Rabu, 27 Februari 2013

Petunjuk Teknis Operasional Program-Program Pemberdayaan Lokal Lingkup BPMD TA. 2013


   BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG
Kondisi kawasan perdesaan pada umumnya dicirikan oleh masih besarnya jumlah penduduk miskin, terbatasnya alternative lapangan kerja, rendahnya kualitas lingkungan perumahan, terbatas dan belum meratanya tingkat  pelayanan prasarana dan sarana dasar bagi masyarakat, serta lemahnya keterkaitan kegiatan ekonomi dan keterkaitan antara kawasan perdesaan dan kawasan perkotaan. Kegiatan ekonomi utama di kawasan perdesaan adalah pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dan kegiatan ekonomi lainnya yang berbasis sumberdaya lokal.
Meskipun prosentase tenaga kerja yang bekerja di sektor pertanian cukup tinggi, produktivitas tenaga kerja perdesaan dan tingkat penguasaan lahan pertanian oleh rumah tangga petani relatif rendah. Rendahnya produktivitas pertanian ini tidak lain merupakan akibat dari masih rendahnya tingkat adopsi teknologi pertanian dan rendahnya tingkat pendidikan serta keterampilan masyarakat pedesaan. Tingkat penguasaan lahan pertanian yang rendah dan disertai dengan rendahnya tingkat sertifikasi tanah, telah menurunkan kemauan masyarakat untuk produktif, disamping melemahkan akses masyarakat kepada sumber permodalan dan sumber daya ekonomi produktif lainnya.
Terbatasnya alternative lapangan pekerjaan di perdesaan meningkatkan arus urbanisasi kekota. Kehadiran masyarakat perdesaan di perkotaan tanpa keterampilan dan keahlian yang memadai pada akhirnya akan membebani  wilayah perkotaan dengan permasalahan seperti: meningkatnya kriminalitas, pengangguran, permukiman kumuh, hunian liar, dan pedagang kaki lima yang menyulitkan penataan kawasan perkotaan. Kesulitan kehidupan ekonomi di perdesaan juga dapat menyebabkan para wanita dan anak-anak menderita gizi buruk dan menjadi korban dari perdagangan anak. Selain itu, beberapa wanita pedesaan terdorong bekerja sebagai pekerja rumah tangga di luar negeri dengan resiko pelecehan terhadap harga diri mereka.Oleh karena itu berbagai upaya dilakukan dalam pembangunan perdesaan, diantaranya melalui peningkatan keberdayaan masyarakat, peningkatan ekonomi lokal, peningkatan pelayanan infrastruktur di perdesaan, dan peningkatan akses masyarakat pada lahan pertanian.
Sejak tahun 1998, upaya meningkatkan keberdayaan masyarakat perdesaan dilakukan melalui berbagai program misalnya Program Pengembangan Kecamatan yang sekarang dikenal dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat - Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) dengan berbagai kegiatan seperti penguatan kapasitas masyarakat, dan lembaga-lembaga kemasyarakatan, serta  pemerintahan lokal di pedesaan.
Bahwa dengan dilaksanakannya kegiatan-kegiatan diatas telah menunjukan keberhasialan yang signifikan terutama di perdesaan. Untuk itu perlu identifikasi keunggulan-keunggulannya (best practices)  kegiatan -kegiatan pemberdayaan masyarakat dimaksud kiranya dapat dijadikan sebagai media pembelajaran bagi masyarakat, lembaga kemasyarakatan dan pemerintahan lokal, dalam membangun di kawasan pedesaan.
Selain itu dilaksanakan pula upaya pengenalan prinsip - prinsip tata pemerintahan yang baik melalui pendataan data dasar desa/kelurahan di daerah, fasilitasi pemerintah daerah dalam peningkatan kapasitas pemerintah desa, sesuai PP No. 72 tahun 2005 tentang Desa dan PP No. 73 tahun 2005 tentang Kelurahan, Permendagri No. 66 tahun 2007 tentang Perencanaan pembangunan Desa dan Permendagri 27 tahun 2007  tentang Pendataan kegiatan  Pembangunan Desa/Kelurahan.
Keberhasilan pembangunan salah satunya ditentukan oleh partisipasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan untuk  mendorong partisipasi masyarakat   dalam  pembangunan di desa/kelurahan, maka perlu dilakukan penataan kembali peran pemerintah daerah dan masyarakat terhadap mekanisme partisipatif dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian hasil pembangunan di daerah;
 Melalui beberapa program pemberdayaan masyarakat terus ditingkatkan partisipasi masyarakat perdesaan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pembangunan, bekerjasama dengan berbagi pihak. Dalam tahun – tahun selanjutnya yang perlu dilakukan adalah  pengembangan prasarana dan sarana di kawasan perdesaan; peningkatan pelayanan lembaga keuangan perdesaan; dan pembinaan perencanaan serta penyusunan kegiatan pembangunan pemberdayaan usaha kecil, menengah, dan koperasi. Selain Itu, juga dilakukan pengumpulan data lembaga keuangan nonbank (LKNB), sosialisasi data pengembangan tenaga listrik; pengembangan kemandirian usaha kecil dan menengah; pemantapan produk unggulan, serta menumbuhkan model industri rumah tangga kecil di kawasan perdesaan.
Selanjutnya pembangunan perdesaan diharapkan dapat menciptakan perluasan kesempatan kerja di perdesaan, terutama lapangan kerja baru di bidang kegiatan agribisnis off farm dan industri serta jasa berskala kecil dan menengah, sehingga berdampak pada berkurangnya angka pengangguran dan kemiskinan serta meningkatnya produktivitas dan pendapatan masyarakat perdesaan.Pemantapan kelembagaan masyarakat dan pemerintahan desa dalam pengelolaan pembangunan juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat serta kelembagaan sosial -ekonomi perdesaan dalam mendorong kemajuan pembangunan perdesaan yang berkelanjutan.

B.  TUJUAN   :
1.    Tujuan Umum
Secara umum tujuan kegiatan - kegiatan  lokal adalah Mendorong keikutsertaan/partisipasi, prakarsa, dan kreativitas masyarakat dalam membangun desa.
2.    Tujuan Khusus
a.    Meningkatkan kapasitas masyarakat, lembaga kemasyarakatan, dan pemerintah desa;
b.    Meningkatkan ekonomi rumah tangga melalui kelompok-kelompok dasa wisma ditingkat desa;
c.    Meningkatkan usaha ekonomi lokal perdesaan;
d.    Meningkatkan jumlah rumah layak huni bagi Rumah Tangga Miskin;
e.    Meningkatkan akses pelayanan air  bersih terhadap rumah tangga miskin;
f.      Meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan;
g.    Meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan yang menunjang peningkatan ekonomi masyarakat ( PID/PIK);
h.    Meningkatkan pelayanan aparatur pemerintah kepada public yang bersifat antar desa antar wilayah .


C.PRINSIP 
1)  Prinsip Umum:
a.      Berorientasi  pada pengembangan sumber daya manusia dan sumber daya lokal;
b.      Keberpihakan kepada orang miskin;
c.      Transparansi;
d.      Partisipasi;
e.      Kompetisi Sehat;
f.       Desentralisasi;
g.      Akuntabilitas;
h.     Keberlanjutan;
i.       Kesetaraan Jender.
2)  Prinsip Khusus :
a.      Program kegiatan yang didanai harus termuat dalam dokumen RPJMDes;
b.      Pengelolaan program merupakan bagian yang tidak terpisah dari pengelolaan keuangan desa  dalam RKPDes dan APBDes;
c.      Seluruh kegiatan yang didanai harus direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh masyarakat di desa;
d.      Seluruh pelaksanaan program/kegiatan harus dapat dipertanggung- jawabkan secara administratif, teknis dan hukum;
e.      Kegiatan yang dibiayai  disesuaikan dengan potensi wilayah desa;
f.       Kegiatan untuk pembangunan infrastruktur perdesaan yang dibayai disesuaikan dengan kemampuan dana dan sifatnya tuntas dalam tahun anggaran  berjalan (tidak menghasilkan bangunan setengah jadi);
g.      Pengelolaan dana  menggunakan prinsip efektiv, efisien  dan akuntabel;
h.     Dana penguatan ekonomi   bersifat guliran;

D. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERDESAAN
Berbagai upaya yang telah dilakukan dalam meningkatkan kehidupan masyarakat dan lingkungan pedesaan secara kuantitas dan kualitas, perlu terus ditingkatkan agar pembangunan dapat dirasakan di seluruh wilayah perdesaan di Indonesia. Perubahan perilaku tentunya tidak akan serta merta. Oleh karena itu perlu upaya yang terus menerus dan pemihakan yang tinggi dari semua pihak. Sehubungan dengan itu, pembangunan perdesaan harus diarahkan untuk dapat meningkatkan keberdayaan masyarakat perdesaan melalui upaya memperkuat lembaga masyarakat dan kelembagaan pemerintah desa serta fasilitasi lainnya, meningkatkan kemampuan ekonomi lokal, menguatnya kelembagaan dan peran serta masyarakat di desa, meningkatkan ketahanan pangan, meningkatkan akses masyarakat pedesaan pada lahan, serta secara bertahap meningkatkan pelayanan infrastruktur di desa sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dalam pelaksanaan pembangunan perdesaan, perlu dipertimbangkan unsur-unsur budaya,  modal sosial dan kearifan lokal untuk meningkatkan kreatifitas dan inovasi masyarakat, serta mengeliminir dampak negatif yang ditimbulkannya. Berbagai kegiatan pembangunan diupayakan dengan pendekatan berbasis masyarakat, sehingga masyarakatlah yang secara sadar mengupayakan sendiri pemenuhan haknya. Usaha pemberdayaan masyarakat membutuhkan proses dan waktu yang tidak sedikit tergantung dari kemampuan masyarakat itu sendiri dalam menginternalisasikan pengetahuan yang diperolehnya, dan  motivasi dari para pemangku kepentingan lainnya.
Upaya peningkatan ekonomi lokal merupakan pilihan yang paling memungkinkan untuk terus diupayakan, mengingat dampaknya terhadap tingkat penyerapan tenaga kerja yang tinggi, pengelolaan sumber daya lokal yang efisien dan efektif, serta pemanfaatan teknologi yang tepat guna dan terjangkau.
Kebijakan yang patut ditempuh sehubungan dengan arah pembangunan perdesaan tersebut di atas adalah meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
1.     Sebagai  upaya    untuk  meningkatkan keberdayaan masyarakat perdesaan akan dilakukan pemberdayaan lembaga dan organisasi masyarakat perdesaan, peningkatan kapasitas aparat pemerintah lokal dan masyarakat dalam pembangunan kawasan perdesaan, pemantapan kelembagaan pemerintah desa dalam pengelolaan pembangunan, penyelenggaraan diseminasi informasi bagi masyarakat desa, peningkatan kapasitas fasilitator pembangunan perdesaan, percepatan pembangunan sosial ekonomi, dan fasilitasi penguatan kelembagaan;
2.     Dalam  rangka meningkatkan   ekonomi masyarakat perdesaan melalui peningkatan ekonomi lokal akan dilakukan fasilitasi dan pembinaan lembaga keuangan mikro perdesaan, penyelenggaraan koordinasi pengembangan usaha ekonomi lokal dan fasilitasi pengembangan pasar lokal, percepatan pembangunan pusat pertumbuhan khususnya pada sentral-sentral produksi, fasilitasi pengembangan potensi perekonomian desa dan pengembangan produk unggulan di kawasan perdesaan.
3.     Untuk menguatkan kelembagaan dan peran serta masyarakat desa, serta terfalititasinya usaha ekonomi masyarakat dan penerapan Teknologi Tepat Guna (TTG);
4.     Untuk meningkatkan ketahanan pangan, akan dilakukan penyediaan dan perbaikan infrastruktur pertanian dalam mendukung ketahanan pangan serta peningkatan pasca panen dan pengolahan pangan;
5.     Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM) di wilayah perdesaan akan dilakukan pembangunan infrastruktur perdesaan.
Mendasari pada Motto Ingat Yang Terlupa, BenahiYang  Tercecer, Jemput Yang Teringgal” dan Visi “Terwujudnya Masyarakat Nagekeo Yang Sejahtera Berdasarkan Kebersamaan Dan Solidaritas Yang Tinggi, Berkeadilan dan Berkelanjutan”Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD),  melaksanakan berbagai program yang meliputi :
a.    Program Nasional;
1)   Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM – MPd);
2)   Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Integrasi
b.    Program dan kegiatan  lokal  meliputi :
1)     Alokasi Dana Desa (ADD); 
2)      Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PMK);
3)     Pemugaran/Pembangunan Perumahan dan  Lingkungan Desa Terpadu (P2LDT); 
4)     Otonomi Daerah Air Bersih (OTDA-AB),
5)     Gerakan Peningkatan Ekonomi Lokal Perdesaan atau Gerbang Emas Desa (GED),
6)      Percepatan Pembangunan Perdesaan (P3D );
Program dan  kegiatan lokal tersebut diatas    dikemas dalam satu semangat  Kungu Bubu – Logo Una”  yaitu suatu gerakan secara kolektif lokalistik Kabupaten Nagekeo, dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas/kemampuan masyarakat, lembaga kemasyarakatan dan pemerintah desa/kelurahan, meningkatkan usaha ekonomi, meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan, dengan bekerja keras dan bergotong royong masyarakat dan lembaga di perdesaan, menuju kemendirian masyarakat desa yang pada gilirannya terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat  Berdasarkan Kebersamaan Dan Solidaritas Yang Tinggi, Berkeadilan dan Berkelanjutan”.
Kegiatan-kegiatan sebagaimana yang disebutkan diatas dalam gerak pelaksanaannya menggunakan semangat membangun dari Desa dengan  pendekatan yang sama yaitu : Pemberdayaan Masyarakat yang  partisipatif.
Pilihan pendekatan pemberdayaan masyarakat ini disesuaikan dengan paradigma pembangunan  dan memiliki keunggulan antara lain ;
1)   Meningkatkan  kemampuan  masyarakat dan pemerintah lokal dalam pengelolaan kegiatan pembangunan desa/kelurahan;
2)   Partisipasi dan swadaya masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan cukup tinggi;
3)   Hasil dan dampaknya, khususnya dalam pengentasan kemiskinan dan penanggulangan pengangguran cukup nyata;
4)   Biaya  kegiatan pembangunan relatif lebih murah dengan kualitas pekerjaan yang   jika dibandingkan dengan yang  dilaksanakan oleh pihak lain;
5)   Masyarakat terlibat secara penuh dalam perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring, evaluasi serta pengendalian;
6)   Keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan cukup kuat.

