Perempuan di sebuah desa di Papua harus berangkat pagi
hari ketika masih gelap dan berjalan kaki ke sungai yang jaraknya kira-kira 2,5
km untuk mencuci pakaian, mandi dan mengambil air bersih untuk keperluan rumah
tangga. Karena kondisi tersebut mereka mengajukan usulan pengadaan air bersih
dan MCK (mandi, cuci, kakus.)
Pada waktu usulan dibuat, mereka tidak dilibatkan sama
sekali oleh Team Penulis Usulan. Setelah usulan mereka disetujui dalam
musyawarah di Kecamatan, sarana air bersih dan MCK itupun dibangun di tengah
Desa. Namun selain tertutup, ukuran bangunan MCK dan tempat cucinya kecil
sehingga mereka harus bergantian pada waktu memakainya. Padahal para perempuan
terbiasa mencuci pakaian di sungai beramai-ramai sampai 20 orang sambil
bersenda gurau bertukar informasi, dan berdiskusi mengenai keadaan Desa mereka.
Akhirnya sebagian besar dari mereka kembali lagi ke sungai untuk mengambil air,
mandi dan mencuci pakaian., sedangkan MCK yang telah di bangun nyaris tidak
dimanfaatkan.
(Dikutip dari : Buku “Meningkatkan partisipasi aktif perempuan, belajar
dari pengalaman, program pengembangan kecamatan, halaman 3 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar