan tingkat penguasaan lahan pertanian
oleh rumah tangga petani relatif rendah. Rendahnya produktivitas pertanian ini
tidak lain merupakan akibat dari masih rendahnya tingkat adopsi teknologi
pertanian dan rendahnya tingkat pendidikan serta keterampilan masyarakat pedesaan.
Tingkat penguasaan lahan pertanian yang rendah dan disertai dengan rendahnya
tingkat sertifikasi tanah, telah menurunkan kemauan masyarakat untuk produktif,
disamping melemahkan akses masyarakat kepada sumber permodalan dan sumber daya
ekonomi produktif lainnya.
Terbatasnya
alternative lapangan pekerjaan di perdesaan meningkatkan arus urbanisasi kekota.
Kehadiran masyarakat perdesaan di perkotaan tanpa keterampilan dan keahlian
yang memadai pada akhirnya akan membebani wilayah perkotaan dengan permasalahan seperti:
meningkatnya kriminalitas, pengangguran, permukiman kumuh, hunian liar, dan
pedagang kaki lima yang menyulitkan penataan kawasan perkotaan. Kesulitan
kehidupan ekonomi di perdesaan juga dapat menyebabkan para wanita dan anak-anak
menderita gizi buruk dan menjadi korban dari
perdagangan anak. Selain itu, beberapa wanita pedesaan terdorong bekerja sebagai
pekerja rumah tangga di luar negeri dengan resiko pelecehan terhadap harga diri
mereka.Oleh karena itu berbagai upaya dilakukan dalam pembangunan perdesaan,
diantaranya melalui peningkatan
keberdayaan masyarakat, peningkatan ekonomi lokal, peningkatan pelayanan
infrastruktur di perdesaan, dan peningkatan akses masyarakat pada lahan
pertanian.
Sejak
tahun 1998, upaya meningkatkan keberdayaan masyarakat perdesaan dilakukan
melalui berbagai program misalnya Program Pengembangan Kecamatan yang sekarang
dikenal dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat - Mandiri Perdesaan
(PNPM-MPd) dengan berbagai kegiatan seperti penguatan kapasitas masyarakat, dan
lembaga-lembaga kemasyarakatan, serta
pemerintahan lokal di pedesaan.
Bahwa
dengan dilaksanakannya kegiatan-kegiatan diatas telah menunjukan keberhasialan
yang signifikan terutama di perdesaan. Untuk itu perlu identifikasi
keunggulan-keunggulannya (best practices) kegiatan -kegiatan pemberdayaan masyarakat
dimaksud kiranya dapat dijadikan sebagai media pembelajaran bagi masyarakat,
lembaga kemasyarakatan dan pemerintahan lokal, dalam membangun di kawasan
pedesaan.
Selain
itu dilaksanakan pula upaya pengenalan prinsip - prinsip tata pemerintahan yang
baik melalui pendataan data dasar desa/kelurahan di daerah, fasilitasi
pemerintah daerah dalam peningkatan kapasitas pemerintah desa, sesuai PP No. 72
tahun 2005 tentang Desa dan PP No. 73 tahun 2005 tentang Kelurahan, Permendagri
No. 66 tahun 2007 tentang Perencanaan pembangunan Desa dan Permendagri 27 tahun
2007 tentang Pendataan kegiatan Pembangunan Desa/Kelurahan.
Keberhasilan pembangunan
salah satunya ditentukan oleh
partisipasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam
pembangunan di desa/kelurahan, maka perlu dilakukan penataan
kembali peran pemerintah daerah dan masyarakat terhadap mekanisme partisipatif dalam proses
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian hasil pembangunan di daerah;
Melalui beberapa program pemberdayaan
masyarakat terus ditingkatkan partisipasi masyarakat perdesaan dalam kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pembangunan, bekerjasama
dengan berbagi pihak. Dalam tahun – tahun selanjutnya yang perlu dilakukan
adalah pengembangan prasarana dan sarana
di kawasan perdesaan; peningkatan pelayanan lembaga keuangan perdesaan; dan
pembinaan perencanaan serta penyusunan kegiatan pembangunan pemberdayaan usaha
kecil, menengah, dan koperasi. Selain Itu, juga dilakukan pengumpulan data
lembaga keuangan nonbank (LKNB), sosialisasi data pengembangan tenaga listrik;
pengembangan kemandirian usaha kecil dan menengah; pemantapan produk unggulan,
serta menumbuhkan model industri rumah tangga kecil di kawasan perdesaan.
Selanjutnya
pembangunan perdesaan diharapkan dapat menciptakan perluasan kesempatan kerja
di perdesaan, terutama lapangan kerja baru di bidang kegiatan agribisnis off
farm dan industri serta jasa berskala kecil dan menengah, sehingga berdampak
pada berkurangnya angka pengangguran dan kemiskinan serta meningkatnya
produktivitas dan pendapatan masyarakat perdesaan.Pemantapan kelembagaan
masyarakat dan pemerintahan desa dalam pengelolaan pembangunan juga diharapkan
dapat meningkatkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat serta kelembagaan sosial
-ekonomi perdesaan dalam mendorong kemajuan pembangunan perdesaan yang
berkelanjutan.
B.
TUJUAN :
1. Tujuan
Umum
Secara umum tujuan kegiatan - kegiatan lokal adalah Mendorong
keikutsertaan/partisipasi, prakarsa, dan kreativitas masyarakat dalam membangun
desa.
2. Tujuan
Khusus
a. Meningkatkan
kapasitas masyarakat, lembaga kemasyarakatan, dan pemerintah desa;
b. Meningkatkan
ekonomi rumah tangga melalui kelompok-kelompok dasa wisma ditingkat desa;
c. Meningkatkan
usaha ekonomi lokal perdesaan;
d. Meningkatkan
jumlah rumah layak huni bagi Rumah Tangga Miskin;
e. Meningkatkan
akses pelayanan air bersih terhadap
rumah tangga miskin;
f. Meningkatkan pembangunan infrastruktur
perdesaan;
g. Meningkatkan
pembangunan infrastruktur perdesaan yang menunjang peningkatan ekonomi
masyarakat ( PID/PIK);
h. Meningkatkan
pelayanan aparatur pemerintah kepada public yang bersifat antar desa antar
wilayah .
C.PRINSIP
1) Prinsip Umum:
a. Berorientasi pada pengembangan sumber daya manusia dan
sumber daya lokal;
b. Keberpihakan kepada orang miskin;
c. Transparansi;
d. Partisipasi;
e. Kompetisi Sehat;
f. Desentralisasi;
g. Akuntabilitas;
h. Keberlanjutan;
i. Kesetaraan Jender.
2) Prinsip Khusus :
a. Program kegiatan yang didanai harus termuat dalam dokumen
RPJMDes;
b. Pengelolaan program merupakan bagian yang tidak terpisah
dari pengelolaan keuangan desa dalam RKPDes
dan APBDes;
c. Seluruh kegiatan yang didanai harus direncanakan,
dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh masyarakat
di desa;
d. Seluruh pelaksanaan program/kegiatan harus dapat
dipertanggung- jawabkan secara administratif, teknis dan hukum;
e. Kegiatan yang dibiayai
disesuaikan dengan potensi wilayah desa;
f. Kegiatan untuk pembangunan infrastruktur perdesaan yang
dibayai disesuaikan dengan kemampuan dana dan sifatnya tuntas dalam tahun
anggaran berjalan (tidak menghasilkan
bangunan setengah jadi);
g. Pengelolaan dana
menggunakan prinsip efektiv, efisien
dan akuntabel;
h. Dana penguatan ekonomi
bersifat guliran;
D. ARAH
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERDESAAN
Berbagai
upaya yang telah dilakukan dalam meningkatkan kehidupan masyarakat dan
lingkungan pedesaan secara kuantitas dan kualitas, perlu terus ditingkatkan
agar pembangunan dapat dirasakan di seluruh wilayah perdesaan di Indonesia.
Perubahan perilaku tentunya tidak akan serta merta. Oleh karena itu perlu upaya
yang terus menerus dan pemihakan yang tinggi dari semua pihak. Sehubungan
dengan itu, pembangunan perdesaan harus diarahkan untuk dapat meningkatkan
keberdayaan masyarakat perdesaan melalui upaya memperkuat lembaga masyarakat
dan kelembagaan pemerintah desa serta fasilitasi lainnya, meningkatkan
kemampuan ekonomi lokal, menguatnya kelembagaan dan peran serta masyarakat di
desa, meningkatkan ketahanan pangan, meningkatkan akses masyarakat pedesaan
pada lahan, serta secara bertahap meningkatkan pelayanan infrastruktur di desa
sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dalam
pelaksanaan pembangunan perdesaan, perlu dipertimbangkan unsur-unsur
budaya, modal sosial dan kearifan lokal
untuk meningkatkan kreatifitas dan inovasi masyarakat, serta mengeliminir
dampak negatif yang ditimbulkannya. Berbagai kegiatan pembangunan diupayakan
dengan pendekatan berbasis masyarakat, sehingga masyarakatlah yang secara sadar
mengupayakan sendiri pemenuhan haknya. Usaha pemberdayaan masyarakat
membutuhkan proses dan waktu yang tidak sedikit tergantung dari kemampuan
masyarakat itu sendiri dalam menginternalisasikan pengetahuan yang
diperolehnya, dan motivasi dari para
pemangku kepentingan lainnya.
Upaya
peningkatan ekonomi lokal merupakan pilihan yang paling memungkinkan untuk
terus diupayakan, mengingat dampaknya terhadap tingkat penyerapan tenaga kerja
yang tinggi, pengelolaan sumber daya lokal yang efisien dan efektif, serta
pemanfaatan teknologi yang tepat guna dan terjangkau.
Kebijakan
yang patut ditempuh sehubungan dengan arah pembangunan perdesaan tersebut di
atas adalah meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Sebagai
upaya untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat perdesaan
akan dilakukan pemberdayaan lembaga dan organisasi masyarakat perdesaan,
peningkatan kapasitas aparat pemerintah lokal dan masyarakat dalam pembangunan
kawasan perdesaan, pemantapan kelembagaan pemerintah desa dalam pengelolaan
pembangunan, penyelenggaraan diseminasi informasi bagi masyarakat desa,
peningkatan kapasitas fasilitator pembangunan perdesaan, percepatan pembangunan
sosial ekonomi, dan fasilitasi penguatan kelembagaan;
2.
Dalam
rangka meningkatkan ekonomi
masyarakat perdesaan melalui peningkatan ekonomi lokal akan dilakukan
fasilitasi dan pembinaan lembaga keuangan mikro perdesaan, penyelenggaraan
koordinasi pengembangan usaha ekonomi lokal dan fasilitasi pengembangan pasar
lokal, percepatan pembangunan pusat pertumbuhan khususnya pada sentral-sentral
produksi, fasilitasi pengembangan potensi perekonomian desa dan pengembangan
produk unggulan di kawasan perdesaan.
3.
Untuk menguatkan kelembagaan dan peran serta
masyarakat desa, serta terfalititasinya usaha ekonomi masyarakat dan penerapan
Teknologi Tepat Guna (TTG);
4.
Untuk meningkatkan ketahanan pangan, akan
dilakukan penyediaan dan perbaikan infrastruktur pertanian dalam mendukung
ketahanan pangan serta peningkatan pasca panen dan pengolahan pangan;
5.
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada
masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM) di wilayah perdesaan akan
dilakukan pembangunan infrastruktur perdesaan.
Mendasari
pada Motto “Ingat Yang Terlupa, BenahiYang
Tercecer, Jemput Yang Teringgal” dan Visi “Terwujudnya Masyarakat Nagekeo Yang Sejahtera Berdasarkan Kebersamaan Dan
Solidaritas Yang Tinggi, Berkeadilan dan Berkelanjutan”Pemerintah
Kabupaten Nagekeo melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), melaksanakan berbagai program yang meliputi :
a. Program
Nasional;
1) Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM – MPd);
2)
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Perdesaan Integrasi
b.
Program dan kegiatan lokal meliputi :
1) Alokasi
Dana Desa (ADD);
2)
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PMK);
3) Pemugaran/Pembangunan
Perumahan dan Lingkungan Desa Terpadu
(P2LDT);
4) Otonomi
Daerah Air Bersih (OTDA-AB),
5)
Gerakan Peningkatan Ekonomi Lokal Perdesaan
atau Gerbang Emas Desa (GED),
6)
Percepatan Pembangunan Perdesaan (P3D );
Program
dan kegiatan lokal tersebut diatas dikemas dalam satu semangat “Kungu
Bubu – Logo Una” yaitu suatu gerakan
secara kolektif lokalistik Kabupaten Nagekeo, dalam rangka untuk meningkatkan
kapasitas/kemampuan masyarakat, lembaga kemasyarakatan dan pemerintah
desa/kelurahan, meningkatkan usaha ekonomi, meningkatkan pembangunan
infrastruktur perdesaan, dengan bekerja keras dan bergotong royong masyarakat
dan lembaga di perdesaan, menuju kemendirian masyarakat desa yang pada
gilirannya terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat
Berdasarkan Kebersamaan Dan
Solidaritas Yang Tinggi, Berkeadilan dan Berkelanjutan”.
Kegiatan-kegiatan
sebagaimana yang disebutkan diatas dalam gerak pelaksanaannya menggunakan
semangat membangun dari Desa dengan
pendekatan yang sama yaitu : Pemberdayaan
Masyarakat yang partisipatif.
Pilihan
pendekatan pemberdayaan masyarakat ini disesuaikan dengan paradigma
pembangunan dan memiliki keunggulan
antara lain ;
1)
Meningkatkan
kemampuan masyarakat dan
pemerintah lokal dalam pengelolaan kegiatan pembangunan desa/kelurahan;
2)
Partisipasi dan swadaya masyarakat dalam
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan cukup tinggi;
3) Hasil
dan dampaknya, khususnya dalam pengentasan kemiskinan dan penanggulangan
pengangguran cukup nyata;
4) Biaya kegiatan pembangunan relatif lebih murah
dengan kualitas pekerjaan yang jika
dibandingkan dengan yang dilaksanakan
oleh pihak lain;
5)
Masyarakat terlibat secara penuh dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring, evaluasi serta pengendalian;
6)
Keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan
pengelolaan keuangan cukup kuat.
E.
DASAR HUKUM
1.
Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
2.
Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
3.
Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang
sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4.
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah;
5.
Undang-undang No. 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah No. 72 dan No. 73 Tahun
2005 Tantang Desa dan Kelurahan;
8.
Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
2004 – 2009;
9.
Surat Edaran Bersama Menteri Negara
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri
No.1181/M.PPN/02/2006 dan 050/244/SJ tanggal 14 Februari 2006, perihal Petunjuk
Teknis Penyelenggaraan Musrembang Tahun 2006;
10.
Peratuaran Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun
2007, Tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun
2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.
Peratuaran Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun
2007, Tentang Pedoman Pengelolaan
Kekayaan Desa;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun
2007, Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 51 Tahun
2007, Tentang Pembangunan Kawasan Desa Berbasis Masyarakat;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37 Tahiun
2007 Tentang Pedoman Pengelola Keuangan
Desa;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun
2007, Tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun
2007, Tentang Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa/Kelurahan;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun
2007, Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun
2007, Tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
20.
Peratuaran Menteri Dalam Negeri No. 42 Tahun
2007, Tentang Pengelolaan Pasar Desa;
21.
Peratuaran Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun
2007, Tentang Kerjasama Desa;
22.
Peratuaran Menteri Dalam Negeri No. 34 Tahun
2007, Tentang Pedoman Administrasi Kelurahan;
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun
2007, Tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Kraton,
Dan Lembaga Adat Dalam Pelestarian Dan Pengembangan Budaya Daerah;
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun
2007, Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Dan Nilai
Sosial Budaya Masyarakat.
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun
2008, Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa.
26.
Peraturan
Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Sistem Pembangunan
Partisipatif Daerah Kabupaten Nagekeo;(Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun
2011 Nomor 5);
27.
Peraturan
Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 10 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah
Kabupaten Nagekeo Tahun
2012 Nomor 10,);
28. Peraturan Bupati
Nagekeo Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2013. (Berita
Daerah Kabupaten Nagekeo
Tahun 2012 Nomor 46);
F.
SASARAN :
1.
Sasaran umum:
Sasaran pembangunan
perdesaan adalah:
a.
Meningkatnya kapasitas dan keberdayaan
masyarakat, kelembagaan dan aparatur pemerintahan desa, serta kelembagaan
sosial ekonomi perdesaan dalam mendorong kemajuan pembangunan perdesaan yang
berkelanjutan;
b.
Meningkatnya usaha ekonomi lokal, yang
ditandai antara lain oleh berkembangnya usaha ekonomi Mikro perdesaan, daerah tertinggal dan
daerah pesisir, meningkatnya produksi pertanian, serta berkembangnya agribisnis
di perdesaan;
c.
Meningkatnya peran kelembagaan dan masyarakat di desa;
d.
Meningkatnya ketahanan pangan;
e.
Meningkatnya akses masyarakat desa pada lahan
pertanian;
f.
Meningkatnya pelayanan infrastruktur di
perdesaan yang ditandai antara lain oleh:
1)
Meningkatnya kuantitas dan kualitas
prasarana dan sarana perdesaan/kelurahan;
2)
Meningkatnya kuantitas dan kualitas sarana
dan prasarana penunjang kegiatan usaha ekonomi perdesaan/kelurahan;
3)
Meningkatnya ketersediaan air bersih di
perdesaan/kelurahan;
4)
Meningkatnya kuantitas dan kualitas
ketersediaan jaringan irigasi dan pengelolaan
irigasi perdesaan /kelurahan;
5)
Tersedianya Pembangunan listrik di Perdesaan
2.
Sasaran Khusus:
a.
Masyarakat
Miskin
b. Rumah Tangga Miskin
c.
Kelompok
Usaha Ekonomi Produktif
d. Unit Pengelola Keuangan Desa/Kelurahan
e.
Rukun
Tetangga;
f.
Dusun-dusun
/ Lingkungan;
g. Pemerintahan desa / Kelurahan;
h. Lembaga kemasyarakat desa/kelurahan
BAB II
PROGRAM DAN KEGIATAN
A. JENIS – JENIS PROGRAM
1. Alokasi
Dana Desa ( ADD ) Dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PMK)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN, Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pusat dan Daerah, mengamanatkan Desenteralisasi pengelolaan
anggaran di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan. Hal
ini sejalan dengan roh sistem Pembangunan Partisipatif. Tanpa desentralisasi
pengelolaan anggaran maka partisipasi
hanya akan menjadi retorika politik dan retorika pembangunan.
Sesuai
amanat PP 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 14 ayat (1) dijelaskan bahwa kepala desa mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan
pemerintahan,pembangunan, dan kemasyarakatan; serta PP 73 Tahun 2005
tentang Kelurahan, pasa 4 ayat (1) dijelaskan pula lurah mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Yang
dimaksudkan dengan “urusan pembangunan” antara lain pemberdayaan masyarakat
dalam penyediaan sarana prasarana fasilitas umum, seperti jalan, jembatan,
irigasi, pasar sesuai dengan kewenangannya.
Alokasi ADD sejak tahun anggaran 2007
pada beberapa desa sebagai lokasi pilot
project dalam pelaksanaannya, telah menunjukkan
kemajuan yang signifikan, sehingga menjadi program regular pada
tahun-tahun selanjutnya di seluruh desa. Sedangkan Dana
PMK yang merupakan kebijakan Pemerintah Daerah yang dialokasikan sejak tahun anggaran 2008.
Gerakan Pembangunan Ekonomi Masyarakat Desa (Gerbang Emas Desa)
Sejak tahun 1996 pemerintah
melalui Dana Bantuan Desa yang dikelolah oleh wadah Usaha Ekonomi Desa –Simpan Pinjam
(UED-SP) sebagai salah satu upaya untuk
meningkatkan usaha ekonomi masyarakat
melalaui wadah kelompok-kelompok usaha
diperdesaan. Dilanjutkan Pada tahun anggaran 2004, dengan kebijakan pemerintah dalam rangka
peningkatan usaha ekonomi perdesaan, melaksanakan suatu gerakan yang
dinamakan Gerakan Pembangunan Ekonomi
Masyarakat Desa atau yang disebut
“Gerbang Emas Desa” dengan besaran dana stimulant sebagai tambahan modal usaha
per desa/kelurahan sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), dengan
organisasi pengelola yang semulanya UED-SP dilebur menjadi Unit Pengelola
Keuangan Desa (UPKD).
UPKD merupakan Lembaga Keuangan Mikro
(LKM) yang berfungsi untuk mendampingi kelompok-kelompok usaha masyarakat, menyalurkan
dan mengelola dana-dana bergulir bantuan pemerintah untuk peningkatan usaha
ekonomi produktif masyarakat. Keberadaan UPKD untuk memperkuat Kelembagaan Desa
dengan merujuk pada PP 72 dan 73 tahun 2005 tentang Pembentukan
Lembaga Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
Sejak
tahun 2007 Pemerintah daerah telah
mengalokasikan dana bantuan Gerbang Emas Desa dengan besarannya dari tahun ke
tahun secara proposrional disesuai
dengan kemampuan Keuangan Daerah. Keberadaan Gerbang Emas Desa hingga sekarang telah berkembang untuk
melayani kebutuhan masyarakat miskin dalam meningkatkan ekonominya pada
masing-masing desa/kelurahan.
Keduanya
adalah Bantuan Langsung Masyarakat dari pemerintah kabupaten sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan yang bertujuan untuk :
a.
Penanggulangan kemiskinan dan Pengangguran,
b.
Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di desa/kelurahan dan pemberdayaan masyarakat,
c.
Meningkatkan pembangunan infrastruktur
perdesaan,
d.
Meningkatkan pengamalan nilai-nilai
keagamaan dan sosial budaya,
e.
Meningkatkan ketentraman dan ketertiban
masyarakat,
f.
Meningkatkan pelayanan masyarakat dalam rangka
pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat,
g.
Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong
royong masyarakat,
h.
Meningkatkan pendapatan asli desa/kelurahan
melalui Badan Usaha
Milik Desa/Kelurahan.
2. Pembangunan/Pemugaran
Perumahan Lingkungan Desa Terpadu (P2LDT) Dan Otonomi Daerah Air Bersih
(OTDA-AB)
Progran P2LDT dan OTDA-AB merupakan program yang sangat berkaitan erat
dengan keluarga dan unit masyarakat
terkecil. Badan Pusat Statistik tahun 2007 menunjuk ada 14 (empat
belas) kriteria Rumah Tangga Miskin sebagai akibat dari rendahnya pendapatan
masyarakat, salah satu kriteria kemiskinan adalah kurangnya penyediaan sarana perumahan layak huni dan akses terhadap air bersih. Kenyataan dilapangan
menunjukan ke dua hal ini belum tersedia
secara maksimal dan masih jauh dari standar kesehatan masyarakat.
Permasalahan yang kompleks tersebut
dibutuhkan penanganan yang lebih serius dan bersifat menyeluruh dan dalam tahun
– tahun terakhir ini pemerintah
berusaha melalui berbagai program khusus yaitu
Pembangunan/ Pemugaran Perumahan Lingkungan
Desa Terpadu, dan Pembangunan sarana air bersih bagi RTM pada Desa/kelurahan
tertinggal.
3.
Program Percepatan Pembangunan Desa ( P3D)
Program Percepatan Pembangunan Desa
yang semula dikenal dengan Program Pengembangan Kecamatan Mandiri ( PPKM) dalam pelaksnaannya telah menunjukan keberhasilan yang
significant. Program P3D yang menganut Open Menu memberika keluasan kepada
masyarakat untuk memanfaatkan dana sesuai dengan peruntukan dengan mengacu pada
APBD Kabupaten Nagekeo tahun 2013.
P3D ini bertujuan untuk :
1)
Pembangunan
sarana prsarana infrastruktur yang
menunjang peningkatan ekonomi masyarakat
yang lebih baik dengan menitikberatkan pada strategi pemberdayaan masyarakat
dan kelembagaan di pedesaan agar mampu mengembangkan diri sendiri dan kelompok
secara berkelanjutan.
2)
Meningkatkan
kesadaran kritis masyarakat untuk
membangun dan meningkatkan fungsi
prasarana dan fasilitas lingkungan atas prakarsa dan swadaya yang dijiwai
semangat gotong royong.
3)
Meningkatkan
peran dan fungsi kelembagaan lokal dalam
pembangunan wilayah.
BAB III
PEMBIAYAAN
A.
ALOKASI DAN LOKASI :
1. Alokasi Dana Desa
Merupakan bagian dari pendapatan desa
yang bersumber dari dana perimbangan
keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa minimal 10
% ( sepuluh persen ) dari DAU setelah dikurangi dengan belanja pegawai;
Jumlah Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2013
sebesar Rp.16.000.000.000.- (enam belas miliar
Rupiah) yang dialokasikan untuk 97 desa secara proposional.
Mekanisme Pengalokasian ADD diklasifikasikan dalam dua
(2) jenis :
F Alokasi
Dana Desa Minimal (ADDM) : bagian
ADD yang jumlah alokasinya sama untuk semua desa, untuk memenuhi prinsip merata;
F Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP) : bagian ADD yang ditentukan berdasarkan bobot masing-masing desa;
2. Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan (PMK)
Alokasi PMK tahun 2013
untuk 16 (enam belas kelurahan) RP. 2.000.000.000 ( dua milyard rupiah )
diluar dana rutin yang ada pada DPA masing-masing kelurahan yang penggunaannya untuk penguatan
kapasitas masyarakat, pengembangan kelembagaan masyarakat dan
pembangunan usaha ekonomi masyarakat serta sarana prasarana dasar dalam skala
kecil yang menunjang ekonomi masyarakat.
3.
Otonomi
Daerah - Air Bersih (OTDA-AB)
Program OTDA-AB Kabupaten
Nagekeo tahun 2013 dialokasikan sebesar RP. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah )
Secara khusus kriteria – kriteria dalam pembangunan OTDA-AB sebagai
berikut :
1) Membiayai
kegiatan SAB dalam skala kecil (maksimal
RP.30.000.000);
2) Pelaksanaan
kegiatan dikerjakan secara gotong royong oleh masyarakat pemanfaat;
3) Pengalokasian dana berdasarkan prosposal, SID dan RAB .
4) Usulan
kegiatan termuat dalam Dokumen RPJMDes,
RKPDes, Renstra dan Renja Kelurahan.
4. Pemugaran
Perumahan dan Lingkungan Desa Terpadu
(P2LDT)
Program Pemugaran Lingkungan Desa
Terpadu (P2LDT) merupakan bantuan stimulant kepada Rumah Tangga Miskin untuk
membangun rumahnya baik pembangunan baru maupun peningkatan kualitas yang
disesuaikan dengan ketersedian anggaran. Bantuan tersebut adalah dana bergulir
yang diatur dalam Peraturan Desa dan/atau Keputusan Lurah lokasi sasaran P2LDT.
Dalam Tahun 2013, selain bersumber dari Bantuan Langsung dari APBD kabupaten
Melalui Dinas PPKAD sebesar RP. 200.000.000,- juga terdapat Bantuan Propinsi pada 7 desa sasaran desa
Mandiri Anggur Merah sebesar RP. 350.000.000 ( 50.000.000 per desa ) dengan
rincian pinjaman setinggi-tingginya antara 5.000.000 - RP.10.000.000,-(sepuluh
juta rupiah). Dana P2LDT ini merupakan Dana yang harus digulirkan
didesa/kelurahan dengan mekanisme penetapan suku bunga melalui forum Musyawarah
desa/kelurahan sebesar 0,5 % perbulan dan jangka waktu maksimal 36 bulan.
Kriteria sasaran penerima dana P2LTD sebagai berikut :
1) Merupakan
RTM
2) Penduduk
dari desa/kelurahan tersebut;
3) Memiliki
lahan/lokasi untuk membangun rumah dan tidak sedang bermasalah;
4) Mampu
untuk mengembalikan dan pinjaman tersebut ke lembaga UPKD/K Pokok ditambah bunga dengan suku bunga 0,5 %;
5) RTM
yang telah menyediakan bahan lokal dan dana swadaya;
6) RTM
yang telah ditetapkan dalam keputusan desa yang dibahas dalam forum musyawarah
desa/kelurahan.
5. Gerakan
Pembangun Ekonomi Masyarakat Desa -Gerbang
Emas Desa
Dalam
tahun 2013 dialokasikan dana untuk
penguatan modal UPKD/K dari ADD/PMK Sebesar Rp. 25.000.000 (tiga puluh juta
rupiah) yang diperuntukan bagi kelompok masyarakat dengan nilai maksimal
RP.10.000.000,- dan perorangan maksimal
RP. 5.000.000,-Mekanisme penetapan suku bunga melalui forum Musyawarah
desa/kelurahan sebesar 1 % perbulan dan jangka waktu maksimal 24 bulan.
Kriteria penerima Dana GED:
1) Kelompok/Perorangan
yang telah memiliki Usaha
2) Mampu
untuk mengembalikan pinjaman tersebut ke lembaga UPKD/K Pokok ditambah bunga dengan suku bunga 1 %;
3) Kelompok/Perorangan
hasil identifikasi oleh Tim Verifikasi
dan ditetapkan dalam forum musyawarah desa/kelurahan.
6. Program Percepatan Pembangunan Desa
(P3D)
a.
Sasaran kegiatan untuk
pembangunan sarana prasarana dan
infrasrtuktur perdesaan yang mendukung
sosial dan ekonomi masyarakat .
b. Syarat-syarat P3D:
1)
Besaran
alokasi
biaya per masing-masing kegiatan dihitung secara proporsional berdasarkan SID dan RAB .
2)
Usulan
masyarakat dalam musrenbang yang termuat dalam Dokumen RPJMDes, RKPDes, Renstra
dan Renja Kelurahan.
3)
Kegiatan
tersebut termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
4)
Proses
pelaksanaan kegiatan dilakukan secara swakelola dengan melibatkan pihak ke tiga
sebagai penyedia barang dan jasa.
5)
Biaya
operasional sebesar 3 % dari total pagu yang masuk desa/kelurahan dengan pengalokasian sebagai berikut:
a) 1%
operasional bagi pelaku kecamatan
dimanfaatkan untuk
F
ISD
dan Pembuatan RAB
F
Biaya Monev sekber
F
Pelaporan
b)
Penggunaan
Operasional 2 % diatur sebagi berikut:
F
Biaya
kerja TPK : 50 %
F
Monitoring : 25 %
F
Pelaporan
: 25 %
7. Pagu
Indikatif Desa/Kelurahan
Pagu Indikatif Desa/Kelurahan (PID/PIK)
adalah sejumlah dana tertentu yang dialokasikan untuk desa/kelurahan dalam
rangka mempercepat proses pembangunan
perdesaan.
a.
Tujuan kegiatan
PID/K adalah mempercepat Pembangunan Infrastruktur Perdesaan yang menunjang pertumbuhan
ekonomi masyarakat .
b.
Mekanisme Pendanaan:
1)
Penetapan
jenis kegiatan berdasarkan hasil forum
Musrenbangdes/kel yang berpedoman pada dokumen RPJMDes dan Renstra Kelurahan.
2)
Desa/kelurahan wajib membuat SID dan RAB.
3)
Verifikasi
usulan kegiatan dilakukan oleh Tim Verifikasi desa/kelurahan dan kecamatan.
4)
Penetapan
Alokasi Dana dilakukan dalam forum musyawarah desa/kelurahan;
5)
Proses
pelaksanaan kegiatan dilakukan secara swakeloala dengan melibatkan pihak ke
tiga sebagai penyedia barang dan jasa
6)
Biaya
operasional sebesar 3 % dari total pagu yang masuk desa/kelurahan dengan pengalokasian sebagai berikut:
c)
1% operasional bagi pelaku kecamatan dimanfaatkan untuk
F
ISD
dan Pembuatan RAB
F
Biaya Monev sekber
F
Pelaporan
d)
Penggunaan
Operasional 2 % diatur sebagi berikut:
F
Biaya
kerja TPK : 50 %
F
Monitoring : 25
%
F
Pelaporan
dan Dokumentasi : 25 %
B. MEKANISME PENGAJUAN DAN TAHAPAN
PENCAIRAN DANA
1.
Mekanisme dan
Tahapan Pencairan Dana difasilitasi oleh Tim Kecamatan ( Sekber) .
2.
Desa/kelurahan mengajukan pencairan dana ke
dinas PPKAD melalui Camat dengan
melampirkan RPD dan Foto Copy Rekening Bank;
3.
Camat menyiapkan dokumen dan mengajukan
pencairan dana untuk seluruh kegiatan program lokal yaitu ADD, PMK dan PID/K dilakukan
dalam 3 tahap ( 40 %, 30 % dan 30% );
4.
Berdasarkan
RPD yang diajukan, Camat mengeluarkan Rekomendasi Pencairan dengan melampirkan:
a) Berita Acara Penggunaan Dana Kolektif
kecamatan
b) Foto Copy Rekening Bank masing-masing
Desa/Kelurahan.
c) Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak masing-masing desa/kelurahan
d) Kuitansi masing-masing desa/kelurahan
5.
Dokumen
Pengajuan dan pencairan dana serta rekomendasi Camat, satu rangkap dikirim
ke BPMD Kabupaten Nagekeo;
6.
Pengajuan Pencairan dana P3D dilakukan oleh BPMD dalam 3 tahap (40%, 30% dan 30 %).
7.
Tata cara Pencairan sebagai berikut:
a.
Tahap-I,
diajukan 40% dari total alokasi dana masing-masing program apabila masyarakat
di lokasi sasaran program telah siap melaksanakan kegiatan;
b.
Tahap-II,
diajukan 30% dari total alokasi dana masing-masing program, setelah progress
penggunaan dana tahap I mencapai minimal 90 % sesuai Laporan Penggunaan Dana;
c. Tahap-III, diajukan 30% dari total
alokasi dana masing-masing program, setelah
progres penggunaan dana tahap II
mencapai 90 % sesuai Laporan Penggunaan Dana.
d. Specimen Tanda tangan rekening Bank
dilakukan oleh 3 (tiga) orang yakni: Atasan langsung, Bendahara atau pembantu
bendahara dan Ketua TPK.
8.
Untuk dana OTDA-AB, P2LDT, Cost Sharing
P2SPP, Cost Sharing PNPM dicairkan 100 % dilakukan oleh BPMD Kabupaten Nagekeo;
9.
Untuk kegiatan
pengadaan (meubeler,genset,laptop dll) pencairan dilakukan 100%;
10. Pencairan dana program-program dilakukan oleh Dinas PPKAD
dengan cara mentransfer langsung kepada
rekening-rekening milik masyarakat antara lain:
a.
Dana
program ADD, PMK, PID/K dan OTDA-AB
ditransfer ke rekening masing-masing Desa/kelurahan;
b.
Dana
Program P2LDT ditransfer ke rekening masing-masing UPKD/UPKK Pos P2LDT;
c.
Dana
Program P3D ditransfer ke rekening P3D masing-masing Desa/Kelurahan;
d. Dana Cost Sharing P2SPP dan Cost
Sharing PNPM ditransfer ke rekening masing-masing UPK kecamatan.
3. Mekanisme Penyaluran
Dana dari
Rekening Desa/Kelurahan ke TPK diatur sebagai berikut:
a)
Tim
Kecamatan (Sekber) melakukan Sertifikasi terhadap dokumen RPD;
b)
Penyaluran
Dana dilakukan oleh atasan Langsung, Ketua
TPK dan Bendahara ;
c)
Bendahara/Pembantu
Bendahara bertugas Mencatat, Menyimpan
dan mengeluarkan dana;
d)
Pembagian
Tupoksi dalam pengelolaan Dana program lokal oleh TPK yang diperluas diatur
dengan surat keputusan Desa/Lurah;
4.
Dana kegiatan ADD/PMK, P3D, Otda-AB, P2LDT dan Coshering PNPM dan P2SPP merupakan bagian dari dana APBD
Kabupaten Nagekeo tahun 2013, yang ada pada DPA Dinas PPKAD Kabupaten Nagekeo Pada Pos anggaran
Belanja Langsung untuk Bantuan Langsung Masyarakat sehingga tidak
dikenakan Pajak, sedangkan dana P3D yang berada pada DPA BPMD dikenakan Pajak;
5.
Pencairan
dari Rekening ADD/PMK dan P3D dilakukan bertahap berdasarkan RPD yang telah
diverifikasi oleh Tim Verifikasi Kecamatan;
6.
Pembelanjaan
dilakukan oleh Tim Pengelola dibantu Tim Pemantau desa disertifikasi oleh FP2MD;
7.
Pencairan
Tahap-II dan Tahap-III bisa dilakukan apabila Realisasi Penggunaan Dana tahap
sebelumnya sudah di-SPJ-kan serta progress fisik minimalnya sesuai dengan
syarat pada poin 2 huruf b dan huruf c di atas;
8. Laporan Pertanggung Jawaban disampaikan
melalui Forum Musyawarah Desa/Kelurahan
dan Dokumen SPJ diverifikasi oleh Tim Verifikasi Kecamatan sebelum
dikirim ke Kabupaten.
C. SANKSI
DAN LARANGAN BAGI DESA/KELURAHAN SASARAN PENERIMA PROGRAM LOKAL KABUPATEN
NAGEKEO TAHUN ANGGARAN 2012
a. Sanksi
1. Bagi Desa/Kelurahan yang bermasalah dengan pajak dan/atau
dana bantuan/dana bergulir lainnya, serta pelaksanaan pekerjaan fisik dan non fisik
maupun SPJ tahun dan tahap Sebelumnya maka Pencairan Dana
Program dipendding;
2. Bagi Desa/Kelurahan
yang belum memasukan data potensi
(profil) desa/Kelurahan tahun sebelumnya, maka Pencairan Dana
Program dipendding;
3. Jika Desa/Kelurahan belum memasukan Laporan Perkembangan Pinjaman dan Guliran Dana maka Pencairan Dana
Program dipendding;
4. Jika Desa/Kelurahan belum memasukan Data Base Kelompok
yang sudah ditetapkan dengan SK Kepala Desa/Lurah , maka Pencairan Dana Program dipendding;
b. Larangan – Larangan :
Alokasi Dana Desa dan Dana Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan (ADD/PMK ) dilarang :
1.
Pembelian
cindera mata dan/atau pemberian hadiah;
2.
Membayar
insentif / honor bagi perorangan Pegawai
Negeri Sipil dan Instansi Vertikal;
3. Khusus Dana ADD/PMK untuk Pembangunan kantor desa, aula kantor Desa/Kelurahan
dan rumah ibadat;
5.
Pembelian
sarana atau peralatan yang merusak lingkungan seperti chain saw/mesin gergaji,
bahan peledak dan sebagainya;
6.
Belanja
eksploitasi kendaraan roda dua ataupun roda empat dan belanja BBM;
7.
Belanja
dokumentasi kegiatan-kegiatan di Desa /kelurahan;
8.
Mendanai
kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial, syukuran, acara pelantikan, peresmian, urusan adat, belanja pakaian dinas
aparat dan sebagainya yang sejenis;
9. Dilarang menyimpan
Dana Program di Bank atas nama pribadi .
BAB IV
PEMANFAATAN DANA PROGRAM LOKAL
A.
JENIS KEGIATAN YANG
DIDANAI OLEH (ADD dan PMK)
1. Jenis Kegiatan Yang Didanai ADD :
a.
Pelayanan
umum ( Sebanyak - banyaknya Rp. 29.350.000-) yang penggunaannya sesuai
ketetapan sebagai berikut :
1) Untuk Belanja Tidak Langsung : Tidak boleh dari ADD.
Kegiatan- kegiatannya didanai dari PAD Desa dan Sumber
dana
Lainnya seperti Honor Aparatur desa
dan BPD
2) Untuk Belanja Langsung (Dari dana ADD) :
a)
Belanja
ATK Kantor Desa, BPD, UPKD, TPK, LPMD, PKK (sumber dana ADD Belanja ATK
digabung, kecuali dana dari Pos lain) sebanyak-banyaknya
: Rp.3.000.000;
b)
Belanja
Cetak, Penggandaan dan Penjilidan sebanyak-banyaknya
: Rp.2.500.000;
c)
Perjalanan
Dinas sebanyak-banyaknya Rp.9.350.000,-.
Volume Perjalanan Dinas disesuaikan dengan pelaksanaan riil di lapangan.
Kekurangan ditambahkan dari PAD Desa. Dengan rincian sebagai berikut :
N0.
|
Uraian
|
Volume
|
Satuan
|
Harga Satuan (Rp)
|
Keterangan
|
1
|
Biaya
Perjalanan Dinas Ke Kabupaten :
|
25 – 50
|
OH
|
100.000-200.000,-)*
|
- Dana
maksimal
:Rp.4.000.000,-
|
2
|
Biaya
Perjalanan Dinas Ke Kecamatan:
|
82
|
OH
|
25.000 - 70.000,-
|
- Dana maksimal
:Rp.5.350.000,-
|
Catatan :
*
Biaya perjalanan dinas ke Kabupaten dan Kecamatan disesuaikan
dengan jarak
dan kebutuhan ( bisa sesuaikan dengan SK Bupati )
disesuaikan dengan jarak
d) Belanja Makan
dan Minum kegiatan rapat-rapat/pertemuan
:Rp.
6.000.000,
e)
Untuk
Biaya Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat dialokasikan dana sebesar
RP. 1.500.000,-perdesa/kelurahan.
f)
Belanja
Pemeliharaan atau perbaikan kantor desa/kelurahan
dianggarkan Rp.7.000.000,-
b. Belanja Pemberdayaan dan Pembangunan
dengan rincian sebagai berikut:
1)
Belanja
Pemberdayaan :
a) Biaya insentif untuk TPK yang diperluas Berlaku untuk
Desa dan
Kelurahan :
1.
Pengendali
(kades/lurah ) sebesar Rp.110.000/bln,
2.
Atasan
langsung, Ketua TPK dan bendahara masing-masing sebesar
Rp.100.000,-/bulan,
3.
Sekretaris
TPK dan Pembantu bendahara masing-
masing sebesar Rp.80.000,-/bulan.
b) Penguatan Kelembagaan Masyarakat :
1. Penguatan
Peran Perempuan Perdesaan/kelurahan melalui PKK :
Rp.4.000.000,- dengan rincian :
a)
Biaya
Rapat kegiatan : RP. 1.000.000,-
b)
Biaya
kegiatan-kegiatan: RP. 3.000.000,-
Untuk pelatihan, Penyuluhan dan
Penanganan Kasus Kekerasan dalam Rumah tangga serta Perlindungan anak, usaha
simpan pinjam, Penanganan ibu hamil resiko
tinggi dan balita Gizi Buruk .
2. Bantuan Insentif dan penguatan
peran Lembaga Kemasyarakatan
Desa :
N0.
|
Uraian
|
Volume
|
Satuan
|
Harga
Satuan (Rp)
|
Keterangan
|
1
|
2
|
3
|
|
4
|
5
|
1
|
Insentif RT, …. Jlh
RT x 12 x 100.000,-
|
12
|
Ob
|
100.000,-
|
Rp.100.000/org/bln
|
2
|
Uang duduk LPMD/K
|
1
|
Pkt
|
1.000.000,-
|
Untuk satu
tahun
|
3
|
Insentif UPKD/K
|
1
|
Pkt
|
5.400.000,-
|
Ketua, Sekretaris dan Bendaharamasing-masingRp.150.000/
org /bln.
|
4
|
Ins. KPMD/K (maks.5 org)
|
1
|
Pkt
|
6.000.000,-
|
KPMD (5 org, atau Rp.100.000/org/bln.
|
5
|
Ins. TP3 , maksimal 3 orang.
|
1
|
Pkt
|
1.080.000,-
|
30.000/org/bulan.
|
6
|
Ins. Kader Posyandu
(jlhnya disesuaikan dgn data Din.Kes.
|
---
|
Ob
|
30.000,-
|
Rp.30.000/org/bln.
|
8
|
LINMAS
|
1
|
Pkt
|
1.000.000,-
|
Maksimal 5 orang dan hanya untuk hansip yg aktif
setiap bulan.
|
9
|
LPA
|
1
|
Pkt
|
1.000.000,-
|
Untuk satu
tahun
|
10
|
PPKBD dan
Sub PPKBD
|
1
|
Pkt
|
1.000.000,-
|
Untuk satu
tahun
|
11
|
Bantuan Honor Guru
Komite TK dan SD
|
1
|
Pkt
|
6.000.000
|
Untuk satu
tahun
|
12
|
Tim Penulis Usulan
Untuk 3 orang
|
1
|
Paket
|
600.000
|
Untuk satu
tahun
|
2)
Biaya
pendataan Profil Desa/Kelurahan : Rp. 300.000/tahun.
3)
Biaya untuk pilkades : Rp. 5.000.000,- bagi
desa-desa yang
melaksanakan
proses pilkades tahun 2013, kekurangan diambil
dari PAD.
4)
Penguatan
Ekonomi dan Lingkungan Masyarakat :
a)
Penguatan
Modal Gerbang Emas Desa pada UPKD/K sebesar Rp.25.000.000,- (satu paket/tahun).
Dana GED diutamakan untuk dipinjamkan
kepada kelompok masyarakat atau perorangan dengan batas maksimal untuk pinjaman
perorangan sebesar Rp.5.000.000,- Namun tetap dilakukan verifikasi oleh Tim
verifikasi usaha dan kelayakannya, baik kepada pokmas maupun kepada peminjam
perorangan.
b)
Kegiatan
Pemugaran/Pembangunan Perumahan dan Lingkungan Desa Terpadu (P2LDT) - melalui UPKD/K sebesar Rp.15.000.000,- dari
ADD dan RP.15.000.000 dari PMK Yang
diperuntukan bagi 2 - 3 KK dengan perhitungan satu KK setinggi-tingginya sebesar
Rp.5.000.000 ,- Semua nama KK
penerima harus dimuat dalam APBDes/RKPD Kelurahan.
Untuk Pembangunan/pemugaran rumah dimana KK miskin menyiapkan material lokal
dan tenaga, dana ADD/PMK hanya sebagai stimulant untuk pengadaan material non
lokal dan keuangannya dicicil kembali oleh penerima ke UPKD untuk digulirkan
kembali kepada KK lain (menjadi dana
guliran dalam desa/kelurahan) .
Syarat
fisik yang dibangun/dipugar yaitu
fisik rumah minimal : ukuran 5 x 7 meter, 2 (dua) kamar tidur, lantai semen,
atap seng dan memiliki MCK. KK Penerima dana P2LDT harus dimuat dalam APBDes/RKPD dan bukti pembelanjaan disampaikan kepada
UPKD/K .
c) Belanja Pembangunan (Sarana
Infrastruktur/sarana prasarana dasar dalam skala Kecil.
Jenis kegiatannya :
Kegiatan
Pembangunan (sarana infrastruktur) bersifat open menu dan final ( harus dikerjakan dalam tahun anggaran berjalan dan
tidak boleh dialokasikan lagi pada tahun anggaran berikutnya). Kegiatan yang
tidak menghasilkan bangunan setengah jadi. Kegiatan dimaksud antara lain :
1.
Sarana Bidang pendidikan (Penambahan ruang kelas sekolah kelas
jauh/meubellair, dll),
2.
Sarana bidang Kesehatan (perlengkapan Polindes/pembangunan dan
sarana Posyandu, dll),
3. Infrastruktur Jalan/rabat,
Drainase, duiker, MCK umum, Tembok Penyokong, Tembok Penyokong Abrasi, Sarana
Air Bersih, Embung mini, Irigasi pedesaan,
dan sebagainya
sesuai usulan masyarakat dan disepakati dalam forum Musrenbangdes.
Fisik pembangunan tersebut harus
ditulis/pengenal Program (Contoh : “ADD
2013 – BPMD NAGEKEO )”.
a)
Kegiatan
pengadaan sarana ekonomi masyarakat (tidak wajib tetapi sesuai karakteristik
dan kebutuhan masyarakat desa) seperti pengadaan handtractor, molen, rontok atau sarana produksi lainnya. Sarana ini sebagai asset desa dan
dikelolah oleh UPKD dibawah koordinasi Kepala Desa serta diawasi oleh BPD dan
masyarakat, seperti mekanisme GED dan
P2LDT. Peralatan tersebut harus ditulis/pengenal : “ADD
2013 – BPMD NAGEKEO.” Setiap setoran/pemasukan dari sewa peralatan
tersebut oleh masyarakat disimpan dalam rekening UPKD/K. Untuk itu UPKD/K wajib
membuka rekening khusus untuk sewa
sarana desa. Syarat pengadaan sarana tersebut adalah “tidak boleh” semua sarana
peningkatan produksi ekonomi masyarakat dibelanjakan secara serentak dalam satu
tahun anggaran, akan tetapi diatur secara bertahap setiap tahun anggaran sesuai
kebutuhan masyarakat dan berdasarkan perkembangan evaluasi sarana yang ada pada
akhir tahun. Misalnya tahun 2013 cukup sebatas 1 (satu) buah molen, peralatan
lainnya pada tahun berikutnya.
b)
Untuk
Belanja Pembangunan infrastruktur umum, diharuskan pemerintah desa dan
masyarakat menyiapkan swadaya secukupnya dari pagu anggaran ADD untuk
pembangunan sarana infrastruktur. Swadaya dapat berupa material lokal/tenaga
dan makan minum saat pelaksanaan.
4. Untuk Belanja Pemberdayaan dan
Pembangunan di kelurahan
berlaku sama dengan ADD sedangkan untuk Pelayanan Umum
(ATK, Penggandaan, Makan Minum Rapat dan Perjalanan Dinas )
tidak dialokasikan melalui dana PMK
B.
KETENTUAN
LAIN-LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN
ADD DAN PMK:
1.
Kepala
Desa/lurah sebagai koordinator pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dibiayai
dari ADD/PMK, sedangkan pelaksanaan melibatkan UPKD/K, KPMD, dan seluruh
masyarakat. Kepala Desa/Lurah dan/atau Sekdes/Seklur tidak boleh memegang uang dan/atau membelanjakan material
dan melaksanakan sendiri kegiatan pembangunan. Semua Keuangan tetap pada
bendahara desa/kelurahan dan membelanjakan sesuai kebutuhan yang bersama-sama
panitia/tim kerja pembangunan setelah melalui musyawarah desa/kelurahan.
Sebaliknya
Atasan Langsung dan Bendahara Desa tidak boleh menyerahkan keuangan ADD/PMK,P3D,OTDA-AB,
Gerbang Emas Desa kepada Kepala Desa/Lurah .
2.
Bagi
desa yang Sekretaris Desa/sekretaris
Lurah tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sebagai Atasan Langsung maupun
bendahara, maka Kepala Desa/Lurah dapat
menggantikan dengan pejabat lain di desa/Kelurahan yang dianggap mampu sebagai Atasan Langsung
dengan “Persetujuan Camat”.
3.
RKPD
dibuat oleh aparat kelurahan bersama
LPMK mengetahui Lurah disahkan
oleh camat atas nama Bupati
4.
Kegiatan
fisik ditangani oleh TPK yang diperluas dibawah koordinasi Lurah/Kepala Desa
sedangkan Penguatan GED dan P2LDT
diserahkan kepada UPKD/K.
5.
Keuangan
ADD/PMK yang telah ada di rekening dan dicairkan sesuai kebutuhan
pembelanjaan material yang dituangkan dalam RPD setelah diverifikasi oleh Tim Verifikasi
kecamatan.
6.
UPKD
wajib membuka rekening GED, P2LDT dan Sewa Sarana Ekonomi Desa/Kelurahan
pada Bank terdekat dengan specimen tanda
tangan oleh Atasan Langsung, Ketua UPKD/K dan Bendahara UPKD/K.
7.
Pengurus
UPKD/K dilarang menyimpan uang cicilan
dana guliran di kas atau pengurus dalam waktu lebih dari 24 jam.
8.
Kepala
Desa dan UPKD desa yang baru didefinitifkan
untuk segera menagih tunggakan-tunggakan dana GED/P2LDT/PPKM dan diserahkan ke UPKD desa induk dan
Prosentase Pembagian Asset Dana bergulir disepakati dalam forum Musyawarah Desa
yang dihadiri oleh Unsur Pemerintah Kecamatan dan desa, BPD dan UPKD/Kdan Tokoh
masyarakat kedua desa dan dimuat
dalam Berita Acara Pembagian asset dalam
rangkap 5 ( 1 rangkap di Kecamatan, 2 Rangkap di Kabupaten dan 2 rangkap yang asli ada di desa )
9.
Pembayaran/pencairan
dana baik pinjaman dari UPKD/K kepada kelompok masyarakat dan atau perorangan
dan juga pembayaran insentif kepada kelembagaan desa harus melalui forum rapat di desa/Kelurahan .
10.
Semua
dana bantuan pemberdayaan yang masuk ke desa/Kelurahan tidak diperkenankan untuk dipinjamkan kepada
pihak lain baik kelompok maupun perorangan kecuali dana bergulir yang diatur
dengan ketentuan tersendiri
11.
Semua
bahan/alat /material yang diadakan wajib disertivikasi oleh
FK/FT/setrawan/FP2MD bersama tim Pemantau di desa sebelum dilakukan pembayaran.
12.
Bagi
desa/Kelurahan yang belum memiliki NPWP
Diminta Bendahara Kelurahan untuk
mengurus NPWP.
13.
Bagi
Desa/Kelurahan Lokasi P3D yang memiliki
Rekening wajib membuka Rekening P3D dengan Specimen tanda tangan berlaku sama
pada Rekening ADD/PMK.
14.
Bagi
pengelola dana Program dikukuhkan dengan SK Kepala Desa/Lurah.
BAB IV
MEKANISME KEGIATAN
A. PERENCANAAN
Salah
satu indikator Pembangunan partisipatif adalah keikut-sertaan masyarakat pada
seluruh proses atau tahapan kegiatan pembangunan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring,
evaluasi, dan pelestarian hasil-hasil pembangunan.
Kegiatan
musyawarah di tingkat desa/kelurahan PraMusrenbangdes dilakukan setelah Pra Musyawarah Perencanaan
Pembangunan ( PraMusrenbang) di
kabupaten dan kecamatan yang
dilaksanakan oleh Tim Koordinasi program kabupaten. Begitupun sebaliknya,
setelah dilaksanakan Musrenbangdes Prioritas di tingkat desa/kelurahan
dilanjutkan dengan musyawarah di
kecamatan
(Musrenbangcam) Prioritas di kecamatan dan Musrenbangkab Ditingkatkabupaten yang
dilaksanakan oleh Tim Koordinasi kabupaten
Tahapan atau proses yang dilakukan
ditingkat desa/kelurahan sangat menentukan untuk tahapan/proses selanjutnya yaitu Kecamatan, kabupaten dan
seterusnya. Berikut ini gambaran tentang
tahapan / proses masyawarah - musyawarah perencanaan pembangunan desa /
kelurahan yang harus dilakukan sebagai berikut:
1. Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan (Pra Musrenbandes/Kel ) :
F Tujuan
·
Memperkenalkan semua kegiatan kepada BPD, Aparat pemerintah desa /
kelurahan, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum;
·
Mengevaluasi, memilih, dan menetapkan pelaku-pelaku
program;
·
Menyepakati jadwal MKP dan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa / Kelurahan Prioritas;
·
Penjelasan panduan Review Dokumen RPJMDes.
F Tempat dan Waktu
·
Kantor / balai desa/kelurahan, dan waktu setelah PraMusrenbagCam.
F Peserta
·
Kepala Desa/lurah dan aparat desa/kelurahan;
·
BPD;
·
LKMD / LKMK;
·
RT, Kadus/Lingkungan;
·
Lembaga Kemasyarakat Lainnya;
·
Wakil Perempuan;
·
Tokoh Masyarakat, tokoh agama,
·
Ormas, Orsospol;
·
Anggota masyarakat lain yang berminat untuk hadir.
a. Pemandu oleh Tim Penyelenggara
Musyawarah (TPM)
·
Sekretaris desa atau sekretaris lurah didampingi oleh Tim
Kecamatan .
2.
Musyawarah Khusus Perempuan:
Musyawarah
khusus perempuan merupakan pertemuan ditingkat desa/kelurahan yang hanya
dihadiri oleh perempuan untuk membahas gagasan-gagasan yang berasal dari
kelompok-kelompok perempuan.
a.
Tujuan
1)
Menentukan usulan kegiatan yang merupakan aspirasi
perempuan, meliputi kegiatan prasarana, kegiatan usaha ekonomi produktif,
kegiatan bidang kesehatan, kegiatan bidang pendidikan dan peningkatan kapasitas
masyarakat (kegiatan bidang pelatihan).
2)
Menentukan usulan kegiatan simpan pinjam bagi kelompok
simpan pinjam perempuan yang masih berjalan aktif dalam usia minimal 1 tahun;
b.
Tempat dan Waktu
F Balai desa, dan waktunya setelah
Pramusrenbangdes/kel.
c.
Peserta
F Wakil-wakil perempuan dari dusun-dusun / lingkungan,
wakil-wakil dari kelompok perempuan yang
ada di desa/kelurahan dan perempuan desa lainnya yang berminat untuk hadir.
d. Pemandu( Tim Penyelenggara Musyawarah)
F TPM/ KPMD
(Perempuan) dibantu oleh KPMD
lainnya dan FP2MD.
3. Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Desa/Kelurahan
prioritas :
1. Tujuan
1) Memprioritaskan, menetapkan, dan mengesahkan
usulan-usulan kegiatan ( dari hasil MKP, laki-laki, atau campuran),
2) Menetapkan kegiatan yang dibiayai dengan swadaya
masyarakat,
3) Menetapkan kegiatan yang dibiayai dengan Alokasi Dana
Desa (ADD) / Dana Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PMK), Peningkatan Ekonomi Lokal Perdesaan / gerbang
Emas Desa (GED), Otonomi Daerah Air Bersih (OTDA-AB), Pemugaran Perumahan(P2LDT) dan Kegiatan Percepatan
Pembangunan Perdesaan ( P3D,PID/K);
4) Menetapkan usulan - usulan kegiatan yang akan dibiayai
dengan program khusus, yang ditetapkan dalam forum Musyawarah Kecamatan yaitu
PNPM dan Forum Musyawarah Kabupaten
dengan P2SPP;
5) Menetapkan
usulan-usulan yang akan dijadikan Rencana Kegiatan Kecamatan yang akan diajukan
dalam Forum Musrembangcam.
6) Menetapkan
Utusan desa / kelurahan ke Forum Musyawarah Kecamatan.
2.
Tempat dan Waktu
F Balai Desa/kelurahan, dan waktunya setelah Musyawarah Khusus
Perempuan.
3.
Peserta
F Kepala desa/lurah dan aparat desa/kelurahan;
F BPD / LKMD / LKMK;
F Lembaga Pemberdayaan masyarakat
lainnya;
F Wakil perempuan, Ormas, orsospol;
F Tokoh masyarakat, tokoh agama;
F Anggota masyarakat lainnya yang
berminat untuk hadir.
4.
Pemandu/TPM
F Sekretaris Desa dibantu oleh Setrawan, FK, dan PJOK.
4.
Musyawara Perencanaan Pembangunan Desa/Kel.Pendanaan:
Musrenbangdes/kel
Pendanaan, dilaksanakan untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan.
a.
Tujuan
Untuk
mensosialisasikan kembali tentang program dan kegiatan serta dana yang harus
dilaksanakan dalam Tahun Anggaran yang bersangkutan;
1) Menetapkan susunan lengkap Tim Pengelola Kegiatan;
2) Menyepakati besarnya insentif pekerja dan tata cara
pembayarannya ( jika ada);
3) Menetapkan jadwal pelaksanaan tiap kegiatan yang
akan
dilaksanakan;
4) Menyepakati sanksi-sanksi yang akan diberlakukan di desa
/
kelurahan;
5) Menjelaskan
mekanisme pengadaan bahan dan alat;
6)
Kegiatan Fisik untuk semua program yang masuk ke desa
dengan pagu dana di atas nilai RP.15.000.000 pengadaan Material dilakukan melalui
Mekanisme Program PNPM dan pagu dibawah RP. 15.000.000 pengadaan material dapat
dilakukan oleh TPK yang diperluas berdasarkan harga terendah pada saat survey
harga minimal 3 tempat ;
7) Menyepakati realisasi sumbangan dan swadaya /
kontribusi
masyarakat;
8) Menyepakati tim khusus mewakili masyarakat untuk memantau
pelaksanaan kegiatan.
b.
Tempat dan Waktu
Balai desa, dan waktunya sesudah Musrenbangcam Pendanaan
di tingkat Kecamatan dan/atau musrenbang kabupaten.
c. Peserta
F Kepala Desa/Lurah dan aparat
desa/kelurahan;
F BPD;
F LKMD / LKMK, dan Lembaga
Kemasyarakatan lainnya;
F Tokoh-tokoh perempuan;
F Ormas, Orsospol;
F Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama;
F Anggota masyarakat lainnya yang
berminat hadir.
d. Pemandu/TPM ( Tim Penyelenggara
Musyawarah)
F Sekretaris Desa
dibantu KPMD dan Tim dari Kecamatan.
5. Musyawarah Desa/Kelurahan Pertanggungjawaban
Dilaksanakan
setelah tahap pencairan dana dari lembaga penyalur (UPKD) ke TPK, dan Unit
Pengelola Lainnya (misalnya unit pengelola Belanja Administrasi Umum) sebelum pencairan tahap berikutnya.
a. Tujuan
Melaporkan dan
mempertanggungjawabkan realisasi
Keuangan (biaya-biaya bahan,
Upah/ongkos, honor, pinjaman kepada kelompok, operasional dll);
1) Mengevaluasi hasil pekerjaannya;
2) Memperbaiki hal-hal yang dirasa
kurang berjalan baik;
3) Membuat persiapan pelaksanaan tahap
berikutnya.
b. Tempat
F Balai Desa / Kelurahan.
c. Peserta
F Kepala Desa/Lurah dan Aparatnya;
F BPD;
F LKMD / LKMK, dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya;
F Tokoh-tokoh perempuan;
F Ormas, Orsospol;
F Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama;
F Anggota masyarakat lainnya yang berminat hadir.
d. Pemandu/TPM
F Sekretaris Desa/lurah dibantu oleh KPMD dan Tim Kecamatan.
a. Musyawarah Desa/Kelurahan Serah Terima
a. Tujuan
1)
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan realisasi Keuangan (biaya-biaya bahan,
Upah/ongkos, honor, pinjaman kepada kelompok, operasional dll);
2)
Mengevaliasi hasil pekerjaannya;
3)
Menyerahkan hasil pekerjaan serta segala sesuatu yang
berkaitan dengan pekerjaan tersebut kepada masyarakat.
b. Tempat dan Waktu
1) Setelah pelaksanaan semua kegiatan mencapai 100 %.
c. Peserta
1)
Kepala Desa/Lurah dan Aparatnya;
2)
BPD;
3)
LKMD / LKMK, dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya;
4)
Tokoh-tokoh perempuan;
5)
Ormas, Orsospol;
6)
Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama;
7)
Anggota masyarakat lainnya yang berminat hadir.
d. Pemandu/TPM
Sekretaris desa/lurah dibantu oleh
KPMD dan Tim Kecamatan.
Mekanisme Perencanaan Kegiatan
Gambar :1
B. PELAKSANAAN KEGIATAN
Proses selanjutnya setelah tahapan perencanaan adalah
pelaksanaan seluruh rencana yang telah disepakati dalam pertemuan musyawarah –
musyawarah tersebut. Pelaksanaan kegiatan oleh masyarakarat secara partisipatif
dan dikoordinir oleh lembaga-lembaga atau unit-unit pengelola yang dibentuk
oleh masyarakat, sesuai dengan kebutuhan di desa/kelurahan, namun tetap
dalam tanggungjawab dari seorang Kepala
desa/lurah sebagai penyelenggara pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
untuk semua program dan kegiatan yang ada di wilayah desa/kelurahan yang bersangkutan.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini perlu diperhatikan hal-hal
penting sebagai berikut:
1.
Pekerjaan dilaksanakan secara bergotong royong masyarakat
dengan melibatkan sebanyak mungkin warga desa/kelurahan, Dusun/Lingkungan dan
warga RT;
2.
Apabila terdapat pekerjaan yang membutuhkan alat berat
maka dibuat Berita Acara kesepakatan pengalihan Pekerjaan dengan penentuan
Pelaksana ditentukan melalui mekanisme penawaran yang dilakukan dalam forum
Musyawarah ;
3.
Masyarakat merupakan pemilik kegiatan, sehingga keputusan pelaksanaan dan tanggungjawabnya
ada pada masyarakat dibawah pengendalian Kepala desa/Lurah;
4.
Masyarakat desa/kelurahan mendapat prioritas untuk turut
bekerja dalam pelaksanaan kegiatan terutama bagi penduduk miskin;
5.
Pengadaan Material untuk semua program baik lokal (yang
tidak dapat disediakan oleh masyarakat) maupun nonlokal yang nilai di atas
RP.15.000.000,- wajib mengikuti mekanisme pelelangan sedangkan pengadaan
dibawah RP.15.000.000 dilakukan dengan survey harga minimal 3 tempat,
6.
Kegiatan dilakukan berdasarkan tahapan-tahapan yang
meliputi penyusunan rencana kegiatan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan
kegiatan, pertanggungjawaban penggunaan dana dan pemeliharaan;
7.
Bila ada bagian pekerjaan yang belum mampu dikerjakan
oleh masyarakat sendiri, masyarakat dapat mendatangkan tenaga trampil atau ahli
dari luar sepanjang disepakati dalam musyawarah desa, dan kebutuhan ini sudah
dimasukkan dalam usulan kegiatan;
8.
Penggunaan dana sesuai
dengan rencana dan kegiatan untuk mencapai hasil yang memuaskan serta selesai
tepat waktu.
9.
Langkah – langkah Kegiatan pembangunan prasarana meliputi
:
a.
Survei dan Pengukuran
b.
Desain;
c.
Perhitungan Pekerjaan;
d.
Survei Sumber Material;
e.
Survei Harga;
f.
Pembuatan Rancana Anggaran Biaya (RAB)
g.
Pelaksanaan Konstruksi.
10. Untuk kegiatan pengadaan wajib di sertifikasi oleh
tim teknis kecamatan;
11. Langkah – langkah Kegiatan usaha ekonomi – simpan
pinjam (kelompok SPP / Campuran )
a.
Identifikasi kelompok/Perorangan:
1) Telah mempunyai kegiatan usaha ekonomi (simpan pinjam
atau usaha ekonomi produktif lainnya)minimal satu tahun;
2) Kelompok yang memiliki aturan kelompok yang telah
disepakati bersama;
3) Telah mempunyai modal usaha dan simpanan dari anggota sebagai
sumber dan pinjaman yang diberikan kepada anggota;
4) Kegiatan usahanya masih berlangsung dengan baik;
5) Mempunyai organisasi dan administrasi secara sederhana.
b.
Verifikasi Kelompok
Mencakupi beberapa hal sebagai berikut :
1. Pengalaman usaha;
2. Persyaratan kelompok (sebagaimana dijelaskan pada point
7.a diatas);
3. Hasil verifikasi dapat melihat status/ketegori kelompok
a) Kelompok Pemula;
b) Kelompok berkembang;
c) Kelompok siap / matang.
c.
Penetapan persyaratan pinjaman
F Disesuaikan dengan ketentuan program.
d.
Pencairan Dana
F Bila dinyatakan layak didanai.
e.
Pendampingan pengelolaan administrasi kelompok.
F Administrasi kelompok disesuaikan
dengan kebutuhan usaha.
BAB V
MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN
A. MEKANISME PENYUSUNAN KEGIATAN DAN ANGGARAN
Usulan
kegiatan yang ditetapkan pada Musrenbangdes/kel prioritas, masing – masing
usulan kegiatan desa didanai dengan anggaran / keuangan Desa yang adalah semua hak dan kewajiban
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang
termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan
kewajiban desa tersebut (Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 tahun 2007
tentang pedoman pengelolaan keuangan desa) yang terencana dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa); dan sedangkan usulan kegiatan yang
dibiayai dengan Keuangan Kelurahan terencana dalam Adminstrsi Keungan Kelurahan
(Permendagari No. 34 tahun 2007 tentang Pedoman Administrasi Kelurahan).
APBDesa
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui
bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dan ditetapkan
dengan Peraturan Desa, dan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan salah satu sumber
pandapatan desa ( pasal 4 ayat 3 Permendagri No.37/2007).
Langkah –
langkah/mekanisme penyusunan APBDesa :
1.
Forum
musrenbangdes prioritas, menetapkan kegiatan yang didanai dengan keuangan desa;
2.
Penyusunan
Rencana APBDesa.
3.
Rencana
APBDes dari Desa/kelurahan dikonsultasikan dan diasistensi oleh tim
asistensi APBDesa di Kecamatan;
4.
Untuk
RAB dan design fisik ADD,PMK,P3D dan
PID/K serta Ota-AB:
ISD dilakukan oleh KPMD Teknik bersama FP2MD Teknik dikonsultasikan dan diasistensi oleh tim
asistensi APBDesa di Kecamatan sedangkan Setrawan/Fastekab membantu memberikan
masukan dan bersifat konsultatif ; ( Tim asistensi kecamatan termasuk FT dan setrawan teknik )
rapat
awal persiapan pelaksanaan pembuatan Design dan RAB yang bersifat teknis dilakukan di tingkat
kabupaten
Design
dan RAB yang sudah disahkan oleh tim Asistensi Kecamatan menjadi bagian
lampiran dari Dokumen APBDes
5.
Rencana
APBDesa dibahas bersama BPD untuk
ditetapkan menjadi Peraturan Desa;
6.
Pembahasan
RAPBDesa dimaksud dilaksanakan dalam Forum Musrenbangdes/kel. Pendanaan;
7.
Peraturan
Desa tentang APBDesa disahkan oleh Camat atas nama Bupati.
Usulan
kegiatan yang dibiayai dengan Dana Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan,
berpedoman pada Permendagari No. 34 tahun 2007 tentang Pedoman Administrasi
Kelurahan. Dana Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (DPMK) merupakan bantuan
pemerintah Kabupaten Nagekeo guna membiayai kegiatan pemberdayaan masyarakat
kelurahan yang dibahas bersama Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK)
dan unsur-unsur masyarakat lainnya (tokoh masyarakat, tokoh agama, utusan
perempuan) yang dalam pelaksanaan kegiatan dikelola melalui manajemen
pembangunan kelurahan yang partisipatif.
Mendasari
pada pasal 24 huruf “C” PP 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka pedoman
mekanisme penyusunan Dana/anggaran pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagai
berikut :
1.
Forum
Musyawarah Kelurahan II, menetapkan kegiatan yang akan didanai dengan DPMK;
2.
Penyusunan
draf Rencana Penggunaan PMK;
3.
Draf
Rencana Kegiatan penggunaan Dana PMK
dikonsultasikan dan diasistensi oleh tim asistensi DPMK di Kecamatan;
4.
Draf
Rencana Kegiatan Penggunaan Dana PMK hasil
konsultasi dengan tim asistensi dibahas kembali bersama LKMK untuk ditetapkan dengan keputusan Kepala Kelurahan;
5.
Keputusan
Kepala Kelurahan tentang Penggunaan
PMK disahkan oleh Camat atas Nama
Bupati.
Gambar 2 :Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Dan
Anggaran
1.
Pencairan Dana Tahap I ( pencairan Dana tahap I )
a.
Pengajuan / pencairan dana
ADD / PMK, dilakukan oleh Atasan Langsung dan bendahara desa;
b.
Pengajuan dimaksud melalui surat Perihal Permohonan
Pengajuan pencairan ADD/ PMK.
c.
Surat pengajuan tersebut mengetahui Kepala
Desa/Kelurahan;
d.
Ditujukan kepada Bupati Nagekeo Cq. Kaban PMD Kabupaten Nagekeo dengan lampiran :
1)
Rekomendasi Camat;
2)
Berita Acara dari Tim Asistensi Kecamatan, yang
menyatakan bahwa Rencana Penggunaan Dana telah dilakukan sertifikasi yang ditandatangani oleh ketua tim asistensi
kecamatan yaitu PJOK.
3)
Rencana Penggunaan Dana ADD/PMK /P3D tahap I
4)
Surat Pertanggungjawaban Mutlak ( SPJTM ) yang
ditandatangani oleh Atasan langsung dan Bendahara dan Kuitansi tahap I yang
ditanda tangani oleh bendahara diatas meterai enam ribu dalam rangkap 4.
e.
Dokumen Permohonan Pengajuan/pencairan dana dibuat dalam
rangkap enam (6) masing-masing: 2
(dua) rangkap untuk Tim asistensi kecamatan, 3 (tiga) rangkap dikirim kepada Bupati Cq. BPMD Kabupaten Nagekeo melalui camat dan 1 (satu)
rangkap untuk arsip di desa/kelurahan.
f. Pada saat pencairan di Bank yang dilakukan oleh minimal 2
(dua) orang yaitu Atasan Langsung dan Bendahara/pembantu Bendahara dengan
membawa serta :
a. Rekomendasi camat.
b. SPT dan SPPD dari Kepala Desa/Lurah.
c. SK Pengelola ADD/PMK
2.
Pencairan
Tahap II
a.
Dokumen
Permohonan Pengajuan/Pencairan ADD tahap
II sama dengan dokumen permohonan pengajuan/pencairan ADD/PMK tahap I;
b.
Permohonan
pengajuan/pencairan tahap II dapat dilakukan setelah dilakukan masing-masing :
1) Musyawarah Desa/Kelurahan (MD) Pertanggungjawaban penggunaan ADD/DPMK tahap I;
2) Surat Pertanggungjawaban Penggunaan Dana (SPJ ) Tahap I
sudah disampaikan kepada Bupati Cq. Kepala Dinas PPKAD tembusan kepada kepala BPMD Kabupaten Nagekeo.
c. Pada saat pencairan di Bank yang dilakukan oleh minimal 3
(tiga) orang sesuai SK pengelola kegiatan yaitu Atasan Langsung dan Bendahara,
KetuaTPK dengan membawa serta :
a. Rekomendasi camat.
b. Surat Tugas dan
c. SPPD dari Kepala Desa/Lurah.
d. SK Pengelola ADD/PMK
3. Penggunaan Dana.
a. Tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan
Desa/Kelurahan (TPTPKD/K) yang didisebut
dengan TPK yang diperluas melakukan pencairan dana sesuai kebutuhan dengan
menantangani specimen pencairan dana
pada Bank terdekat mengetahui kepala desa/kelurahan dan rekomendasi
camat;
b. TPKD/K Yang diperluas menggunakan dan/atau menyalurkan dana sesuai
Ãtem-item penggunaannya yang ada dalam
RPD yang dibuktikan dengan Berita Acara, dan Daftar tanda Terimah, yang
diketahui oleh kepala desa/lurah;
c. Pembayaran kepada para pihak, khususnya kepada para
aparat desa/kelurahan, dan Lembaga kemasyarakatan terjadi dalam fórum
musyawarah khusus antara lain fórum rapat persiapan pelaksanaan
kegiatan/pekerjaan, atau rapat-rapat evaluasi bulanan, termasuk membayar kepada
TP PKK dan UPKD/K yang terjadi sekali bayar, sedangkan dana perguliran dalam
rangka Penguatan Lembaga Ekonomi desa seperti Dana GED, P2LDT langsung
diserahkan kepada Pengurus UPKD/K dan pemanfaatannya atau penyaluran kepada
Pokmas/perorangan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Gambar 3
Mekanisme Transfer
(Usulan dan Pencairan) Dana Program Lokal
|
||||||||||
|
||||||||||
:
Pengajuan
: Pencairan
B.
MEKANISME PENYAMPAIAN SPJ
Mekanisme
penyampaian surat pertanggungjawaban dimaksud diatur melalui tahapan kegiatan
sebagai berikut :
1. Sebelum Pencairan dana Tahap II ( ADD ) di
desa/kelurahan TPKD/K dan Kepala
desa/kelurahan didamping oleh FP2MD,
wajib melakukan proses Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Penggunaan dana tahap
I ;
2. SPJ dimaksud, sekurang-kurangnya dibuat rangkap 5 (lima)
rangkap. Yakni 3 (tiga) rangkap dikirim ke kabupaten melalui Camat kepada Bupati Cq. Kepala Dinas
PPKAD, Kepala BPMD dan Inspektorat, 1 Rangkap di kecamatan, 1 (satu) rangkap yang asli
untuk arsip di desa/kelurahan.
3. Proses penyusunan SPJ, dilakukan oleh Pengelola Dana di
desa/Kelurahan yang didampingi oleh
FP2MD, selanjutnya diasistensi /
diverifikasi oleh Tim Verifikasi di Kecamatan.
GAMBAR 4
MEKANISME PENYAMPAIAN SPJ
C. MONITORING, EVALUASI & PELAPORAN
1.
Monitoring dan Evaluasi
Monitoringdan evaluasi wajib dilakukan secara
partisipatif oleh semua institusi
pengelolah program baik kabupaten maupun dari
tingkat kecamatan. Monitoring dan evaluasi dimaksud adalah suatu
rangkaian kegiatan untuk memantau, melihat, dan menilai dengan sejauh mana konsistensi pelaksanaan program
dan kegiatan baik menyangkut pekerjaan maupun yang berhubungan dengan
pengelolaan keuangan, dengan tidak terbatas pada arti monitoring yang dilakukan
pada saat kegiatan sedangan berjalan dan
evaluasi yang dilakukan setelah pelaksanaan
kegiatan selesai dilaksanakan.
Hasil monitoring dan evaluasi wajib dibahas dalam forum – forum
musyawarah desa/kelurahan dan disampaikan
secara berjenjang mulai dari Tim Fasilitasi pendamping Desa/Kelurahan,
Tim pendamping tingkat Kecamatan, dan Tim
Kabupaten.
2. Pelaporan
Pelaksanaan program lokal
Pelaporan tentang kemajuan dan laporan akhir dari pelaksanaan kegiatan baik fisik maupun keuangan/anggaran
wajib dibuat oleh institusi pengelola kegiatan. Pelaporan dimaksud dibuat secara berjenjang, dengan
jenis laporan antara lain: Laporan kejadian, laporan bulanan, laporan triwulan, laporan semesteran
dan tahunan sesuai format laporan yang
ditetapkan.
Mekanisme
pelaporan sebagai berikut :
a. Kepala Desa/Lurah dan Tim Pengelola dana program membuat laporan dan dikirim kepada Camat
selaku pengendali tingkat kecamatan dan tembusannya disampaikan kepada Bupati
selaku pengarah dan Ketua TimKoordinasi tingkat Kabupaten Cq. Kepala Badan PMD Kabupaten Nagekeo;
b. Berdasarkan laporan Kepala Desa/lurah dan Tim Pengelola dana program , Camat membuat dan mengirimkan laporan
kepada Bupati selaku Pengarah dan dengan tembusan disampaikan kepada Ketua Tim
Koordinasi Tingkat Kabupaten (Kepala Badan PMD Kabupaten Nagekeo) dan Para
Kepala Desa/Lurah di wilayah kecamatan masing-masing;
c. Kepala Desa/Lurah wajib menyampaikan laporan keterangan
pertanggungjawaban pelaksanaan program, kegiatan dan keuangan dalam forum
musyawarah desa/kelurahan pertanggungjawaban pada akhir tahun
Secara
umum, mekanisme evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan diformulasikan
dalam skema kerja seperti pada gambar berikut :
Gambar 5
Mekanisme Evaluasi dan
Pelaporan Pelaksanaan Program Lokal
BAB VI
INSTITUSI PENGELOLA
ANGGARAN
A.
INSTITUSI PENGELOLAH
1. Tingkat Kabupaten
a. Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo;
b. Sekretaris Daerah;
c. Asisten Pemerintahan
dan Kesejahteraan;
d. Kepala Badan PMD /
Ketua Tim Koordinasi tingkat Kabupaten
Nagekeo;
e. Para Kabid pada
BPMD selaku Tim Koordinasi tingkat
Kabupaten;
f. Kepala BAPPEDAS Kabupaten Nagekeo;
g. Kepala Inspektorat;
h. Kepala Dinas PPKAD;
i. Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum
j. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan
k. Kepala Bagian adminstrasi perekonomian
l. Kasubag perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan BPMD Kabupaten Nagekeo;
m. Kasubag Pemerintahan Desa dan Kelurahan Pada Bagian
Pemerintahan Umum Setda Nagekeo;
n. Pelaksana Kesekretariatan kegiatan, yang terdiri dari:
Koordinator, Sekretaris, dan dibantu oleh 3 (tiga) orang anggota.
b. Tingkat Kecamatan
a)
Camat
.
b) BKAD
c)
Kasi
PMD / Penanggung jawab Operasional
Kecamatan (PJOK),
d) Pendamping Lokal (PL);
e)
Tim
Asistensi Kecamatan ( PJOKec, Pjak,
Kasie Pemerintahan (Kasie Pem), dan 3
orang staf) pada sekretariat kecamatan.
f)
Setrawan
Kecamatan;
g) FP2MD (Fasilitator Pembangunan & Pemberdayaan
Masyarakat Desa);
h) Fasilitator Kecamatan.
c. Tingkat Desa/Kelurahan
a. Kepala Desa/Lurah dan jajarannya;
b. BPD;
c. Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa/Kelurahan
(atasan langsung, Bendahara desa, Pembantu bendahara (dari bendahara TPK),
TPK);
d. LKMD/K
e. UPKD/K
f. TP PKK
g. KPMD/K
h. Masyarakat.
B. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INSTITUSI PENGELOLA
a.
Tingkat Kabupaten
1.
Bupati dan Wakil Bupati
F Memberikan arahan dan Bertanggung jawab terhadap
keberhasilan pelaksana program;
2. Sekretaris Daerah
F Membantu Bupati, memberikan petunjuk/arahan tehnis
pelaksana kegiatan;
3. Kaban PMD/Ketua Koordinasi Kabupaten
F Mengkoordinir pelaksanaan program
F Melakukan dan memimpin rapat – rapat koordinasi;
4. Kabid Pemberdayaan UEM/Sekretaris Tim Koordinasi/PJO
Kabupaten dan Kabid Pemberdayaan
Masyarakat dan TTG
F Menyiapkan Pedoman Umum (PEDUM) dan Petunjuk Teknis
kegiatan;
F Menyiapkan Peraturan kepala Daerah dan atau Keputusan
Bupati tentang pelaksanaan kebijakan kegiatan;
F Melakukan pembinaan administrasi dan fasilitasi
pemberdayaan masyarakat pada seluruh tahapan kegiatan serta memberikan dukungan
pelayanan dan proses administrasi ditingkat kabupaten.
F Melaksanakan desiminasi secara luas akan kebijakan,data
dan informasi tentang kegiatan ditingkat kabupaten, kecamatan dan desa.
F Melakukan koordinasi dengan tim pengendali, PJOK, Fasilitator
kecamatan dan unsur lainnya dalam hal perencanaan dan pengendali pelaksanaan
kebijakan kegiatan sampai ketingkat masyarakat.
F Melakukan koordinasi manajerial/teknis secara vertikal
maupun horizontal.
F Bersama tim pengendali kecamatan, PJOK, FK memverifikasi
seluruh proses perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan kegiatan;
F Menerima, menganalisa dan memberikan solusi teknis
terhadap semua laporan dan permasalahan semua pihak tentang pelaksanaan
kebijakan kegiatan;
F Menyelenggarakan rapat koordinasi, rapat berkala dan
rapat evaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan;
F Menerima,menganalisis dan memberikan solusi teknis
terhadap semua laporan dan permasalahan semua pihak tentang pelaksanaan
kebijakan kegiatan;
F Melakukan pengawasan, pengendalian dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan kegiatan disertai tindak
lanjut.
F Menyelesaikan semua pemasalahan yang timbul dalam
pelaksanaan kebijakan kegiatan;
F Memberikan laporan kemajuan desa/kelurahan dalam
mengelola kegiatan.
b. Tingkat Kecamatan
1.
Camat
F
Pengendali
dan penanggungjawab pelaksanaan kegiatan ditingkat desa/kelurahan;
F
Melakukan
pembinaan dan memberi petunjuk kepada institusi pengelola kegiatan
ditingkat kecamatan dan ditingkat desa/kelurahan sesuai PEDUM dan juknis kegiatan;
F
Memberikan
rekomendasi pencairan dana dana/anggaran kepada TPKD/K;
F
Menyelesaikan
permasalahan yang timbul ditingkat lapangan;
F
Menerima
dan menganalisis serta memberikan solusi tehnis terhadap semua masalah, laporan
dan/atau pengaduan semua pihak.
2. Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Kecamatan.
F
Bertanggungjawab
secara teknis pelaksanaan program sesuai denga
PEDUM dan juknis;
F
Memfasilitasi
penyelenggaraan forum - forum musyawarah ditingkat kecamatan dan ditingkat
desa/kelurahan;
F
Melakukan
pembinaan dan pengendalian administrasi kegiatan;
F
Melakukan
monitoring ,evaluasi dan pembinaan
teknis pelaksanaan kebijakan kegiatan bagi institusi pengelolah kegiatan
tingkat kecamatan dan tingkat desa/kelurahan;
F
Memfasilitasi
peran serta dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian kegiatan, kegiatan dan anggaran yang dibiayai oleh dana kegiatan;
F
mempunyai wewenang untuk tidak memproseskan
rekomendasi pencairan dana kepada
desa/kelurahan yang dinilai bermasalah dengan pelaksanaan berbagai kegiatan tahun-tahun sebelumnya;
F
Bagi
desa yang tidak dicairkan dananya sampai akhir tahun anggaran, maka anggaran
bagi desa/kelurahan yang bersangkutan akan disetor kembali ke kas daerah;
F
Menyelesaikan
semua permasalahan operasional kebijakan kegiatan ditingkat lapangan
sesuai dengan kewenangannya.
F
Menerima
dan menganalisis serta memberikan solusi tehnis terhadap semua masalah, laporan
dan atau pengaduan semua pihak tentang
operasional kebijakan kegiatan;
F
Melakukan
koordinasi dengan semua pelaku kegiatan ditingkat kecamatan.
3. Tim Asistensi /Verifikasi Kecamatan
F
Melakukan
asistensi terhadap usulan masyarakat yang termuat dalam RAPBDes termasuk RAB
dan Design serta verifikasi lapangan
dalam kaitan dengan pelaksanaan kegiatan;
F
Melakukan
verifikasi/asistensi dokumen adminitrasi;
F
Membuat
Berita Acara atas hasi verifikasi/asistensi yang dilakukan.
F
Melakukan
verifikasi SPJ ADD, PMK, OTDA-AB dan P3D, sebelum diantar ke Dinas PPKAD, BPMD Kabupaten
Nagekeo khusus PNPM – MP dan PNPM Integrasi SPJ diverifikasi oleh UPK.
4. Fasilitator Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa
(FP2MD)
F
Memfasilitasi
pemerintah, lembaga kemasyarakatan dan institusi kegiatan
lainya serta masyarakat desa / kelurahan dalam melaksanakan tahapan-tahapan
kegiatan kebijakan kegiatan dari tahap perencanaan, pelaksanaan monitoring, evaluasi
dan pelestarian;
F
Melakukan
penguatan kapasitas masyarakat, lembaga kemasyarakatan, dan pemerintahan local;
F
Membantu
Tim verifikasi/asistensi dan PJOK untuk mengidentifikasi dan mengverifikasi
usulan kegiatan, kegiatan dan anggaran;
F
Membantu
administrasi TPKD/K;
F
Memfasilitasi
dan membantu survei lapangan terhadap usulan kegiatan; ekonomi masyarakat;
F
Membimbing
kelompok masyarakat dalam melaksanakan kegiatan produksi;
F
Memantau,
memeriksa dan memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan fisik maupun
administrasi program, kegiatan dan anggaran.
F
Membantu
menyelesaikan masalah yang timbul dalam wilayah dampingannya.
F
Membuat
laporan mengetahui camat untuk disampaikan kepada tim koordinasi kabupaten.
c. Tim Pengelola Tingkat Desa/Kelurahan
1. Kepala
Desa/Lurah
Ø
Sebagai
pembina dan pengendali serta penanggung jawab pelaksanaan kegiatan
ditingkat Desa / kelurahan;
Ø
Mensosialisasikan
kebijakan kegiatan secara luas kepada seluruh masyarakat desa;
Ø
Memfasilitasi
masyarakat dalam mengidentifikasi dan menetapkan usulan program, melalui
forum-forum musyawarah desa/kelurahan;
Ø
Kepala
desa Bersama dengan BPD, memproses dan
menetapkan Peraturan Desa tentang APBDesa dan peraturan desa lainnya
yang mengatur operasional kegiatan;
Ø
Kepala
Kelurahan bersama dengan LPMK memproses dan menetapkan Keputusan Kepala
Kelurahan tentang Penggunaan PMK;
Ø
Kepala
desa/lurah bersama BPD/LPMK memproses dan membuat surat keputusan kepala
desa/lurah yang mengatur tentang institusi di desa/kelurahan baik yang dapat
dibayar dengan Insentif yang bersumber dana dari ADD/PMK atau sumber pendapatan lain yang sah maupun
tidak antara lain :
a)
TPKD/K
b)
UPKD/K
c)
RT
d)
TP3
e)
KPMD
f)
LINMAS
g)
PPKBD
DAN SUB PPKBD
h)
Kader
Posyandu
i)
LPA
j)
Tim
Pemantau
k)
LKMD/K
l)
Kelompok
Masyarakat, dll
Ø Melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap
TPKD/K;
Ø Melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan kegiatan, kegiatan dan anggaran ditingkat masyarakat.
Ø Bukan sebagai pemegang keuangan dan pembelanja material;
Ø Mendorong TPKD/K dan pelaku kegiatan lain serta
masyarakat untuk berperan aktif dalam pelaksanaan Kebijakan Operasional ADD
Ø Menyelesaikan perselisihan dan permasalahan yang terjadi
dalam masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan;
Ø Membuat dan mengirimkan laporan pelaksanaan kegiatan baik fisik, administrasi maupun
keuangan secara berkala (bulanan, tiga bulanan, semesteran dan tahunan ) kepada
camat sebagai pengendali tingkat kecamatan dan tim koordinasi kabupaten.
2. Tim Pengelola Keuangan Desa/Kelurahan (TPKD/K)
Tim Pengelola Keuangan
Desa/Kelurahan yang disebut dengan TPK yang diperluas ditetapkan dengan surat
keputusan kepala desa/kelurahan. Untuk
efektifitas dan ketertiban pengelolaan dan pertanggung jawaban Administrasi
Keuangan desa/kelurahan, yang terdiri dari
Atasan Langsung adalah sekretaris desa/kelurahan/pejabat yang ditunjuk
dan Bendahara desa/kelurahan dan pembantu pemegang kas desa/kelurahan dari
bendahara TPK dan TPK.
Tugas dan tanggungjawab
TPKD/K adalah sebagai berikut :
F
Bersama
TPKD/K lainnya (atasan langsung/sekretaris desa/lurah, Bendahara/pemegang kas
desa/kelurahan dan pembantu bendahara )
membuka dan menandatangani rekening dana program pada Bank terdekat.
F
Membuat
dan mengajukan Rincian Penggunaan Dana (RPD) kepada Bupati Nagekeo Cq. Camat.
F
Penyusunan
dan Pengajuan RPD :
a) Bagi Desa berdasarkan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDes) yang telah
ditetapkan dengan peraturan Desa, dan
b).Bagi Kelurahan berdasarkan Keputusan Kepala
Kelurahan tentang penggunaan Dana Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan;
c)
Untuk RPD OTDA-AB ,
P3D, PID/K berdasarkan RAB Design yang
disiapkan oleh TPK didampingi oleh FP2MD.
F
Melakukan
pembayaran kepada pihak lain sesuai porsinya yang ditetapkan dalam peraturan
Desa dan Keputusan Lurah yang dibuktikan dengan tagihan (kwitansi), atau alat
bukti lainnya;
F
Berkewajiban
untuk membuat dan mengirimkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) disertai
tanda-tanda bukti asli yang sah dan laporan keadaan kas kepada Inspektorat
Kabupaten Nagekeo pada setiap bulannya selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh)
bulan berikutnya setelah diverifikasi
oleh Tim Verifikasi Kecamatan .
F
Melaksanakan
pencatat, pembukuan, membuat dokumen pengeluaran dan penerimaan uang dan
menyiapkan SPP dan SPJ.
3. Tugas dan tanggungjawab Unit Pengelola Keuangan
Desa/Kelurahan ( UPKD/K)
F
Bersama
institusi lain memberikan penjelasan mengenai
Kebijakan kegiatan Kepada
Masyarakat.
F
Ketua
Dan Bendahara UPKD membuka rekening UPKD
untuk Pos P2LDT, GED dan Sewa Sarana
Desa di Bank Pemerintah terdekat atau
Bank lainnya yang terdekat di desa / kelurahan;
F
Bersama
pengurus UPKD/K ( ketua, sekretaris, dan bendahara) menerima dan mengelola
dana-dana bergulir yang disalurkan melalui kelompok masyarakat, untuk
meningkatkan usaha ekonomi produktif masyarakat;
F
Mendorong dan membina kelompok-kelompok usaha
ekonomi masyarakat dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan
pengembalian pinjaman;
F
Melakukan
adminstrasi usaha dan keuangan dalam lembaga UPKD/K;
F
Meregistrasikan Kelompok-kelompok masyarakat
dan jenis usaha kelompok;
F
Melaporkan
perkembangan usaha dan keuangan UPKD/K.
F
Bersama
institusi lainnya menyelesaikan
permasalahan usaha kelompok dan keuangan yang terjadi pada pelaksana tingkat
desa/kelurahan.
BAB VII
TAHAPAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN KEGIATAN
A. TAHAP PERSIAPAN
Tahap
persiapan dimaksudkan untuk membangun suatu persepsi yang sama dari semua
pelaku pembangunan (masyarakat, lembaga kemasyarakatan, Pemerintahan tingkat
lokal) tentang kebijakan, pola-pola pendekatan, prinsip-prinsip, tujuan,
sasaran, dan anggaran dari seluruh
kegiatan.
Kegiatan-kegiatan dalam
tahap persiapan ini meliputi :
1.
Pembentukan
dan penetapan Tim Fasilitator Tingkat Kabupaten, Tim Pendamping kecamatan dan
FP2MD yang ditetapkan dengan surat keputusan Bupati Nagekeo
2.