E.   DASAR HUKUM
1.    Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.    Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan    Peraturan Perundang-undangan;
3.    Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4.    Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5.    Undang-undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
6.    Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7.    Peraturan Pemerintah No. 72 dan No. 73 Tahun 2005 Tantang Desa dan Kelurahan;
8.    Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005  Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2004 – 2009;
9.    Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri No.1181/M.PPN/02/2006 dan 050/244/SJ tanggal 14 Februari 2006, perihal Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musrembang Tahun 2006;
10. Peratuaran Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun 2007, Tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peratuaran Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007, Tentang   Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2007, Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 51 Tahun 2007, Tentang Pembangunan Kawasan Desa Berbasis Masyarakat;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37 Tahiun 2007 Tentang Pedoman  Pengelola Keuangan Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2007, Tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2007, Tentang Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa/Kelurahan;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007, Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2007, Tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
20. Peratuaran Menteri Dalam Negeri No. 42 Tahun 2007, Tentang Pengelolaan Pasar Desa;
21. Peratuaran Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2007, Tentang Kerjasama Desa;
22. Peratuaran Menteri Dalam Negeri No. 34 Tahun 2007, Tentang Pedoman Administrasi Kelurahan;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2007, Tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Kraton, Dan Lembaga Adat Dalam Pelestarian Dan Pengembangan Budaya Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2007, Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat.
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2008, Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
26. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Sistem Pembangunan Partisipatif Daerah Kabupaten Nagekeo;(Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2011 Nomor 5);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 10 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2013 (Lembaran  Daerah  Kabupaten  Nagekeo  Tahun  2012  Nomor  10,);
28. Peraturan Bupati  Nagekeo Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2013.       (Berita  Daerah  Kabupaten  Nagekeo  Tahun  2012  Nomor  46); 

F.  SASARAN  :
1.  Sasaran umum:
 Sasaran pembangunan perdesaan adalah:
a.     Meningkatnya kapasitas dan keberdayaan masyarakat, kelembagaan dan aparatur pemerintahan desa, serta kelembagaan sosial ekonomi perdesaan dalam mendorong kemajuan pembangunan perdesaan yang berkelanjutan;
b.     Meningkatnya usaha ekonomi lokal, yang ditandai antara lain oleh berkembangnya usaha  ekonomi Mikro perdesaan, daerah tertinggal dan daerah pesisir, meningkatnya produksi pertanian, serta berkembangnya agribisnis di perdesaan;
c.      Meningkatnya peran  kelembagaan dan  masyarakat di desa;
d.     Meningkatnya ketahanan pangan;
e.     Meningkatnya akses masyarakat desa pada lahan pertanian;
f.       Meningkatnya pelayanan infrastruktur di perdesaan yang ditandai antara lain oleh:
1)     Meningkatnya kuantitas dan kualitas prasarana dan sarana perdesaan/kelurahan;
2)     Meningkatnya kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana penunjang kegiatan usaha ekonomi perdesaan/kelurahan;
3)     Meningkatnya ketersediaan air bersih di perdesaan/kelurahan;
4)     Meningkatnya kuantitas dan kualitas ketersediaan    jaringan irigasi dan pengelolaan irigasi perdesaan /kelurahan;
5)     Tersedianya Pembangunan listrik di Perdesaan


2.  Sasaran Khusus:
a.      Masyarakat Miskin
b.     Rumah Tangga Miskin
c.      Kelompok Usaha Ekonomi Produktif
d.     Unit Pengelola Keuangan Desa/Kelurahan
e.      Rukun Tetangga;
f.       Dusun-dusun / Lingkungan;
g.     Pemerintahan desa / Kelurahan;
h.     Lembaga kemasyarakat desa/kelurahan
BAB  II
PROGRAM DAN KEGIATAN

A.   JENIS – JENIS PROGRAM
1.    Alokasi Dana Desa ( ADD ) Dan   Pemberdayaan   Masyarakat Kelurahan (PMK)
Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN, Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, mengamanatkan Desenteralisasi pengelolaan anggaran   di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan. Hal ini sejalan dengan roh sistem Pembangunan Partisipatif. Tanpa desentralisasi pengelolaan anggaran  maka partisipasi hanya akan menjadi retorika politik dan retorika pembangunan.
       Sesuai amanat PP 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 14 ayat (1) dijelaskan bahwa       kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan  pemerintahan,pembangunan, dan kemasyarakatan; serta PP 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, pasa 4 ayat (1) dijelaskan pula lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Yang dimaksudkan dengan “urusan pembangunan” antara lain pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana fasilitas umum, seperti jalan, jembatan, irigasi, pasar sesuai dengan kewenangannya.
Alokasi ADD sejak tahun anggaran 2007 pada  beberapa desa sebagai lokasi pilot project  dalam pelaksanaannya, telah menunjukkan kemajuan yang signifikan, sehingga menjadi program regular pada tahun-tahun   selanjutnya di seluruh desa. Sedangkan Dana PMK yang merupakan kebijakan Pemerintah Daerah yang  dialokasikan sejak tahun anggaran 2008.
Gerakan Pembangunan  Ekonomi Masyarakat  Desa (Gerbang Emas Desa)
 Sejak tahun 1996  pemerintah   melalui Dana Bantuan Desa yang dikelolah oleh   wadah Usaha Ekonomi Desa –Simpan Pinjam (UED-SP) sebagai salah satu upaya  untuk meningkatkan usaha ekonomi masyarakat  melalaui wadah kelompok-kelompok usaha  diperdesaan. Dilanjutkan Pada tahun anggaran 2004,  dengan kebijakan pemerintah  dalam rangka  peningkatan usaha ekonomi perdesaan, melaksanakan suatu gerakan yang dinamakan Gerakan Pembangunan  Ekonomi Masyarakat Desa  atau yang disebut “Gerbang Emas Desa” dengan besaran dana stimulant sebagai tambahan modal usaha per desa/kelurahan sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), dengan organisasi pengelola yang semulanya UED-SP dilebur menjadi Unit Pengelola Keuangan Desa (UPKD).
UPKD merupakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang berfungsi  untuk mendampingi  kelompok-kelompok usaha masyarakat, menyalurkan dan mengelola dana-dana bergulir bantuan pemerintah untuk peningkatan usaha ekonomi produktif masyarakat. Keberadaan UPKD untuk memperkuat Kelembagaan Desa dengan  merujuk pada  PP 72 dan 73 tahun 2005 tentang Pembentukan Lembaga Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
Sejak   tahun 2007 Pemerintah daerah  telah mengalokasikan dana bantuan Gerbang Emas Desa dengan besarannya dari tahun ke tahun secara proposrional  disesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah. Keberadaan Gerbang Emas Desa  hingga sekarang telah berkembang untuk melayani kebutuhan masyarakat miskin dalam meningkatkan ekonominya pada masing-masing desa/kelurahan.
 Keduanya  adalah Bantuan Langsung Masyarakat dari pemerintah kabupaten  sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk :

a.        Penanggulangan kemiskinan dan Pengangguran,
b.        Meningkatkan   kualitas perencanaan   dan penganggaran pembangunan di  desa/kelurahan dan pemberdayaan masyarakat,
c.        Meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan,
d.        Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan dan  sosial budaya,
e.        Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat,
f.         Meningkatkan pelayanan masyarakat dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat,
g.        Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat,
h.        Meningkatkan pendapatan asli desa/kelurahan melalui Badan Usaha     
       Milik  Desa/Kelurahan.

2.    Pembangunan/Pemugaran Perumahan Lingkungan Desa Terpadu (P2LDT) Dan Otonomi Daerah Air Bersih (OTDA-AB)
Progran P2LDT dan OTDA-AB  merupakan program yang sangat berkaitan erat dengan keluarga dan  unit   masyarakat   terkecil. Badan Pusat Statistik  tahun 2007 menunjuk    ada 14 (empat belas) kriteria Rumah Tangga Miskin   sebagai akibat dari rendahnya pendapatan masyarakat, salah satu kriteria kemiskinan adalah  kurangnya penyediaan sarana  perumahan layak huni   dan akses  terhadap air bersih. Kenyataan dilapangan menunjukan ke dua hal ini belum  tersedia secara maksimal dan masih jauh dari  standar kesehatan masyarakat.
Permasalahan yang kompleks tersebut dibutuhkan penanganan yang lebih serius dan bersifat menyeluruh dan dalam tahun – tahun terakhir ini   pemerintah berusaha melalui berbagai program khusus yaitu   Pembangunan/ Pemugaran Perumahan Lingkungan Desa Terpadu, dan Pembangunan sarana air bersih bagi RTM pada Desa/kelurahan tertinggal.




3.     Program   Percepatan Pembangunan Desa ( P3D)
Program Percepatan Pembangunan Desa yang semula dikenal dengan   Program Pengembangan Kecamatan Mandiri  ( PPKM)  dalam pelaksnaannya  telah menunjukan keberhasilan yang significant. Program P3D yang menganut Open Menu memberika keluasan kepada masyarakat untuk memanfaatkan dana sesuai dengan peruntukan dengan mengacu pada APBD Kabupaten Nagekeo tahun 2013.
         P3D  ini bertujuan untuk :
1)     Pembangunan  sarana prsarana infrastruktur yang menunjang peningkatan  ekonomi masyarakat yang lebih baik dengan menitikberatkan pada strategi pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan di pedesaan agar mampu mengembangkan diri sendiri dan kelompok secara berkelanjutan.
2)     Meningkatkan kesadaran kritis  masyarakat untuk membangun dan meningkatkan  fungsi prasarana dan fasilitas lingkungan atas prakarsa dan swadaya yang dijiwai semangat gotong royong.
3)   Meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan lokal  dalam pembangunan wilayah.



BAB III
PEMBIAYAAN


A.   ALOKASI DAN LOKASI  :

1.  Alokasi Dana Desa
Merupakan bagian dari pendapatan desa yang bersumber  dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa minimal 10 % ( sepuluh persen ) dari DAU setelah dikurangi dengan belanja pegawai;
Jumlah Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran   2013 sebesar Rp.16.000.000.000.- (enam belas miliar  Rupiah) yang dialokasikan untuk 97 desa secara proposional.
Mekanisme Pengalokasian ADD diklasifikasikan dalam dua (2) jenis :
F  Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM) : bagian ADD yang jumlah alokasinya sama untuk semua desa, untuk  memenuhi prinsip merata;
F  Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP) : bagian ADD yang ditentukan berdasarkan  bobot masing-masing desa;
          
2.   Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PMK)
Alokasi PMK tahun 2013  untuk 16 (enam belas kelurahan) RP. 2.000.000.000 ( dua milyard rupiah ) diluar dana rutin yang ada pada DPA masing-masing kelurahan yang penggunaannya  untuk  penguatan  kapasitas masyarakat, pengembangan kelembagaan masyarakat dan pembangunan usaha ekonomi masyarakat serta sarana prasarana dasar dalam skala kecil yang menunjang ekonomi masyarakat.

3.      Otonomi Daerah - Air Bersih  (OTDA-AB)
 Program OTDA-AB Kabupaten Nagekeo tahun 2013 dialokasikan sebesar RP. 250.000.000,-  ( dua ratus lima puluh juta rupiah )
Secara khusus  kriteria – kriteria dalam pembangunan OTDA-AB sebagai berikut :
1)   Membiayai kegiatan  SAB dalam skala kecil (maksimal RP.30.000.000);
2)   Pelaksanaan kegiatan dikerjakan secara gotong royong oleh masyarakat  pemanfaat;
3)    Pengalokasian dana berdasarkan  prosposal, SID dan RAB .
4)   Usulan kegiatan  termuat dalam Dokumen RPJMDes, RKPDes, Renstra dan Renja  Kelurahan.

4.    Pemugaran Perumahan dan Lingkungan Desa  Terpadu (P2LDT)
Program Pemugaran Lingkungan Desa Terpadu (P2LDT) merupakan bantuan stimulant kepada Rumah Tangga Miskin untuk membangun rumahnya baik pembangunan baru maupun peningkatan kualitas yang disesuaikan dengan ketersedian anggaran. Bantuan tersebut adalah dana bergulir yang diatur dalam Peraturan Desa dan/atau Keputusan Lurah lokasi sasaran P2LDT. Dalam Tahun 2013, selain bersumber dari Bantuan Langsung dari APBD kabupaten Melalui Dinas PPKAD sebesar RP. 200.000.000,- juga terdapat  Bantuan Propinsi pada 7 desa sasaran desa Mandiri Anggur Merah sebesar RP. 350.000.000 ( 50.000.000 per desa )   dengan rincian pinjaman setinggi-tingginya antara 5.000.000 - RP.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah). Dana P2LDT ini merupakan Dana yang harus digulirkan didesa/kelurahan dengan mekanisme penetapan suku bunga melalui forum Musyawarah desa/kelurahan  sebesar  0,5 % perbulan  dan jangka waktu  maksimal 36 bulan.
Kriteria sasaran penerima dana P2LTD sebagai berikut :
1)   Merupakan RTM
2)   Penduduk dari desa/kelurahan tersebut;
3)   Memiliki lahan/lokasi untuk membangun rumah dan tidak sedang bermasalah;
4)   Mampu untuk mengembalikan dan pinjaman tersebut ke lembaga UPKD/K  Pokok ditambah bunga dengan suku bunga 0,5 %;
5)   RTM yang telah menyediakan bahan lokal dan dana swadaya;
6)   RTM yang telah ditetapkan dalam keputusan desa yang dibahas dalam forum musyawarah desa/kelurahan.


5.    Gerakan Pembangun Ekonomi Masyarakat  Desa -Gerbang Emas Desa 
          Dalam tahun 2013  dialokasikan dana untuk penguatan modal UPKD/K dari ADD/PMK Sebesar Rp. 25.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang diperuntukan bagi kelompok masyarakat dengan nilai maksimal RP.10.000.000,- dan   perorangan maksimal RP. 5.000.000,-Mekanisme penetapan suku bunga melalui forum Musyawarah desa/kelurahan sebesar  1 % perbulan  dan jangka waktu  maksimal 24 bulan.

Kriteria penerima Dana GED:
1)     Kelompok/Perorangan yang telah memiliki Usaha
2)     Mampu untuk mengembalikan pinjaman tersebut ke lembaga UPKD/K  Pokok ditambah bunga dengan suku bunga 1 %;
3)     Kelompok/Perorangan hasil identifikasi  oleh Tim Verifikasi dan ditetapkan dalam forum musyawarah desa/kelurahan.

6. Program Percepatan Pembangunan  Desa  (P3D)
a. Sasaran  kegiatan  untuk pembangunan sarana prasarana dan  infrasrtuktur perdesaan yang mendukung  sosial dan ekonomi masyarakat .
 b. Syarat-syarat P3D:
1)     Besaran   alokasi biaya per masing-masing kegiatan dihitung secara   proporsional berdasarkan SID dan RAB .
2)     Usulan masyarakat dalam musrenbang yang termuat dalam Dokumen RPJMDes, RKPDes, Renstra dan Renja  Kelurahan.
3)     Kegiatan tersebut  termuat dalam  Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
4)     Proses pelaksanaan kegiatan dilakukan secara swakelola dengan melibatkan pihak ke tiga sebagai penyedia barang dan jasa.
5)     Biaya operasional  sebesar 3 % dari  total pagu yang masuk desa/kelurahan  dengan pengalokasian sebagai berikut:
a)  1%  operasional bagi  pelaku kecamatan dimanfaatkan untuk
F ISD dan Pembuatan RAB
F  Biaya Monev sekber
F Pelaporan
b)        Penggunaan Operasional  2 % diatur sebagi berikut:
F Biaya kerja TPK                      : 50 %
F Monitoring                             : 25 %
F Pelaporan                               : 25 %

7. Pagu Indikatif Desa/Kelurahan
      Pagu Indikatif Desa/Kelurahan (PID/PIK) adalah sejumlah dana tertentu yang dialokasikan untuk desa/kelurahan dalam rangka mempercepat  proses pembangunan perdesaan.
   
a.     Tujuan kegiatan PID/K adalah mempercepat Pembangunan Infrastruktur Perdesaan yang menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat .
b.     Mekanisme Pendanaan:
1)     Penetapan jenis kegiatan berdasarkan hasil forum  Musrenbangdes/kel yang berpedoman pada dokumen RPJMDes dan  Renstra Kelurahan. 
2)     Desa/kelurahan  wajib membuat SID dan RAB.
3)     Verifikasi usulan kegiatan dilakukan oleh Tim Verifikasi desa/kelurahan dan kecamatan.
4)     Penetapan Alokasi Dana dilakukan dalam forum musyawarah desa/kelurahan;
5)     Proses pelaksanaan kegiatan dilakukan secara swakeloala dengan melibatkan pihak ke tiga sebagai penyedia barang dan jasa
6)     Biaya operasional  sebesar 3 % dari  total pagu yang masuk desa/kelurahan  dengan pengalokasian sebagai berikut:
c)     1%  operasional bagi  pelaku kecamatan dimanfaatkan untuk
F  ISD dan Pembuatan RAB
F   Biaya Monev sekber
F  Pelaporan
d)     Penggunaan Operasional  2 % diatur sebagi berikut:
F Biaya kerja TPK                          : 50 %
F Monitoring                                : 25 %
F Pelaporan dan Dokumentasi         : 25 %

B. MEKANISME PENGAJUAN  DAN TAHAPAN PENCAIRAN DANA

1.        Mekanisme dan Tahapan Pencairan Dana difasilitasi oleh Tim Kecamatan ( Sekber) .
2.        Desa/kelurahan mengajukan pencairan dana ke dinas PPKAD melalui Camat  dengan melampirkan RPD dan Foto Copy Rekening Bank;
3.        Camat menyiapkan dokumen dan mengajukan pencairan dana untuk seluruh kegiatan program lokal yaitu ADD, PMK dan PID/K dilakukan dalam 3 tahap ( 40 %, 30 % dan  30% );
4.        Berdasarkan RPD yang diajukan, Camat mengeluarkan Rekomendasi Pencairan dengan melampirkan:
a)  Berita Acara Penggunaan Dana Kolektif kecamatan
b)  Foto Copy Rekening Bank masing-masing Desa/Kelurahan.
c)  Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak masing-masing desa/kelurahan
d)  Kuitansi  masing-masing desa/kelurahan
5.        Dokumen Pengajuan dan pencairan dana serta rekomendasi Camat, satu rangkap  dikirim  ke BPMD Kabupaten Nagekeo;
6.        Pengajuan Pencairan dana P3D   dilakukan oleh BPMD dalam 3 tahap  (40%, 30% dan 30 %).
7.        Tata cara Pencairan  sebagai berikut:
a.    Tahap-I, diajukan 40% dari total alokasi dana masing-masing program apabila masyarakat di lokasi sasaran program telah siap melaksanakan kegiatan;
b.    Tahap-II, diajukan 30% dari total alokasi dana masing-masing program, setelah progress penggunaan dana tahap I mencapai minimal 90 % sesuai Laporan Penggunaan Dana;
c.    Tahap-III, diajukan 30% dari total alokasi dana masing-masing   program, setelah progres penggunaan dana tahap  II mencapai 90 % sesuai Laporan Penggunaan Dana.
d.    Specimen Tanda tangan rekening Bank dilakukan oleh 3 (tiga) orang yakni: Atasan langsung, Bendahara atau pembantu bendahara dan Ketua TPK.
8.        Untuk dana OTDA-AB, P2LDT, Cost Sharing P2SPP, Cost Sharing PNPM dicairkan 100 % dilakukan oleh BPMD Kabupaten Nagekeo;
9.        Untuk kegiatan pengadaan (meubeler,genset,laptop dll) pencairan dilakukan 100%;
10.     Pencairan dana program-program dilakukan oleh Dinas PPKAD  dengan cara mentransfer langsung kepada rekening-rekening milik masyarakat antara lain:
a.    Dana program ADD, PMK, PID/K  dan OTDA-AB ditransfer ke rekening   masing-masing Desa/kelurahan;
b.    Dana Program P2LDT ditransfer ke rekening masing-masing UPKD/UPKK Pos P2LDT;
c.    Dana Program P3D ditransfer ke rekening P3D masing-masing Desa/Kelurahan;
d.    Dana Cost Sharing P2SPP dan Cost Sharing PNPM ditransfer ke rekening masing-masing UPK kecamatan.
3. Mekanisme Penyaluran Dana dari Rekening Desa/Kelurahan ke TPK diatur sebagai berikut:
a)      Tim Kecamatan (Sekber) melakukan Sertifikasi terhadap dokumen RPD;
b)     Penyaluran Dana dilakukan oleh atasan Langsung, Ketua  TPK  dan Bendahara ;
c)      Bendahara/Pembantu Bendahara bertugas Mencatat, Menyimpan  dan mengeluarkan   dana;
d)     Pembagian Tupoksi dalam pengelolaan Dana program lokal oleh TPK yang diperluas diatur dengan surat keputusan Desa/Lurah;
4.    Dana kegiatan ADD/PMK, P3D, Otda-AB, P2LDT dan Coshering  PNPM dan P2SPP merupakan bagian dari dana APBD Kabupaten Nagekeo tahun 2013, yang ada pada DPA Dinas PPKAD Kabupaten Nagekeo  Pada Pos  anggaran  Belanja   Langsung untuk   Bantuan Langsung Masyarakat sehingga tidak dikenakan Pajak, sedangkan dana P3D yang berada pada DPA BPMD dikenakan Pajak;
5.    Pencairan dari Rekening ADD/PMK dan P3D dilakukan bertahap berdasarkan RPD yang telah diverifikasi oleh Tim Verifikasi Kecamatan;
6.    Pembelanjaan dilakukan oleh Tim Pengelola dibantu   Tim Pemantau desa disertifikasi oleh FP2MD;
7.    Pencairan Tahap-II dan Tahap-III bisa dilakukan apabila Realisasi Penggunaan Dana tahap sebelumnya sudah di-SPJ-kan serta progress fisik minimalnya sesuai dengan syarat pada poin 2 huruf b dan huruf c di atas;
8.    Laporan Pertanggung Jawaban disampaikan melalui Forum Musyawarah Desa/Kelurahan  dan Dokumen SPJ diverifikasi oleh Tim Verifikasi Kecamatan sebelum dikirim ke Kabupaten.

C. SANKSI DAN LARANGAN BAGI DESA/KELURAHAN SASARAN PENERIMA PROGRAM LOKAL KABUPATEN NAGEKEO TAHUN ANGGARAN 2012
a. Sanksi
1.  Bagi Desa/Kelurahan yang bermasalah dengan pajak dan/atau dana bantuan/dana bergulir lainnya, serta pelaksanaan pekerjaan fisik dan non fisik maupun SPJ tahun dan tahap Sebelumnya maka Pencairan  Dana   Program dipendding;
2.   Bagi Desa/Kelurahan yang belum memasukan  data potensi (profil) desa/Kelurahan tahun sebelumnya, maka Pencairan  Dana   Program dipendding;
3.  Jika Desa/Kelurahan belum memasukan Laporan Perkembangan  Pinjaman dan Guliran Dana maka Pencairan  Dana   Program dipendding;
4.  Jika Desa/Kelurahan belum memasukan Data Base Kelompok yang sudah ditetapkan dengan SK Kepala Desa/Lurah , maka Pencairan  Dana   Program dipendding;

b. Larangan – Larangan :
Alokasi Dana Desa dan Dana Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (ADD/PMK ) dilarang :
1.     Pembelian cindera mata dan/atau pemberian hadiah;
2.     Membayar insentif / honor bagi perorangan  Pegawai Negeri Sipil dan Instansi Vertikal;
3.     Khusus Dana ADD/PMK  untuk Pembangunan  kantor desa, aula kantor Desa/Kelurahan dan  rumah ibadat;
4.     Kegiatan yang melampaui pagu alokasi dana pemberdayaan masyarakat;
5.     Pembelian sarana atau peralatan yang merusak lingkungan seperti chain saw/mesin gergaji, bahan peledak dan sebagainya;
6.     Belanja eksploitasi kendaraan roda dua ataupun roda empat dan belanja BBM;
7.     Belanja dokumentasi kegiatan-kegiatan di Desa /kelurahan;
8.     Mendanai kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial, syukuran, acara pelantikan, peresmian,  urusan adat, belanja pakaian dinas aparat  dan sebagainya yang sejenis;
9. Dilarang menyimpan  Dana Program  di Bank   atas nama pribadi .