Penyusunan
Rencana Kerja Tim Fasilitator kabupaten
yang berkaitan dengan pedoman umum (PEDUM) dan petunjuk teknis kegiatan.
3.
Melaksanakan
rapat koordinasi teknis tingkat kabupaten tentang kebijakan kegiatan.
4.
Melaksanakan
sosialisasi operasional kebijakan kegiatan di tingkat kabupaten
( seluruh SKPD), kecamatan dan desa/kelurahan dengan tujuan memberikan
penjelasan mengenai konsepsi dasar, latar belakang, tujuan, sasaran,
pendekatan, prinsip-prinsip dasar, proses dan mekanisme pelaksanaan kegiatan .
5.
Menyusun
dan menetapkan peraturan bupati tentang
pelaksanaan kebijakan kegiatan, jumlah anggaran alokasi dana, jumlah dan nama-nama desa
penerima ADD/PMK dan kegiatan lainnya.
6.
Mempersiapkan
materi bimbingan teknis pelaksanaan dan pendampingan kegiatan.
7.
Mempersiapkan
format-format monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan
.
8.
Melakukan
bimbingan tekhnis (BIMTEK/penguatan
kapasitas bagi pelaku) pelaksana kegiatan.
9.
Melakukan
pembinaan dan bimbingan pelaksanaan bagi institusi pengelolah kegiatan
tingkat kecamatan dan desa.
B. TAHAP
PELAKSANAAN
Tahap pelaksanaan dimaksudkan untuk
mulai menggerakan dan memfasilitasi
institusi pengelolah tingkat kecamatan dan desa dan kelompok-kelompok
usaha masyarakat perdesaan agar menjadi unit-unit usaha produktif melalui pemanfaatan potensi
dan sumber daya perekonomian lokal perdesaan.
Kegiatan-kegiatan dalam tahap ini meliputi
:
1. Pelaksanaan Forum - forum Musyawarah Desa/Kelurahan
anrata lain Musrenbangdes sosialisasi, PAGAS, MKP (Musyawarah khusus perempuan,
Musyawarah kelompok campuran), Musrenbangdes Prioritas Penetapan Usulan
dilanjutkan dengan Musyawarah Pertanggungjawaban dan Musyawarah Desa/kleurahan
Serah Terima;
2. Penyusunan kegiatan dan anggaran yang dibiayai ADD/DPMK,
P2LDT, GED, OTDA-AB DAN P3D, dan program lainnya yang ditetapkan dengan
Peraturan Desa tentang APBDesa, dan Keputusan Kepala Kelurahan tentang
Penggunaan dana PMK yang termuat dalam RKPD;
3. Rapat-rapat khusus persiapan pelaksanaan;
4. Pembukaan rekening desa/kelurahan oleh TPKD/K (bagi
desa/kelurahan yang baru dibentuk);
5. Penyusunan dokumen Usulan pengajuan/pencairan
Dana/anggaran, berdasarkan APBDesa dan Keputusan Kepala Kelurahan tentang
penggunaan PMK yang berdasarkan RKPD;
6. Penyaluran dana/keuangan dari rekening pemerintahan
daerah ke rekening TPKD/K sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan;
7. Melakukan fasilitasi: pembinaan, monitoring, evaluasi,
dan pelaporan pelaksanaan kegiatan oleh
pelaku kegiatan;
8. Melaksanakan pengawasan kegiatan/pekerjaan yang
dilakukan oleh masyarakat;
9. Pelaksanaan rapat evaluasi dan pelaporan akhir
pelaksanaan kegiatan.
BAB VIII
PENGENDALIAN KEGIATAN
A. PENGENDALIAN
Pengendalian pelaksanaan kebijakan program
melalui pendampingan, evaluasi, pelaporan dan penanganan pengaduan dan masalah
pelaksanaan kebijakan kegiatan. Pengendalian
dimaksud bertujuan :
a. Menjaga setiap
proses yang dilakukan sesuai dengan prinsip – prinsip kegiatan;
b. Menjaga
konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan kegiatan;
c. Menjaga penetapan
prioritas program/kegiatan dan anggaran selama tahap perencanaan diperoleh
melalui proses dan mekanisme demokratis, partisipatif dan akuntabel.
d. Mengendalikan
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
e. Mengendalikan
pemanfaatan dana ADD/PMK agar sesuai dengan yang direncanakan dan dikelolah
secara transparan dan akuntabel.
f. Mengendalikan agar
setiap institusi pengelola kegiatan baik ADD/PMK maupun kegiatan lainnya dapat menjalankan
tugas dan tanggung jawabnya secara baik sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Strategi dasar dalam
pengendalian pelaksanaan kebijakan Prograaam Lokal :
a. Institusi
pengelola kegiatan disemua tingkatan menjalankan mekanisme pelaksanaan kegiatan,
kegiatan, anggaran, evaluasi dan pelaporan dengan disiplin, akurat dan
efektif termasuk penanganan penyelesaian kendala dan masalah.
b. Semua pihak
terkait melakukan pemantauan secara obyektif dan mampu memberikan umpan balik
terhadap setiap proses dan kegiatan yang dilaksanakan.
c. Harus ada
pemeriksaan yang detail dan akurat
sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan terhadap setiap proses dan
kegiatan yang dilaksanakan.
d. Pengawasan yang
ketat dan tegas terhadap setiap proses dan kegiatan pada setiap tahapan yang
dilaksanakan.
e.
Setiap saat dilakukan evaluasi untuk
menngkatkan kinerja serta menegakan aturan
dengan pemberian sanksi.
B. PENDAMPINGAN
Pendampingan
adalah kegiatan pemantauan dan pembinaan yang dilakukan secara periodik untuk
memastikan apakah setiap program /kegiatan dan anggaran sudah dilaksanakan
sesuai dengan rencana serta untuk memastikan pelaksanaan kebijakan kegiatan
sesuai dengan prinsip dan prosedur, serta mekanisme operasional kegiatan.
Jenis kegiatan pendampingan dalam pelaksanaan
kegiatan meliputi :
1. Pendampingan
kelembagaan yaitu pendampingan yang dilaksanakan bagi Institusi pengelolah kegiatan
dalam proses dan
tahap-tahapan pembangunan ditingkat kecamatan dan ditingkat desa/kelurahan. Di
tingkat desa dan kelurahan didampingi oleh Fasilitator Pemberdayaan dan
Pembangunan Masyarakat Desa (FP2MD).
2. Pendampingan
personal individu yaitu pendampingan bagi pelaku-pelaku kegiatan dan anggaran
yang dibiayai oleh kegiatan baik yang bersumber dari ADD, PMK, dan kegiatan
lainnya.
C. EVALUASI
Kegiatan
evaluasi dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan unutk menilai sejauh mana hasil pelaksanaan
program yang telah dilakukan oleh Institusi pengelola secara kelembagaan maupun
pada personal individu sebagai pelaku kebijakan operasional kegiatan.
Kegiatan
evaluasi dimaksud dilakukan secara periodik dan secara berjenjang baik
internal: yaitu bagi institusi pengelola kegiatan khusus ADD/PMK sampai pada
tingkat desa maupun secara eksternal: yaitu bagi setiap pelaku dan kegiatan serta Anggaran.
D.
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN
Pelaporan
merupakan proses penyampaian data atau informasi mengenai perkembangan dan
kemajuan setiap tahap dari pelaksanaan
kegiatan dan anggaran yang bersumber dari ADD, PMK dan kegiatan lainnya kendala dan permasalahan
termasuk upaya-upaya pemecahannya dan hasil-hasil yang dicapai.
Format
dan mekanisme pelaporan dibuat secara sederhana, jelas dan akurat sesuai dengan
keadaan sebenarnya. Pelaporan dalam pelaksanaan kebijakan ADD/PMK dan
kegiatan lainnya menggunakan jalur
Struktural sesuai mekanisme pelaporan yang telah ditetapkan.
Pelaporan
jalur struktural akan melibatkan beberapa pihak baik sebagai pembuat maupun penerima laporan seperti:
Pengelola kegiatan dan anggaran, Unit
pengelolah keuangan Desa, Camat, FP2MD, Tim Fasilitasi Kabupaten, Tim Pendamping
Kecamatan dan Tim Pelaksana Tingkat Desa.
Mekanisme
pelaporan dan pertanggung jawaban melalui jalur struktural dan dilakukan secara
bertingkat sebagai berikut :
1) Pelaku/pelaksana kegiatan/kegiatan dan anggaran membuat
laporan bulanan yang ditujukan kepada kepala desa.
2) Kepala Desa bersama TPTPKD/K dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya yang
mengelola program membuat laporan
pelaksanaan kegiatan dan anggaran
melalui tahapan Musyawarah Desa/Kelurahan Pertanggungjawaban Dana dan
hasilnya dikirim kepada camat dan
tembusan dilaporkan kepada Bupati melalui Kepala BPMD Kabupaten Nagekeo.
3) Fasilitator Pemberdayaan Pembangunan Masyarakat Desa
(FP2MD) membuat rekapitulasi laporan
desa/kelurahan tentang pelaksanaan
kegiatan dan anggaran selanjutnya dikirim kepada Bupati Ngada Cq. Kepala
BPMD Kabupaten Nagekeo, baik secara bulanan dan tahunan.
4) Berdasarkan Laporan Kepala Desa/Lurah dan Fasilitator
Kecamatan; Camat bersama PJOK membuat laporan pelaksanaan program/kegiatan dan
anggaran yang dikirim ke Bupati.
5) Tim Fasilitasi Kabupaten membuat laporan tahunan untuk
disampaikan kepada Bupati Nagekeo termasuk pembahasan masalah, kendala dan
rekomendasi.
6) Surat Pertanggung jawaban (SPJ) dibuat oleh Atasan
Langsung dan Bendahara dan diverifikasi oleh Tim Verifikasi kecamatan sebelum
diantar ke BPMD Kabupaten Nagekeo.
7) Surat Pertanggung jawaban (SPJ) dibuat rangkap 5 (lima)
masing-masing untuk BPMD rangkap tiga, kecamatan rangkap satu dan yang asli
sebagai arsip di desa/kelurahan.
8) SPJ ADD disampaikan pada Bulan Agustus untuk tahap pertama dan pada Bulan
Nopember untuk tahap kedua. Sedangkan SPJ
PMK disampaikan pada Bulan Agustus dalam tahun berjalan.
E.
PEMERIKSAAN
Pemeriksaan
dilakukan dengan tujuan menjaga kualitas pelaksanaan kegiatan sekaligus sebagai
langkah antisipatif terhadapa upaya penyimpangan atau penyelewengan. Hasil pemeriksaan
digunakan pula sebagai dasar untuk pembinaan dan pemberian dukungan teknis
kepada Institusi Pengelola kegiatan : ADD, PMK, dan program lainnya termasuk
pelaku / pelaksana kegiatan / kegiatan dan anggaran.
Kegiatan pemeriksaan
dilaksanakan sebagai berikut:
1. Pemeriksaan yang dilakukan secara internal oleh Institusi
Pengelola program.
2. Pemeriksaan yang dilakukan secara eksternal oleh Lembaga
Auditor yaitu Badan Inspektorat Kabupaten Nagekeo.
F.
PENGADUAN DAN PENANGANAN MASALAH
Setiap
pengaduan dan keluhan yang muncul dari masyarakat harus segera di tangani
secara serius dan proporsional dan dilakukan secara berjenjang oleh institusi
pengelola program. Munculnya pengaduan terhadap pelaksanaan kebijakan pada
semua tingkatan merupakan wujud kontrol sosial atau pengawasan oleh masyarakat.
Penanganan
masalah dan atau pengaduan masyarakat pada setiap tingkatan dilakukan dengan
pendekatan pemberdayaan yaitu melalui cara persuasive yang lebih dititik
beratkan pada kesepakatan nilai - nilai lokal. Apabila melalui proses
pendekatan pemberdayaan permasalahan tidak dapat diselesaikan, maka tahap
terakhir yang ditempuh yaitu melalui pendekatan aturan (proses hukum).
BAB IX
P E N U T U P
Demikian Petunjuk Tekhnis Kegiatan berskala lokal dengan pola pendekatan
pemberdayaan Masyarakat ini untuk menjadi pedoman bagi semua pihak terutama
bagi Institusi Pengelolah, yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan (kapasitas)
masyarakat, lembaga kemasyarakatan, dan pemerintahan local yang pada gilirannya
dapat mewujudkan kemandirian masyarakat perdesaan.
Keberhasilan kegiatan
sangat tergantung dari komitment dan keseriusan semua pihak terutama
masyarakat sebagai subyek pembangunan dan institusi pengelola kegiatan lainnya
dalam mengelola kegiatan. ADD, PMK, dan Dana-dana pemberdayaan masyarakat
lainnya yang turun ke desa/kelurahan
merupakan desentralisasi anggaran dalam rangka mendorong keikutsertaan
masyarakat, lembaga kemasyarakatan, dan pemerintahan local dalam proses
pembangunan di perdesaan yang dalam pelaksanaannya sangat diperlukan
berlandaskan pada prinsip - prinsip
pengelolaan kegiatan.
Keberhasilan
pengelolaan kegiatan diperdesaan dapat dilihat dari beberapa indikator antara
lain :keswadayaan masyarakat meningkatkan, tanggungjawab
masyarakat meningkatkan, kemampuan masyarakat meningkatkan,
efisiensi dalam penggunaan anggaran,
meningkatnya efektivitas pembangunan , meningkatkan keterbukaan dalam pengelolaan pembangunan.
Semoga Petunjuk Teknis Kegiatan dapat dipedomani oleh semua pihak dalam
mewujudkan ”kemandirian masyarakat
perdesaan” melalui kegiatan-kegiatan
Pemberdayaan Masyarakat. Tuhan Memberkati.