 
BAB  IV
PEMANFAATAN DANA PROGRAM LOKAL

A.     JENIS KEGIATAN YANG  DIDANAI OLEH   (ADD dan PMK)
1. Jenis Kegiatan Yang Didanai ADD :
a.    Pelayanan umum  ( Sebanyak - banyaknya  Rp. 29.350.000-) yang penggunaannya  sesuai ketetapan  sebagai berikut :
1)  Untuk Belanja Tidak Langsung  : Tidak boleh dari ADD.
Kegiatan-  kegiatannya didanai dari PAD Desa dan Sumber dana
Lainnya seperti Honor Aparatur desa dan BPD
2)   Untuk Belanja Langsung   (Dari dana ADD) :
a)     Belanja ATK Kantor Desa, BPD, UPKD, TPK, LPMD, PKK (sumber dana ADD Belanja ATK digabung, kecuali dana dari Pos lain) sebanyak-banyaknya : Rp.3.000.000;
b)     Belanja Cetak, Penggandaan dan Penjilidan sebanyak-banyaknya : Rp.2.500.000;
c)      Perjalanan Dinas sebanyak-banyaknya Rp.9.350.000,-. Volume Perjalanan Dinas disesuaikan dengan pelaksanaan riil di lapangan. Kekurangan ditambahkan dari PAD Desa. Dengan rincian sebagai berikut :

N0.
Uraian
Volume
Satuan
Harga Satuan (Rp)
Keterangan
1
Biaya Perjalanan Dinas Ke Kabupaten :
25 – 50
OH
100.000-200.000,-)*
- Dana maksimal
   :Rp.4.000.000,-
2
Biaya Perjalanan Dinas Ke Kecamatan:
82
OH
25.000 - 70.000,-
-  Dana maksimal     
   :Rp.5.350.000,-
Catatan :
* Biaya perjalanan dinas ke Kabupaten dan Kecamatan disesuaikan       
   dengan  jarak dan kebutuhan ( bisa sesuaikan dengan SK Bupati )  
   disesuaikan dengan jarak

d)  Belanja Makan dan Minum kegiatan rapat-rapat/pertemuan  
     :Rp. 6.000.000,
e)      Untuk Biaya Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat dialokasikan dana sebesar RP. 1.500.000,-perdesa/kelurahan.
f)      Belanja Pemeliharaan  atau perbaikan kantor desa/kelurahan dianggarkan  Rp.7.000.000,- 


b.  Belanja Pemberdayaan dan Pembangunan dengan rincian sebagai berikut:
1)  Belanja Pemberdayaan :

a) Biaya insentif untuk TPK yang diperluas Berlaku untuk Desa dan
Kelurahan  :
1.     Pengendali (kades/lurah ) sebesar Rp.110.000/bln,
2.     Atasan langsung, Ketua TPK dan bendahara masing-masing sebesar Rp.100.000,-/bulan, 
3.     Sekretaris TPK dan Pembantu bendahara masing-      masing sebesar Rp.80.000,-/bulan.
b) Penguatan Kelembagaan Masyarakat :
1. Penguatan Peran Perempuan Perdesaan/kelurahan melalui PKK :
    Rp.4.000.000,- dengan rincian :
a)    Biaya Rapat kegiatan    : RP. 1.000.000,-
b)   Biaya kegiatan-kegiatan: RP. 3.000.000,-
Untuk pelatihan, Penyuluhan dan Penanganan Kasus Kekerasan dalam Rumah tangga serta Perlindungan anak, usaha simpan pinjam, Penanganan ibu  hamil resiko tinggi dan  balita Gizi Buruk .

2. Bantuan Insentif dan penguatan peran Lembaga Kemasyarakatan
    Desa :

N0.
Uraian
Volume
Satuan
Harga Satuan (Rp)
Keterangan
1
2
3

4
5
1
Insentif  RT, …. Jlh RT  x 12 x 100.000,-
12
Ob
100.000,-
Rp.100.000/org/bln
2
Uang duduk LPMD/K
1
Pkt
1.000.000,-
Untuk  satu tahun
3
Insentif  UPKD/K
1
Pkt
5.400.000,-
Ketua, Sekretaris dan Bendaharamasing-masingRp.150.000/ org /bln.
4
Ins. KPMD/K (maks.5 org)
1
Pkt
6.000.000,-
KPMD  (5 org, atau Rp.100.000/org/bln.

5
Ins. TP3       , maksimal 3 orang.
1
Pkt
1.080.000,-
30.000/org/bulan.
6
Ins. Kader Posyandu (jlhnya disesuaikan dgn data Din.Kes. 
---
Ob
30.000,-
Rp.30.000/org/bln.  

8

LINMAS

1

Pkt

1.000.000,-
Maksimal 5 orang dan hanya untuk hansip yg aktif setiap bulan.
9
LPA

1
Pkt
1.000.000,-
Untuk satu  tahun
10
PPKBD dan
Sub PPKBD
1
Pkt
1.000.000,-
Untuk satu  tahun
11
Bantuan Honor Guru Komite TK dan SD
1
Pkt
6.000.000
Untuk satu  tahun  
12
Tim Penulis Usulan Untuk 3 orang
1
Paket
      600.000
Untuk satu  tahun

2)        Biaya pendataan  Profil Desa/Kelurahan     :  Rp. 300.000/tahun.
3)        Biaya  untuk pilkades : Rp. 5.000.000,- bagi desa-desa yang
melaksanakan proses pilkades tahun 2013,  kekurangan diambil dari PAD.
4)   Penguatan Ekonomi dan Lingkungan Masyarakat :
a)        Penguatan Modal Gerbang Emas Desa pada UPKD/K sebesar Rp.25.000.000,- (satu paket/tahun). Dana GED  diutamakan untuk dipinjamkan kepada kelompok masyarakat atau perorangan dengan batas maksimal untuk pinjaman perorangan sebesar Rp.5.000.000,- Namun tetap dilakukan verifikasi oleh Tim verifikasi usaha dan kelayakannya, baik kepada pokmas maupun kepada peminjam perorangan.
b)        Kegiatan Pemugaran/Pembangunan Perumahan dan Lingkungan Desa Terpadu (P2LDT) -  melalui UPKD/K sebesar Rp.15.000.000,- dari ADD dan RP.15.000.000 dari PMK  Yang diperuntukan bagi 2 - 3 KK dengan perhitungan satu KK setinggi-tingginya sebesar Rp.5.000.000 ,-  Semua nama KK penerima  harus dimuat dalam APBDes/RKPD Kelurahan. Untuk Pembangunan/pemugaran rumah dimana KK miskin menyiapkan material lokal dan tenaga, dana ADD/PMK hanya sebagai stimulant untuk pengadaan material non lokal dan keuangannya dicicil kembali oleh penerima ke UPKD untuk digulirkan kembali kepada KK lain (menjadi dana guliran dalam desa/kelurahan) .
       Syarat  fisik yang dibangun/dipugar  yaitu fisik rumah minimal : ukuran 5  x  7 meter, 2 (dua) kamar tidur, lantai semen, atap seng dan memiliki MCK. KK Penerima dana P2LDT harus dimuat dalam APBDes/RKPD  dan bukti pembelanjaan disampaikan kepada UPKD/K .
c) Belanja Pembangunan (Sarana Infrastruktur/sarana prasarana dasar dalam skala Kecil.
Jenis kegiatannya  :
Kegiatan Pembangunan (sarana infrastruktur) bersifat open menu dan final ( harus   dikerjakan dalam tahun anggaran berjalan dan tidak boleh dialokasikan lagi pada tahun anggaran berikutnya). Kegiatan yang tidak menghasilkan bangunan setengah jadi. Kegiatan dimaksud antara lain :
1.  Sarana Bidang pendidikan (Penambahan ruang kelas sekolah kelas jauh/meubellair, dll),
2.  Sarana bidang Kesehatan (perlengkapan Polindes/pembangunan dan sarana Posyandu, dll),
3.  Infrastruktur Jalan/rabat, Drainase, duiker, MCK umum, Tembok Penyokong, Tembok Penyokong Abrasi, Sarana Air Bersih, Embung mini, Irigasi pedesaan,  dan sebagainya sesuai usulan masyarakat dan disepakati dalam forum Musrenbangdes.
    Fisik pembangunan tersebut harus ditulis/pengenal Program (Contoh : “ADD  2013 – BPMD NAGEKEO )”.
a)     Kegiatan pengadaan sarana ekonomi masyarakat (tidak wajib tetapi sesuai karakteristik dan kebutuhan masyarakat desa) seperti pengadaan handtractor, molen,   rontok atau sarana produksi  lainnya. Sarana ini sebagai asset desa dan dikelolah oleh UPKD dibawah koordinasi Kepala Desa serta diawasi oleh BPD dan masyarakat, seperti  mekanisme GED dan P2LDT. Peralatan tersebut harus ditulis/pengenal  : “ADD  2013 – BPMD NAGEKEO.” Setiap setoran/pemasukan dari sewa peralatan tersebut oleh masyarakat disimpan dalam rekening UPKD/K. Untuk itu UPKD/K wajib membuka  rekening khusus untuk sewa sarana desa. Syarat pengadaan sarana tersebut adalah “tidak boleh” semua sarana peningkatan produksi ekonomi masyarakat dibelanjakan secara serentak dalam satu tahun anggaran, akan tetapi diatur secara bertahap setiap tahun anggaran sesuai kebutuhan masyarakat dan berdasarkan perkembangan evaluasi sarana yang ada pada akhir tahun. Misalnya tahun 2013 cukup sebatas 1 (satu) buah molen, peralatan lainnya pada tahun berikutnya.
b)     Untuk Belanja Pembangunan infrastruktur umum, diharuskan pemerintah desa dan masyarakat menyiapkan swadaya secukupnya dari pagu anggaran ADD untuk pembangunan sarana infrastruktur. Swadaya dapat berupa material lokal/tenaga dan makan minum saat pelaksanaan.
4. Untuk Belanja Pemberdayaan dan Pembangunan di kelurahan
berlaku sama dengan ADD  sedangkan untuk Pelayanan Umum
(ATK, Penggandaan, Makan  Minum Rapat dan Perjalanan Dinas )
tidak      dialokasikan melalui dana PMK   


B.    KETENTUAN LAIN-LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN  ADD  DAN  PMK:
1.        Kepala Desa/lurah sebagai koordinator pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dibiayai dari ADD/PMK, sedangkan pelaksanaan melibatkan UPKD/K, KPMD, dan seluruh masyarakat. Kepala Desa/Lurah dan/atau Sekdes/Seklur tidak boleh  memegang uang dan/atau membelanjakan material dan melaksanakan sendiri kegiatan pembangunan. Semua Keuangan tetap pada bendahara desa/kelurahan dan membelanjakan sesuai kebutuhan yang bersama-sama panitia/tim kerja pembangunan setelah melalui musyawarah desa/kelurahan.
          Sebaliknya Atasan Langsung dan Bendahara Desa tidak boleh menyerahkan keuangan ADD/PMK,P3D,OTDA-AB, Gerbang Emas Desa     kepada Kepala Desa/Lurah .
2.        Bagi desa yang  Sekretaris Desa/sekretaris Lurah tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sebagai Atasan Langsung maupun bendahara, maka Kepala Desa/Lurah  dapat menggantikan dengan pejabat lain di desa/Kelurahan  yang dianggap mampu sebagai Atasan Langsung dengan “Persetujuan Camat”.
3.        RKPD dibuat oleh aparat  kelurahan bersama LPMK mengetahui   Lurah  disahkan  oleh  camat atas nama Bupati
4.        Kegiatan fisik ditangani oleh TPK yang diperluas dibawah koordinasi Lurah/Kepala Desa sedangkan  Penguatan  GED dan P2LDT  diserahkan kepada UPKD/K.
5.        Keuangan ADD/PMK  yang telah ada di  rekening dan dicairkan sesuai kebutuhan pembelanjaan material yang dituangkan dalam RPD  setelah diverifikasi oleh Tim Verifikasi kecamatan.
6.        UPKD  wajib membuka rekening  GED, P2LDT dan Sewa Sarana Ekonomi Desa/Kelurahan  pada Bank terdekat dengan specimen tanda tangan  oleh   Atasan Langsung, Ketua UPKD/K  dan Bendahara UPKD/K.
7.        Pengurus UPKD/K dilarang menyimpan uang cicilan  dana guliran di kas atau pengurus dalam waktu lebih dari 24 jam. 
8.        Kepala Desa dan UPKD  desa yang baru didefinitifkan untuk segera menagih tunggakan-tunggakan dana GED/P2LDT/PPKM  dan diserahkan ke UPKD desa induk dan Prosentase Pembagian Asset Dana bergulir disepakati dalam forum Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Unsur Pemerintah Kecamatan dan desa, BPD dan UPKD/Kdan Tokoh masyarakat kedua desa  dan dimuat dalam  Berita Acara Pembagian asset dalam rangkap 5 ( 1 rangkap di Kecamatan, 2 Rangkap di Kabupaten dan 2  rangkap yang asli ada di desa )
9.        Pembayaran/pencairan dana baik pinjaman dari UPKD/K kepada kelompok masyarakat dan atau perorangan dan juga pembayaran insentif kepada kelembagaan desa  harus melalui  forum rapat di desa/Kelurahan .
10.     Semua dana bantuan pemberdayaan yang masuk ke desa/Kelurahan  tidak diperkenankan untuk dipinjamkan kepada pihak lain baik kelompok maupun perorangan kecuali dana bergulir yang diatur dengan ketentuan  tersendiri
11.     Semua bahan/alat /material yang diadakan wajib disertivikasi oleh FK/FT/setrawan/FP2MD bersama tim Pemantau di desa sebelum dilakukan pembayaran.
12.     Bagi desa/Kelurahan   yang belum memiliki NPWP Diminta  Bendahara Kelurahan untuk mengurus  NPWP.
13.     Bagi Desa/Kelurahan Lokasi P3D  yang memiliki Rekening wajib membuka Rekening P3D dengan Specimen tanda tangan berlaku sama pada Rekening ADD/PMK.
14.     Bagi pengelola dana Program dikukuhkan dengan SK Kepala Desa/Lurah.







BAB IV
MEKANISME   KEGIATAN 

A.   PERENCANAAN

            Salah satu indikator Pembangunan partisipatif adalah keikut-sertaan masyarakat pada seluruh proses atau tahapan kegiatan pembangunan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelestarian hasil-hasil pembangunan.
Kegiatan musyawarah di tingkat desa/kelurahan PraMusrenbangdes  dilakukan setelah Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan ( PraMusrenbang)   di kabupaten dan kecamatan  yang dilaksanakan oleh Tim Koordinasi program kabupaten. Begitupun sebaliknya, setelah dilaksanakan Musrenbangdes Prioritas di tingkat desa/kelurahan dilanjutkan dengan  musyawarah di kecamatan
(Musrenbangcam) Prioritas di kecamatan  dan Musrenbangkab Ditingkatkabupaten yang dilaksanakan oleh Tim Koordinasi kabupaten
Tahapan atau proses yang dilakukan ditingkat desa/kelurahan sangat menentukan untuk tahapan/proses  selanjutnya yaitu Kecamatan, kabupaten dan seterusnya. Berikut ini gambaran tentang   tahapan / proses masyawarah - musyawarah perencanaan pembangunan desa / kelurahan yang harus dilakukan sebagai berikut:
1.     Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan  (Pra Musrenbandes/Kel ) :
F Tujuan
·           Memperkenalkan semua kegiatan  kepada BPD, Aparat pemerintah desa / kelurahan, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum;
·           Mengevaluasi, memilih, dan menetapkan pelaku-pelaku program;
·           Menyepakati jadwal MKP dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa / Kelurahan Prioritas;
·         Penjelasan panduan Review Dokumen RPJMDes.
F  Tempat dan Waktu
·           Kantor / balai desa/kelurahan, dan waktu setelah PraMusrenbagCam.
F  Peserta
·         Kepala Desa/lurah dan aparat desa/kelurahan;
·         BPD;
·         LKMD / LKMK;
·         RT, Kadus/Lingkungan;
·         Lembaga Kemasyarakat Lainnya;
·         Wakil Perempuan;
·         Tokoh Masyarakat, tokoh agama,
·         Ormas, Orsospol;
·         Anggota masyarakat lain yang berminat untuk hadir.

a.      Pemandu oleh Tim Penyelenggara Musyawarah (TPM)
·         Sekretaris desa atau sekretaris lurah didampingi oleh Tim Kecamatan .

2.   Musyawarah Khusus Perempuan:
Musyawarah khusus perempuan merupakan pertemuan ditingkat desa/kelurahan yang hanya dihadiri oleh perempuan untuk membahas gagasan-gagasan yang berasal dari kelompok-kelompok perempuan.
a.      Tujuan
1)   Menentukan usulan kegiatan yang merupakan aspirasi perempuan, meliputi kegiatan prasarana, kegiatan usaha ekonomi produktif, kegiatan bidang kesehatan, kegiatan bidang pendidikan dan peningkatan kapasitas masyarakat (kegiatan bidang pelatihan).
2)   Menentukan usulan kegiatan simpan pinjam bagi kelompok simpan pinjam perempuan yang masih berjalan aktif dalam usia minimal 1 tahun;


b.      Tempat dan Waktu
F Balai desa, dan waktunya setelah Pramusrenbangdes/kel.
c.      Peserta
F Wakil-wakil perempuan dari dusun-dusun / lingkungan, wakil-wakil  dari kelompok perempuan yang ada di desa/kelurahan dan perempuan desa lainnya yang berminat untuk hadir.
d.  Pemandu( Tim Penyelenggara Musyawarah)
F TPM/ KPMD  (Perempuan) dibantu oleh KPMD  lainnya dan FP2MD.
3.      Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan 
      prioritas :

1.      Tujuan
1)       Memprioritaskan, menetapkan, dan mengesahkan usulan-usulan kegiatan ( dari hasil MKP, laki-laki, atau campuran),
2)       Menetapkan kegiatan yang dibiayai dengan swadaya masyarakat,
3)       Menetapkan kegiatan yang dibiayai dengan Alokasi Dana Desa (ADD) / Dana Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PMK),  Peningkatan Ekonomi Lokal Perdesaan / gerbang Emas Desa (GED), Otonomi Daerah Air Bersih (OTDA-AB),  Pemugaran Perumahan(P2LDT) dan Kegiatan Percepatan Pembangunan Perdesaan ( P3D,PID/K);
4)      Menetapkan  usulan - usulan kegiatan yang akan dibiayai dengan program khusus, yang ditetapkan dalam forum Musyawarah Kecamatan yaitu PNPM  dan Forum Musyawarah Kabupaten dengan P2SPP;
5)     Menetapkan usulan-usulan yang akan dijadikan Rencana Kegiatan Kecamatan yang akan diajukan dalam Forum Musrembangcam.
6)      Menetapkan Utusan desa / kelurahan ke Forum Musyawarah Kecamatan.
2.          Tempat dan Waktu
F Balai Desa/kelurahan, dan waktunya setelah Musyawarah Khusus Perempuan.
3.          Peserta
F Kepala desa/lurah dan aparat desa/kelurahan;
F BPD / LKMD / LKMK;
F Lembaga Pemberdayaan masyarakat lainnya;
F Wakil perempuan, Ormas, orsospol;
F Tokoh masyarakat, tokoh agama;
F Anggota masyarakat lainnya yang berminat untuk hadir.
4.        Pemandu/TPM 
F Sekretaris  Desa dibantu oleh Setrawan, FK, dan PJOK.

4.     Musyawara Perencanaan Pembangunan Desa/Kel.Pendanaan:
Musrenbangdes/kel Pendanaan, dilaksanakan untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan.
a.      Tujuan
Untuk mensosialisasikan kembali tentang program dan kegiatan serta dana yang harus dilaksanakan dalam Tahun Anggaran yang bersangkutan;
1)    Menetapkan susunan lengkap Tim Pengelola Kegiatan;
2)   Menyepakati besarnya insentif pekerja dan tata cara
      pembayarannya ( jika ada);
3)   Menetapkan jadwal pelaksanaan tiap kegiatan yang akan   
      dilaksanakan;

4)   Menyepakati sanksi-sanksi yang akan diberlakukan di desa /
      kelurahan;
5)    Menjelaskan mekanisme pengadaan bahan dan alat;
6)   Kegiatan Fisik untuk semua program yang masuk ke desa dengan pagu dana di atas nilai RP.15.000.000 pengadaan Material dilakukan melalui Mekanisme Program PNPM dan pagu dibawah RP. 15.000.000 pengadaan material dapat dilakukan oleh TPK yang diperluas berdasarkan harga terendah pada saat survey harga minimal 3 tempat ;
7)   Menyepakati realisasi sumbangan dan swadaya / kontribusi  
      masyarakat;
8)   Menyepakati tim khusus mewakili masyarakat untuk memantau
      pelaksanaan kegiatan.
b.  Tempat dan Waktu
      Balai desa, dan waktunya sesudah Musrenbangcam  Pendanaan  di tingkat Kecamatan dan/atau musrenbang kabupaten.
c.    Peserta
F Kepala Desa/Lurah dan aparat desa/kelurahan;
F BPD;
F LKMD / LKMK, dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya;
F Tokoh-tokoh perempuan;
F Ormas, Orsospol;
F Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama;
F Anggota masyarakat lainnya yang berminat hadir.
d.      Pemandu/TPM ( Tim Penyelenggara Musyawarah)
F  Sekretaris Desa dibantu KPMD dan Tim dari Kecamatan.

5.  Musyawarah Desa/Kelurahan Pertanggungjawaban
Dilaksanakan setelah tahap pencairan dana dari lembaga penyalur (UPKD) ke TPK, dan Unit Pengelola Lainnya (misalnya unit pengelola Belanja Administrasi Umum)  sebelum pencairan tahap berikutnya.
a.  Tujuan
   Melaporkan dan mempertanggungjawabkan  realisasi Keuangan        (biaya-biaya bahan, Upah/ongkos, honor, pinjaman kepada kelompok, operasional dll);
1) Mengevaluasi hasil pekerjaannya;
2) Memperbaiki hal-hal yang dirasa kurang berjalan baik;
3) Membuat persiapan pelaksanaan tahap berikutnya.
b.  Tempat
F Balai Desa / Kelurahan.

c.   Peserta
F Kepala Desa/Lurah dan Aparatnya;
F BPD;
F LKMD / LKMK, dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya;
F Tokoh-tokoh perempuan;
F Ormas, Orsospol;
F Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama;
F Anggota masyarakat lainnya yang berminat hadir.
               d.   Pemandu/TPM
F  Sekretaris Desa/lurah dibantu oleh KPMD dan Tim Kecamatan.

a.     Musyawarah Desa/Kelurahan Serah Terima
a.  Tujuan
1)     Melaporkan dan mempertanggungjawabkan  realisasi Keuangan (biaya-biaya bahan, Upah/ongkos, honor, pinjaman kepada kelompok, operasional dll);
2)     Mengevaliasi hasil pekerjaannya;
3)     Menyerahkan hasil pekerjaan serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut kepada masyarakat.
b.  Tempat dan Waktu
1)     Setelah pelaksanaan semua kegiatan mencapai 100 %.
c.   Peserta
1)     Kepala Desa/Lurah dan Aparatnya;
2)     BPD;
3)     LKMD / LKMK, dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya;
4)     Tokoh-tokoh perempuan;
5)     Ormas, Orsospol;
6)     Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama;
7)     Anggota masyarakat lainnya yang berminat hadir.
d.  Pemandu/TPM
Sekretaris desa/lurah dibantu oleh  KPMD dan Tim Kecamatan.












Mekanisme Perencanaan   Kegiatan
Gambar :1

B.   PELAKSANAAN KEGIATAN
Proses selanjutnya setelah tahapan perencanaan adalah pelaksanaan seluruh rencana yang telah disepakati dalam pertemuan musyawarah – musyawarah tersebut. Pelaksanaan kegiatan oleh masyarakarat secara partisipatif dan dikoordinir oleh lembaga-lembaga atau unit-unit pengelola yang dibentuk oleh masyarakat, sesuai dengan kebutuhan di desa/kelurahan, namun tetap dalam  tanggungjawab dari seorang Kepala desa/lurah sebagai penyelenggara pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan untuk semua program dan kegiatan yang ada di wilayah desa/kelurahan yang bersangkutan.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini perlu diperhatikan hal-hal penting sebagai berikut:
1.    Pekerjaan dilaksanakan secara bergotong royong masyarakat dengan melibatkan sebanyak mungkin warga desa/kelurahan, Dusun/Lingkungan dan warga RT;
2.    Apabila terdapat pekerjaan yang membutuhkan alat berat maka dibuat Berita Acara kesepakatan pengalihan Pekerjaan dengan penentuan Pelaksana ditentukan melalui mekanisme penawaran yang dilakukan dalam forum Musyawarah ;
3.    Masyarakat merupakan pemilik kegiatan, sehingga   keputusan pelaksanaan dan tanggungjawabnya ada pada masyarakat dibawah pengendalian Kepala desa/Lurah;
4.    Masyarakat desa/kelurahan mendapat prioritas untuk turut bekerja dalam pelaksanaan kegiatan terutama bagi penduduk miskin;
5.    Pengadaan Material untuk semua program baik lokal (yang tidak dapat disediakan oleh masyarakat) maupun nonlokal yang nilai di atas RP.15.000.000,- wajib mengikuti mekanisme pelelangan sedangkan pengadaan dibawah RP.15.000.000 dilakukan dengan survey harga minimal 3 tempat,
6.    Kegiatan dilakukan berdasarkan tahapan-tahapan yang meliputi penyusunan rencana kegiatan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban penggunaan dana  dan pemeliharaan;
7.    Bila ada bagian pekerjaan yang belum mampu dikerjakan oleh masyarakat sendiri, masyarakat dapat mendatangkan tenaga trampil atau ahli dari luar sepanjang disepakati dalam musyawarah desa, dan kebutuhan ini sudah dimasukkan dalam usulan kegiatan;
8.      Penggunaan dana sesuai dengan rencana dan kegiatan untuk mencapai hasil yang memuaskan serta selesai tepat waktu.
9.    Langkah – langkah Kegiatan pembangunan prasarana meliputi :
a.      Survei dan Pengukuran
b.      Desain;
c.      Perhitungan Pekerjaan;
d.      Survei Sumber Material;
e.      Survei Harga;
f.       Pembuatan Rancana Anggaran Biaya (RAB)
g.      Pelaksanaan Konstruksi.
10.  Untuk kegiatan pengadaan wajib di sertifikasi oleh tim teknis kecamatan;
11.  Langkah – langkah Kegiatan usaha ekonomi – simpan pinjam (kelompok SPP / Campuran )
a.      Identifikasi kelompok/Perorangan:
1)   Telah mempunyai kegiatan usaha ekonomi (simpan pinjam atau usaha ekonomi produktif lainnya)minimal satu tahun;
2)   Kelompok yang memiliki aturan kelompok yang telah disepakati bersama;
3)   Telah mempunyai modal usaha dan simpanan dari anggota sebagai sumber dan pinjaman yang diberikan kepada anggota;
4)   Kegiatan usahanya masih berlangsung dengan baik;
5)   Mempunyai organisasi dan administrasi secara sederhana.

b.    Verifikasi Kelompok
Mencakupi beberapa hal sebagai berikut :
1.     Pengalaman usaha;
2.     Persyaratan kelompok (sebagaimana dijelaskan pada point 7.a diatas);
3.     Hasil verifikasi dapat melihat status/ketegori kelompok
a)     Kelompok Pemula;
b)     Kelompok berkembang;
c)     Kelompok siap / matang.
c.      Penetapan persyaratan pinjaman
F   Disesuaikan dengan ketentuan program.
d.      Pencairan Dana
F   Bila dinyatakan layak didanai.
e.      Pendampingan pengelolaan administrasi kelompok.
F  Administrasi kelompok disesuaikan dengan kebutuhan usaha.


BAB V
MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN

A.       MEKANISME PENYUSUNAN KEGIATAN DAN ANGGARAN
Usulan kegiatan yang ditetapkan pada Musrenbangdes/kel prioritas, masing – masing usulan kegiatan desa didanai dengan anggaran / keuangan  Desa yang adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut (Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa) yang terencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa); dan sedangkan usulan kegiatan yang dibiayai dengan Keuangan Kelurahan terencana dalam Adminstrsi Keungan Kelurahan (Permendagari No. 34 tahun 2007 tentang Pedoman Administrasi Kelurahan).
APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa, dan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan salah satu sumber pandapatan desa ( pasal 4 ayat 3 Permendagri No.37/2007).
Langkah – langkah/mekanisme penyusunan APBDesa :
1.        Forum musrenbangdes prioritas, menetapkan kegiatan yang didanai dengan keuangan desa;
2.        Penyusunan Rencana APBDesa.
3.        Rencana APBDes dari Desa/kelurahan   dikonsultasikan dan diasistensi oleh tim asistensi APBDesa di Kecamatan;
4.        Untuk RAB dan design  fisik ADD,PMK,P3D dan PID/K serta Ota-AB:
ISD  dilakukan oleh KPMD Teknik bersama FP2MD Teknik  dikonsultasikan dan diasistensi oleh tim asistensi APBDesa di Kecamatan sedangkan Setrawan/Fastekab membantu memberikan masukan dan bersifat konsultatif ; ( Tim asistensi kecamatan  termasuk FT dan setrawan teknik )
 rapat   awal persiapan pelaksanaan pembuatan Design dan RAB  yang bersifat teknis dilakukan di tingkat kabupaten
Design dan RAB yang sudah disahkan oleh tim Asistensi Kecamatan menjadi bagian lampiran dari Dokumen APBDes 
5.        Rencana APBDesa dibahas bersama BPD untuk  ditetapkan menjadi Peraturan Desa;
6.        Pembahasan RAPBDesa dimaksud dilaksanakan dalam Forum Musrenbangdes/kel. Pendanaan;
7.        Peraturan Desa tentang APBDesa disahkan oleh Camat atas nama Bupati.
Usulan kegiatan yang dibiayai dengan Dana Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, berpedoman pada Permendagari No. 34 tahun 2007 tentang Pedoman Administrasi Kelurahan. Dana Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (DPMK) merupakan bantuan pemerintah Kabupaten Nagekeo guna membiayai kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan yang dibahas bersama Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) dan unsur-unsur masyarakat lainnya (tokoh masyarakat, tokoh agama, utusan perempuan) yang dalam pelaksanaan kegiatan dikelola melalui manajemen pembangunan kelurahan yang partisipatif.
Mendasari pada pasal 24 huruf “C” PP 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka pedoman mekanisme penyusunan Dana/anggaran pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagai berikut :
1.        Forum Musyawarah Kelurahan II, menetapkan kegiatan yang akan didanai dengan DPMK;
2.        Penyusunan draf Rencana Penggunaan PMK;
3.        Draf Rencana Kegiatan penggunaan Dana  PMK dikonsultasikan dan diasistensi oleh tim asistensi DPMK di Kecamatan;
4.        Draf Rencana Kegiatan Penggunaan Dana PMK  hasil konsultasi dengan tim asistensi dibahas kembali bersama LKMK untuk  ditetapkan dengan keputusan Kepala Kelurahan;
5.        Keputusan Kepala Kelurahan  tentang Penggunaan PMK  disahkan oleh Camat atas Nama Bupati.


Gambar 2 :Mekanisme Pelaksanaan   Kegiatan Dan Anggaran

1.     Pencairan Dana   Tahap I  ( pencairan Dana tahap I )
a.      Pengajuan / pencairan dana ADD / PMK, dilakukan oleh Atasan Langsung dan bendahara desa;
b.     Pengajuan dimaksud melalui surat Perihal Permohonan Pengajuan pencairan ADD/ PMK.
c.      Surat pengajuan tersebut mengetahui Kepala Desa/Kelurahan;
d.     Ditujukan kepada Bupati Nagekeo Cq. Kaban PMD  Kabupaten Nagekeo dengan lampiran :
1)  Rekomendasi Camat;
2)  Berita Acara dari Tim Asistensi Kecamatan, yang menyatakan bahwa Rencana Penggunaan Dana telah dilakukan sertifikasi  yang ditandatangani oleh ketua tim asistensi kecamatan yaitu PJOK.
3)  Rencana Penggunaan Dana ADD/PMK /P3D  tahap I
4)  Surat Pertanggungjawaban Mutlak ( SPJTM ) yang ditandatangani oleh Atasan langsung dan Bendahara dan Kuitansi tahap I yang ditanda tangani oleh bendahara diatas meterai enam ribu dalam rangkap 4. 
e.         Dokumen Permohonan Pengajuan/pencairan dana dibuat dalam rangkap enam (6) masing-masing:  2 (dua) rangkap untuk Tim asistensi kecamatan, 3 (tiga) rangkap  dikirim kepada Bupati Cq. BPMD  Kabupaten Nagekeo melalui camat dan 1 (satu) rangkap untuk arsip di desa/kelurahan.
f.       Pada saat pencairan di Bank yang dilakukan oleh minimal 2 (dua) orang yaitu Atasan Langsung dan Bendahara/pembantu Bendahara dengan membawa serta :
a.     Rekomendasi camat.
b.     SPT dan SPPD dari Kepala Desa/Lurah.
c.      SK Pengelola ADD/PMK
2.     Pencairan Tahap II
a.         Dokumen Permohonan Pengajuan/Pencairan ADD  tahap II sama dengan dokumen permohonan pengajuan/pencairan ADD/PMK  tahap I;
b.         Permohonan pengajuan/pencairan tahap II dapat dilakukan setelah dilakukan masing-masing :
1)     Musyawarah Desa/Kelurahan  (MD) Pertanggungjawaban penggunaan   ADD/DPMK tahap I;
2)     Surat Pertanggungjawaban Penggunaan Dana (SPJ ) Tahap I sudah disampaikan kepada Bupati Cq. Kepala Dinas PPKAD tembusan  kepada kepala BPMD Kabupaten Nagekeo.
c.      Pada saat pencairan di Bank yang dilakukan oleh minimal 3 (tiga) orang sesuai SK pengelola kegiatan yaitu Atasan Langsung dan Bendahara, KetuaTPK  dengan membawa serta :
a.   Rekomendasi camat.
b.   Surat Tugas dan
c.   SPPD dari Kepala Desa/Lurah.
d.   SK Pengelola ADD/PMK
3.     Penggunaan Dana.
a.     Tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa/Kelurahan  (TPTPKD/K) yang didisebut dengan TPK yang diperluas melakukan pencairan dana sesuai kebutuhan dengan menantangani specimen pencairan dana  pada Bank terdekat mengetahui kepala desa/kelurahan dan rekomendasi camat;
b.     TPKD/K Yang diperluas  menggunakan dan/atau menyalurkan dana sesuai ítem-item penggunaannya yang ada  dalam RPD yang dibuktikan dengan Berita Acara, dan Daftar tanda Terimah, yang diketahui oleh kepala desa/lurah;
c.      Pembayaran kepada para pihak, khususnya kepada para aparat desa/kelurahan, dan Lembaga kemasyarakatan terjadi dalam fórum musyawarah khusus antara lain fórum rapat persiapan pelaksanaan kegiatan/pekerjaan, atau rapat-rapat evaluasi bulanan, termasuk membayar kepada TP PKK dan UPKD/K yang terjadi sekali bayar, sedangkan dana perguliran dalam rangka Penguatan Lembaga Ekonomi desa seperti Dana GED, P2LDT langsung diserahkan kepada Pengurus UPKD/K dan pemanfaatannya atau penyaluran kepada Pokmas/perorangan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Gambar 3
Mekanisme Transfer (Usulan dan Pencairan) Dana Program Lokal


 






         

















REKENING DESA/KEL dan Rekening UPK.
 


BUPATI
Cq. DPPKAD
 



Oval: SP2D


 






 

                                   : Pengajuan
                                     : Pencairan


B.        MEKANISME PENYAMPAIAN SPJ
Mekanisme penyampaian surat pertanggungjawaban dimaksud diatur melalui tahapan kegiatan sebagai berikut :
1.     Sebelum Pencairan dana Tahap II ( ADD ) di desa/kelurahan   TPKD/K dan Kepala desa/kelurahan didamping oleh  FP2MD, wajib melakukan proses Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Penggunaan dana tahap I  ;
2.     SPJ dimaksud, sekurang-kurangnya dibuat rangkap 5 (lima) rangkap. Yakni 3 (tiga) rangkap dikirim ke kabupaten  melalui Camat kepada Bupati Cq. Kepala Dinas PPKAD, Kepala BPMD dan Inspektorat,   1 Rangkap di kecamatan, 1 (satu) rangkap yang asli   untuk arsip di desa/kelurahan.
3.     Proses penyusunan SPJ, dilakukan oleh Pengelola Dana di desa/Kelurahan  yang didampingi oleh FP2MD, selanjutnya  diasistensi / diverifikasi   oleh Tim Verifikasi  di Kecamatan.






















GAMBAR 4
MEKANISME PENYAMPAIAN SPJ














C.     MONITORING, EVALUASI & PELAPORAN
  1.  Monitoring dan Evaluasi
  Monitoringdan evaluasi wajib dilakukan secara partisipatif oleh semua  institusi pengelolah program baik kabupaten maupun dari  tingkat kecamatan. Monitoring dan evaluasi dimaksud adalah suatu rangkaian kegiatan untuk memantau, melihat, dan menilai dengan  sejauh mana konsistensi pelaksanaan program dan kegiatan baik menyangkut pekerjaan maupun yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan, dengan tidak terbatas pada arti monitoring yang dilakukan pada saat  kegiatan sedangan berjalan dan evaluasi yang dilakukan setelah pelaksanaan  kegiatan selesai dilaksanakan.  Hasil monitoring dan evaluasi wajib dibahas dalam forum – forum musyawarah desa/kelurahan dan disampaikan  secara berjenjang mulai dari Tim Fasilitasi pendamping Desa/Kelurahan, Tim pendamping tingkat Kecamatan,  dan Tim Kabupaten.
2.  Pelaporan Pelaksanaan program lokal
     Pelaporan tentang kemajuan dan laporan akhir dari  pelaksanaan kegiatan  baik fisik maupun keuangan/anggaran wajib dibuat oleh institusi pengelola kegiatan. Pelaporan dimaksud dibuat secara berjenjang, dengan jenis laporan antara lain: Laporan kejadian, laporan  bulanan, laporan triwulan, laporan semesteran dan tahunan  sesuai format laporan yang ditetapkan.
Mekanisme pelaporan  sebagai berikut :
a.    Kepala Desa/Lurah  dan Tim Pengelola dana program  membuat laporan dan dikirim kepada Camat selaku pengendali tingkat kecamatan dan tembusannya disampaikan kepada Bupati selaku pengarah dan Ketua TimKoordinasi tingkat Kabupaten Cq. Kepala Badan PMD  Kabupaten Nagekeo;
b.    Berdasarkan laporan Kepala Desa/lurah  dan Tim Pengelola dana program  , Camat membuat dan mengirimkan laporan kepada Bupati selaku Pengarah dan dengan tembusan disampaikan kepada Ketua Tim Koordinasi Tingkat Kabupaten (Kepala Badan PMD Kabupaten Nagekeo) dan Para Kepala Desa/Lurah di wilayah kecamatan masing-masing;
c.    Kepala Desa/Lurah  wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan program, kegiatan dan keuangan dalam forum musyawarah desa/kelurahan pertanggungjawaban pada akhir tahun
Secara umum, mekanisme evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan diformulasikan dalam skema kerja seperti pada gambar berikut :































Gambar 5
Mekanisme Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Program Lokal




 























BAB VI
INSTITUSI  PENGELOLA  ANGGARAN

A.   INSTITUSI PENGELOLAH
1.  Tingkat  Kabupaten
a.    Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo;
b.    Sekretaris Daerah;
c.    Asisten Pemerintahan  dan Kesejahteraan;
d.    Kepala Badan PMD  / Ketua Tim Koordinasi  tingkat Kabupaten Nagekeo;
e.    Para Kabid  pada BPMD selaku Tim Koordinasi  tingkat Kabupaten;
f.     Kepala BAPPEDAS Kabupaten Nagekeo;
g.    Kepala Inspektorat;
h.    Kepala Dinas PPKAD;
i.     Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum
j.     Kepala Bagian Administrasi Pembangunan
k.    Kepala Bagian adminstrasi perekonomian
l.     Kasubag perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan BPMD  Kabupaten Nagekeo;
m.  Kasubag Pemerintahan Desa dan Kelurahan Pada Bagian Pemerintahan Umum Setda Nagekeo;
n.    Pelaksana Kesekretariatan kegiatan, yang terdiri dari: Koordinator, Sekretaris, dan dibantu oleh 3 (tiga) orang anggota.
b.  Tingkat Kecamatan
a)      Camat .
b)     BKAD
c)      Kasi PMD / Penanggung jawab Operasional Kecamatan (PJOK),
d)     Pendamping Lokal (PL);
e)      Tim Asistensi Kecamatan ( PJOKec,  Pjak, Kasie Pemerintahan (Kasie Pem), dan  3 orang staf)  pada sekretariat  kecamatan.
f)       Setrawan Kecamatan;

g)     FP2MD (Fasilitator Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Desa);
h)     Fasilitator Kecamatan.
c.    Tingkat Desa/Kelurahan
a.      Kepala Desa/Lurah dan jajarannya;
b.      BPD;
c.      Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa/Kelurahan (atasan langsung, Bendahara desa, Pembantu bendahara (dari bendahara TPK), TPK);
d.      LKMD/K
e.      UPKD/K
f.       TP PKK
g.      KPMD/K
h.      Masyarakat.

B.    TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INSTITUSI PENGELOLA
a.  Tingkat Kabupaten
1.     Bupati dan Wakil Bupati
F Memberikan arahan dan Bertanggung jawab terhadap keberhasilan pelaksana program;
2.     Sekretaris Daerah
F Membantu Bupati, memberikan petunjuk/arahan tehnis pelaksana kegiatan;
3.     Kaban PMD/Ketua Koordinasi Kabupaten
F Mengkoordinir pelaksanaan program
F Melakukan dan memimpin rapat – rapat koordinasi;
4.     Kabid Pemberdayaan UEM/Sekretaris Tim Koordinasi/PJO Kabupaten   dan Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan TTG
F Menyiapkan Pedoman Umum (PEDUM) dan Petunjuk Teknis kegiatan; 
F Menyiapkan Peraturan kepala Daerah dan atau Keputusan Bupati tentang pelaksanaan kebijakan kegiatan;
F Melakukan pembinaan administrasi dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat pada seluruh tahapan kegiatan serta memberikan dukungan pelayanan dan proses administrasi ditingkat kabupaten.
F Melaksanakan desiminasi secara luas akan kebijakan,data dan informasi tentang kegiatan ditingkat kabupaten, kecamatan dan desa.
F Melakukan koordinasi dengan tim pengendali, PJOK, Fasilitator kecamatan dan unsur lainnya dalam hal perencanaan dan pengendali pelaksanaan kebijakan kegiatan sampai ketingkat masyarakat.
F Melakukan koordinasi manajerial/teknis secara vertikal maupun horizontal.
F Bersama tim pengendali kecamatan, PJOK, FK memverifikasi seluruh proses perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan kegiatan;
F Menerima, menganalisa dan memberikan solusi teknis terhadap semua laporan dan permasalahan semua pihak tentang pelaksanaan kebijakan kegiatan;
F Menyelenggarakan rapat koordinasi, rapat berkala dan rapat evaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan;
F Menerima,menganalisis dan memberikan solusi teknis terhadap semua laporan dan permasalahan semua pihak tentang pelaksanaan kebijakan kegiatan;
F Melakukan pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan  disertai tindak lanjut.
F Menyelesaikan semua pemasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kebijakan kegiatan;
F Memberikan laporan kemajuan desa/kelurahan dalam mengelola kegiatan.


b.  Tingkat Kecamatan
1.      Camat
F   Pengendali dan penanggungjawab pelaksanaan kegiatan ditingkat desa/kelurahan;
F   Melakukan pembinaan dan memberi petunjuk kepada institusi pengelola kegiatan ditingkat kecamatan dan ditingkat desa/kelurahan  sesuai PEDUM dan juknis kegiatan;
F   Memberikan rekomendasi pencairan dana dana/anggaran kepada TPKD/K;
F   Menyelesaikan permasalahan yang timbul ditingkat lapangan;
F   Menerima dan menganalisis serta memberikan solusi tehnis terhadap semua masalah, laporan dan/atau pengaduan semua pihak.
2.    Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Kecamatan.
F   Bertanggungjawab secara teknis pelaksanaan program sesuai denga  PEDUM dan juknis;
F   Memfasilitasi penyelenggaraan forum - forum musyawarah ditingkat kecamatan dan ditingkat desa/kelurahan;
F   Melakukan pembinaan dan pengendalian administrasi kegiatan;
F   Melakukan monitoring ,evaluasi dan pembinaan  teknis pelaksanaan kebijakan kegiatan bagi institusi pengelolah kegiatan tingkat kecamatan dan tingkat desa/kelurahan;
F   Memfasilitasi peran serta dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan, kegiatan dan anggaran yang dibiayai oleh dana kegiatan;
F    mempunyai wewenang untuk tidak memproseskan rekomendasi pencairan dana  kepada desa/kelurahan yang dinilai bermasalah dengan pelaksanaan berbagai kegiatan  tahun-tahun sebelumnya;
F   Bagi desa yang tidak dicairkan dananya sampai akhir tahun anggaran, maka anggaran bagi desa/kelurahan yang bersangkutan akan disetor kembali ke kas daerah; 
F   Menyelesaikan semua permasalahan operasional kebijakan kegiatan ditingkat lapangan sesuai dengan kewenangannya.
F   Menerima dan menganalisis serta memberikan solusi tehnis terhadap semua masalah, laporan dan atau pengaduan semua pihak  tentang operasional kebijakan kegiatan;
F   Melakukan koordinasi dengan semua pelaku kegiatan ditingkat kecamatan.
3.    Tim Asistensi /Verifikasi Kecamatan
F   Melakukan asistensi terhadap usulan masyarakat yang termuat dalam RAPBDes termasuk RAB dan Design serta  verifikasi lapangan dalam kaitan dengan pelaksanaan kegiatan;
F   Melakukan verifikasi/asistensi dokumen adminitrasi;
F   Membuat Berita Acara atas hasi verifikasi/asistensi yang dilakukan.
F   Melakukan verifikasi SPJ ADD, PMK, OTDA-AB dan P3D,  sebelum diantar ke Dinas PPKAD, BPMD Kabupaten Nagekeo khusus PNPM – MP dan PNPM Integrasi SPJ diverifikasi oleh UPK.
4.    Fasilitator Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa (FP2MD) 
F   Memfasilitasi pemerintah, lembaga kemasyarakatan dan institusi kegiatan lainya serta masyarakat desa / kelurahan dalam melaksanakan tahapan-tahapan kegiatan kebijakan kegiatan dari tahap perencanaan, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelestarian;
F   Melakukan penguatan kapasitas masyarakat, lembaga kemasyarakatan, dan pemerintahan local;
F   Membantu Tim verifikasi/asistensi dan PJOK untuk mengidentifikasi dan mengverifikasi usulan kegiatan, kegiatan dan anggaran;
F   Membantu administrasi TPKD/K;
F   Memfasilitasi dan membantu survei lapangan terhadap usulan kegiatan; ekonomi masyarakat;
F   Membimbing kelompok masyarakat dalam melaksanakan kegiatan produksi;
F   Memantau, memeriksa dan memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan fisik maupun administrasi program, kegiatan dan anggaran.
F   Membantu menyelesaikan masalah yang timbul dalam wilayah dampingannya.
F   Membuat laporan mengetahui camat untuk disampaikan kepada tim koordinasi kabupaten.
c.   Tim Pengelola Tingkat Desa/Kelurahan
1.   Kepala Desa/Lurah  
Ø   Sebagai pembina dan pengendali serta penanggung jawab pelaksanaan kegiatan ditingkat Desa / kelurahan;
Ø   Mensosialisasikan kebijakan kegiatan secara luas kepada seluruh masyarakat desa;
Ø   Memfasilitasi masyarakat dalam mengidentifikasi dan menetapkan usulan program, melalui forum-forum musyawarah desa/kelurahan;
Ø   Kepala desa Bersama dengan BPD, memproses dan  menetapkan Peraturan Desa tentang APBDesa dan peraturan desa lainnya yang mengatur operasional kegiatan;
Ø   Kepala Kelurahan bersama dengan LPMK memproses dan menetapkan Keputusan Kepala Kelurahan tentang Penggunaan PMK;
Ø   Kepala desa/lurah bersama BPD/LPMK memproses dan membuat surat keputusan kepala desa/lurah yang mengatur tentang institusi di desa/kelurahan baik yang dapat dibayar dengan Insentif yang bersumber dana dari ADD/PMK  atau sumber pendapatan lain yang sah maupun tidak antara lain :
a)      TPKD/K
b)      UPKD/K
c)      RT
d)      TP3
e)      KPMD
f)       LINMAS
g)      PPKBD DAN SUB PPKBD
h)      Kader Posyandu
i)       LPA
j)       Tim Pemantau
k)      LKMD/K
l)       Kelompok Masyarakat, dll
Ø   Melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap TPKD/K;
Ø   Melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan, kegiatan dan anggaran ditingkat masyarakat.
Ø   Bukan sebagai pemegang keuangan dan pembelanja material;
Ø   Mendorong TPKD/K dan pelaku kegiatan lain serta masyarakat untuk berperan aktif dalam pelaksanaan Kebijakan Operasional ADD
Ø   Menyelesaikan perselisihan dan permasalahan yang terjadi dalam masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan;
Ø   Membuat dan mengirimkan laporan pelaksanaan  kegiatan baik fisik, administrasi maupun keuangan secara berkala (bulanan, tiga bulanan, semesteran dan tahunan ) kepada camat sebagai pengendali tingkat kecamatan dan tim koordinasi kabupaten.

2.    Tim Pengelola Keuangan Desa/Kelurahan    (TPKD/K)
Tim Pengelola Keuangan Desa/Kelurahan yang disebut dengan TPK yang diperluas ditetapkan dengan surat keputusan kepala desa/kelurahan.  Untuk efektifitas dan ketertiban pengelolaan dan pertanggung jawaban Administrasi Keuangan desa/kelurahan, yang terdiri dari  Atasan Langsung adalah sekretaris desa/kelurahan/pejabat yang ditunjuk dan Bendahara desa/kelurahan dan pembantu pemegang kas desa/kelurahan dari bendahara TPK dan TPK.
Tugas dan tanggungjawab TPKD/K  adalah sebagai berikut :
F   Bersama TPKD/K lainnya (atasan langsung/sekretaris desa/lurah, Bendahara/pemegang kas desa/kelurahan dan pembantu  bendahara ) membuka dan menandatangani rekening dana program pada Bank  terdekat.
F   Membuat dan mengajukan Rincian Penggunaan Dana (RPD) kepada Bupati Nagekeo Cq. Camat.
F   Penyusunan dan Pengajuan RPD  :
 a) Bagi Desa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  (APBDes) yang telah ditetapkan dengan peraturan Desa, dan
 b).Bagi Kelurahan berdasarkan Keputusan Kepala Kelurahan tentang penggunaan Dana Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan;
c)     Untuk RPD  OTDA-AB , P3D, PID/K berdasarkan RAB Design  yang disiapkan oleh TPK didampingi oleh  FP2MD.
F   Melakukan pembayaran kepada pihak lain sesuai porsinya yang ditetapkan dalam peraturan Desa dan Keputusan Lurah yang dibuktikan dengan tagihan (kwitansi), atau alat bukti lainnya;
F   Berkewajiban untuk membuat dan mengirimkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) disertai tanda-tanda bukti asli yang sah dan laporan keadaan kas kepada Inspektorat Kabupaten Nagekeo pada setiap bulannya selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah diverifikasi  oleh Tim Verifikasi Kecamatan .
F   Melaksanakan pencatat, pembukuan, membuat dokumen pengeluaran dan penerimaan uang dan menyiapkan SPP dan SPJ.
3.    Tugas dan tanggungjawab Unit Pengelola Keuangan Desa/Kelurahan ( UPKD/K)
F   Bersama institusi lain memberikan penjelasan mengenai  Kebijakan  kegiatan Kepada Masyarakat.
F   Ketua Dan Bendahara UPKD  membuka rekening UPKD untuk Pos P2LDT, GED  dan Sewa Sarana Desa  di Bank Pemerintah terdekat atau Bank lainnya yang terdekat di desa / kelurahan;
F   Bersama pengurus UPKD/K ( ketua, sekretaris, dan bendahara) menerima dan mengelola dana-dana bergulir yang disalurkan melalui kelompok masyarakat, untuk meningkatkan usaha ekonomi produktif masyarakat;
F    Mendorong dan membina kelompok-kelompok usaha ekonomi masyarakat dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan pengembalian pinjaman;
F   Melakukan adminstrasi usaha dan keuangan dalam lembaga UPKD/K;
F    Meregistrasikan Kelompok-kelompok masyarakat dan jenis usaha kelompok;
F   Melaporkan perkembangan usaha dan keuangan UPKD/K.
F   Bersama institusi lainnya  menyelesaikan permasalahan usaha kelompok dan keuangan yang terjadi pada pelaksana tingkat desa/kelurahan.        




BAB VII
TAHAPAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN KEGIATAN

A. TAHAP PERSIAPAN
Tahap persiapan dimaksudkan untuk membangun suatu persepsi yang sama dari semua pelaku pembangunan (masyarakat, lembaga kemasyarakatan, Pemerintahan tingkat lokal) tentang kebijakan, pola-pola pendekatan, prinsip-prinsip, tujuan, sasaran, dan anggaran dari seluruh  kegiatan.
Kegiatan-kegiatan dalam tahap persiapan ini meliputi :
1.      Pembentukan dan penetapan Tim Fasilitator Tingkat Kabupaten, Tim Pendamping kecamatan dan FP2MD yang ditetapkan dengan surat keputusan Bupati Nagekeo
2.      Penyusunan Rencana Kerja Tim Fasilitator  kabupaten yang berkaitan dengan pedoman umum (PEDUM) dan petunjuk teknis kegiatan.
3.      Melaksanakan rapat koordinasi teknis tingkat kabupaten tentang kebijakan kegiatan.
4.      Melaksanakan sosialisasi operasional kebijakan kegiatan di tingkat kabupaten   ( seluruh SKPD), kecamatan dan desa/kelurahan dengan tujuan memberikan penjelasan mengenai konsepsi dasar, latar belakang, tujuan, sasaran, pendekatan, prinsip-prinsip dasar, proses dan mekanisme pelaksanaan kegiatan .
5.      Menyusun dan menetapkan peraturan bupati  tentang pelaksanaan kebijakan kegiatan, jumlah anggaran alokasi dana, jumlah dan nama-nama desa penerima ADD/PMK dan kegiatan  lainnya.
6.      Mempersiapkan materi bimbingan teknis pelaksanaan dan pendampingan kegiatan.
7.      Mempersiapkan format-format monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan .
8.      Melakukan bimbingan tekhnis  (BIMTEK/penguatan kapasitas bagi pelaku) pelaksana kegiatan.

9.      Melakukan pembinaan dan bimbingan pelaksanaan bagi institusi pengelolah kegiatan  tingkat  kecamatan dan desa.
B.  TAHAP PELAKSANAAN
       Tahap pelaksanaan dimaksudkan untuk mulai menggerakan dan memfasilitasi   institusi pengelolah tingkat kecamatan dan desa dan kelompok-kelompok usaha masyarakat perdesaan agar menjadi unit-unit  usaha produktif melalui pemanfaatan potensi dan sumber daya perekonomian lokal perdesaan.
     Kegiatan-kegiatan dalam tahap ini meliputi :
1.    Pelaksanaan Forum - forum Musyawarah Desa/Kelurahan anrata lain Musrenbangdes sosialisasi, PAGAS, MKP (Musyawarah khusus perempuan, Musyawarah kelompok campuran), Musrenbangdes Prioritas Penetapan Usulan dilanjutkan dengan Musyawarah Pertanggungjawaban dan Musyawarah Desa/kleurahan Serah Terima;
2.    Penyusunan kegiatan dan anggaran yang dibiayai ADD/DPMK, P2LDT, GED, OTDA-AB DAN P3D, dan program lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang APBDesa, dan Keputusan Kepala Kelurahan tentang Penggunaan dana PMK yang termuat dalam RKPD;
3.    Rapat-rapat khusus persiapan pelaksanaan;
4.    Pembukaan rekening desa/kelurahan oleh TPKD/K (bagi desa/kelurahan yang baru dibentuk);
5.    Penyusunan dokumen Usulan pengajuan/pencairan Dana/anggaran, berdasarkan APBDesa dan Keputusan Kepala Kelurahan tentang penggunaan PMK yang berdasarkan RKPD;
6.    Penyaluran dana/keuangan dari rekening pemerintahan daerah ke rekening TPKD/K sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan;
7.    Melakukan fasilitasi: pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan  pelaksanaan kegiatan oleh pelaku  kegiatan;
8.    Melaksanakan pengawasan kegiatan/pekerjaan yang dilakukan  oleh masyarakat; 
9.    Pelaksanaan rapat evaluasi dan pelaporan akhir pelaksanaan  kegiatan.
BAB VIII
PENGENDALIAN KEGIATAN

A.     PENGENDALIAN
 Pengendalian pelaksanaan kebijakan program melalui pendampingan, evaluasi, pelaporan dan penanganan pengaduan dan masalah pelaksanaan kebijakan kegiatan.  Pengendalian dimaksud bertujuan :
a.       Menjaga setiap proses yang dilakukan sesuai dengan prinsip – prinsip kegiatan;
b.       Menjaga konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan kegiatan;
c.       Menjaga penetapan prioritas program/kegiatan dan anggaran selama tahap perencanaan diperoleh melalui proses dan mekanisme demokratis, partisipatif dan akuntabel.
d.       Mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
e.       Mengendalikan pemanfaatan dana ADD/PMK agar sesuai dengan yang direncanakan dan dikelolah secara transparan dan akuntabel.
f.        Mengendalikan agar setiap institusi pengelola kegiatan baik ADD/PMK  maupun kegiatan lainnya dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Strategi dasar dalam pengendalian pelaksanaan kebijakan Prograaam Lokal :
a.     Institusi pengelola kegiatan  disemua tingkatan  menjalankan mekanisme pelaksanaan kegiatan, kegiatan, anggaran, evaluasi dan pelaporan dengan disiplin, akurat dan efektif  termasuk  penanganan penyelesaian kendala dan masalah.
b.     Semua pihak terkait melakukan pemantauan secara obyektif dan mampu memberikan umpan balik terhadap setiap proses dan kegiatan yang dilaksanakan.
c.     Harus ada pemeriksaan yang detail dan akurat  sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan terhadap setiap proses dan kegiatan yang dilaksanakan.
d.     Pengawasan yang ketat dan tegas terhadap setiap proses dan kegiatan pada setiap tahapan yang dilaksanakan.
e.     Setiap saat dilakukan evaluasi untuk menngkatkan kinerja serta menegakan aturan  dengan pemberian sanksi.
B.     PENDAMPINGAN
Pendampingan adalah kegiatan pemantauan dan pembinaan yang dilakukan secara periodik untuk memastikan apakah setiap program /kegiatan dan anggaran sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana serta untuk memastikan pelaksanaan kebijakan kegiatan sesuai dengan prinsip dan prosedur, serta mekanisme operasional kegiatan.
Jenis kegiatan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan  meliputi :
1.     Pendampingan kelembagaan yaitu pendampingan yang dilaksanakan bagi Institusi pengelolah kegiatan  dalam proses dan tahap-tahapan pembangunan ditingkat kecamatan dan ditingkat desa/kelurahan. Di tingkat desa dan kelurahan didampingi oleh Fasilitator Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa (FP2MD).
2.     Pendampingan personal individu yaitu pendampingan bagi pelaku-pelaku kegiatan dan anggaran yang dibiayai oleh kegiatan baik yang bersumber dari ADD, PMK, dan kegiatan lainnya.

C.     EVALUASI
Kegiatan evaluasi dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan unutk menilai sejauh mana hasil pelaksanaan program yang telah dilakukan oleh Institusi pengelola secara kelembagaan maupun pada personal individu sebagai pelaku kebijakan operasional kegiatan.
Kegiatan evaluasi dimaksud dilakukan secara periodik dan secara berjenjang baik internal: yaitu bagi institusi pengelola kegiatan khusus ADD/PMK sampai pada tingkat desa maupun secara eksternal: yaitu bagi setiap pelaku   dan kegiatan serta  Anggaran.

D.    PELAPORAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN
Pelaporan merupakan proses penyampaian data atau informasi mengenai perkembangan dan kemajuan setiap tahap dari pelaksanaan  kegiatan dan anggaran yang bersumber dari ADD, PMK  dan kegiatan lainnya kendala dan permasalahan termasuk upaya-upaya pemecahannya dan hasil-hasil yang dicapai.
Format dan mekanisme pelaporan dibuat secara sederhana, jelas dan akurat sesuai dengan keadaan sebenarnya. Pelaporan dalam pelaksanaan kebijakan ADD/PMK dan kegiatan  lainnya menggunakan jalur Struktural sesuai mekanisme pelaporan yang telah ditetapkan.
Pelaporan jalur struktural akan melibatkan beberapa pihak baik sebagai pembuat  maupun penerima laporan seperti: Pengelola   kegiatan dan anggaran, Unit pengelolah keuangan Desa, Camat, FP2MD, Tim Fasilitasi Kabupaten, Tim Pendamping Kecamatan dan Tim Pelaksana Tingkat Desa.
Mekanisme pelaporan dan pertanggung jawaban melalui jalur struktural dan dilakukan secara bertingkat sebagai berikut :
1)   Pelaku/pelaksana kegiatan/kegiatan dan anggaran membuat laporan bulanan yang ditujukan kepada kepala desa.
2)   Kepala Desa bersama TPTPKD/K   dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya yang mengelola program  membuat laporan pelaksanaan  kegiatan dan anggaran melalui tahapan Musyawarah Desa/Kelurahan Pertanggungjawaban Dana dan hasilnya  dikirim kepada camat dan tembusan dilaporkan kepada Bupati melalui Kepala BPMD Kabupaten Nagekeo.
3)   Fasilitator Pemberdayaan Pembangunan Masyarakat Desa (FP2MD)   membuat rekapitulasi laporan desa/kelurahan tentang pelaksanaan  kegiatan dan anggaran selanjutnya dikirim kepada Bupati Ngada Cq. Kepala BPMD Kabupaten Nagekeo, baik secara bulanan dan tahunan.
4)   Berdasarkan Laporan Kepala Desa/Lurah dan Fasilitator Kecamatan; Camat bersama PJOK membuat laporan pelaksanaan program/kegiatan dan anggaran yang dikirim ke Bupati.
5)   Tim Fasilitasi Kabupaten membuat laporan tahunan untuk disampaikan kepada Bupati Nagekeo termasuk pembahasan masalah, kendala dan rekomendasi.
6)   Surat Pertanggung jawaban (SPJ) dibuat oleh Atasan Langsung dan Bendahara dan diverifikasi oleh Tim Verifikasi kecamatan sebelum diantar ke BPMD Kabupaten Nagekeo.
7)   Surat Pertanggung jawaban (SPJ) dibuat rangkap 5 (lima) masing-masing untuk BPMD rangkap tiga, kecamatan rangkap satu dan yang asli sebagai arsip di desa/kelurahan.
8)   SPJ ADD disampaikan pada Bulan Agustus untuk tahap pertama dan pada Bulan Nopember untuk tahap kedua. Sedangkan SPJ  PMK disampaikan pada Bulan Agustus dalam tahun berjalan.

E.     PEMERIKSAAN
Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan menjaga kualitas pelaksanaan kegiatan sekaligus sebagai langkah antisipatif terhadapa upaya penyimpangan  atau penyelewengan. Hasil pemeriksaan digunakan pula sebagai dasar untuk pembinaan dan pemberian dukungan teknis kepada Institusi Pengelola kegiatan : ADD, PMK, dan program lainnya termasuk pelaku / pelaksana kegiatan / kegiatan dan anggaran.
Kegiatan pemeriksaan dilaksanakan sebagai berikut:
1.    Pemeriksaan yang dilakukan secara internal oleh Institusi Pengelola program.
2.    Pemeriksaan yang dilakukan secara eksternal oleh Lembaga Auditor yaitu Badan Inspektorat Kabupaten Nagekeo.

F.     PENGADUAN DAN PENANGANAN MASALAH
Setiap pengaduan dan keluhan yang muncul dari masyarakat harus segera di tangani secara serius dan proporsional dan dilakukan secara berjenjang oleh institusi pengelola program. Munculnya pengaduan terhadap pelaksanaan kebijakan pada semua tingkatan merupakan wujud kontrol sosial atau pengawasan oleh masyarakat.
Penanganan masalah dan atau pengaduan masyarakat pada setiap tingkatan dilakukan dengan pendekatan pemberdayaan yaitu melalui cara persuasive yang lebih dititik beratkan pada kesepakatan nilai - nilai lokal. Apabila melalui proses pendekatan pemberdayaan permasalahan tidak dapat diselesaikan, maka tahap terakhir yang ditempuh yaitu melalui pendekatan aturan (proses hukum).





















BAB  IX
P E N U T U P

Demikian Petunjuk Tekhnis Kegiatan     berskala lokal dengan pola pendekatan pemberdayaan Masyarakat ini untuk menjadi pedoman bagi semua pihak terutama bagi Institusi Pengelolah, yang bertujuan untuk   meningkatkan kemampuan (kapasitas) masyarakat, lembaga kemasyarakatan, dan pemerintahan local yang pada gilirannya dapat mewujudkan kemandirian masyarakat perdesaan.
Keberhasilan kegiatan  sangat tergantung dari komitment dan keseriusan semua pihak terutama masyarakat sebagai subyek pembangunan dan institusi pengelola kegiatan lainnya dalam mengelola kegiatan. ADD, PMK, dan Dana-dana pemberdayaan masyarakat lainnya yang turun ke desa/kelurahan   merupakan desentralisasi anggaran dalam rangka mendorong keikutsertaan masyarakat, lembaga kemasyarakatan, dan pemerintahan local dalam proses pembangunan di perdesaan yang dalam pelaksanaannya sangat diperlukan berlandaskan pada  prinsip - prinsip pengelolaan kegiatan.
Keberhasilan pengelolaan kegiatan diperdesaan dapat dilihat dari beberapa indikator antara lain :keswadayaan masyarakat meningkatkan, tanggungjawab masyarakat meningkatkan,  kemampuan masyarakat meningkatkan,  efisiensi dalam penggunaan anggaran,  meningkatnya efektivitas pembangunan , meningkatkan keterbukaan dalam pengelolaan pembangunan.
Semoga Petunjuk Teknis Kegiatan  dapat dipedomani oleh semua pihak dalam mewujudkan ”kemandirian masyarakat perdesaan” melalui kegiatan-kegiatan  Pemberdayaan Masyarakat. Tuhan Memberkati.