Pada prinsipnya,
semua proses terkait dengan penyaluran dan pencairan dana PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan dikelola dan diadministrasikan oleh
Unit Pengelola Kegiatan (UPK), sedangkan kegiatan pengelolaan dan
pengadministrasian di desa dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
Administrasi
kegiatan dimaksud adalah administrasi
kegiatan yang dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan,
pengendalian kegiatan serta administrasi dan pelaporan keuangan.
9.1. Pencairan Dana PNPM Mandiri Perdesaan
Pencairan dana PNPM Mandiri
Perdesaan adalah aliran dana Bantuan
Langsung Masyarakat (BLM) kecamatan yang bersumber dari APBD melalui Kantor Kas Daerah setempat dan APBN
melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN) ke kecamatan.
9.1.1.
Sumber Dana BLM PNPM Mandiri Perdesaan
PNPM Mandiri Perdesaan merupakan program Pemerintah Pusat bersama
Pemerintah Daerah, artinya program ini direncanakan, dilaksanakan dan didanai
bersama-sama berdasarkan persetujuan dan kemampuan yang dimiliki oleh
Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sumber dana berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD)
c. Swadaya masyarakat
d. Partisipasi dunia usaha
9.1.2. Mekanisme Pencairan Dana BLM PNPM
Mandiri Perdesaan
Pencairan dana dari KPPN ke
kecamatan dilakukan melalui UPK. Pencairan dana BLM dari APBN dilakukan melalui KPPN ke rekening
kolektif dengan nama ”Rekening Bantuan PNPM Mandiri Perdesaan” pada bank pemerintah setempat atau bank
lainnya sesuai keputusan masyarakat. Tata cara dan dokumen yang harus disiapkan
dalam proses pencairan dana BLM yang bersumber
dari APBN akan diatur secara tersendiri melalui Peraturan Dirjen Perbendaharaan, Departemen
Keuangan serta Peraturan Dirjen PMD, Departemen Dalam Negeri.
Sedangkan pencairan dana BLM yang bersumber
dari APBD dilakukan melalui Kantor Kas
Daerah setempat ke rekening kolektif dengan nama “Rekening Bantuan PNPM Mandiri
Perdesaan” pada bank pemerintah setempat atau bank lainnya sesuai keputusan
masyarakat. Dana yang berasal dari APBD harus dicairkan terlebih
dahulu ke rekening kolektif BPNPM di UPK, selanjutnya diikuti dengan pencairan
dana yang berasal dari APBN.
Fasilitator Kabupaten harus
memastikan ketersediaan dana tersebut dan ikut memfasilitasi proses pencairannya hingga masuk ke rekening UPK..
Nilai BLM yang akan dicairkan dari Kantor Kas Daerah selanjutnya dicantumkan dalam Surat Perjanjian Pemberian Dana
(SP2D). Total dana yang akan dicairkan dari Kantor Kas Daerah adalah total nilai sesuai
ketentuan yang akan digunakan untuk membiayai usulan kegiatan
yang telah ditetapkan dalam Surat Penetapan Camat (SPC) di luar beban pajak
daerah.
Rekening Bantuan PNPM Mandiri Perdesaan dapat berupa rekening Giro ataupun
rekening Tabungan. Rekening tersebut dibuka dengan spesimen tanda tangan:(1) Ketua UPK, (2) Fasilitator Kecamatan, dan (3) Wakil Masyarakat yang telah
ditetapkan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD). Setiap pergantian personil dari
ketiga pihak tersebut harus dilakukan penggantian spesimen tanda tangan. Apabila terjadi pergantian Fasilitator Kecamatan
dalam satu kabupaten, maka sambil menunggu penetapan dapat dilakukan
penggantian spesimen sementara dengan mengalihkannya kepada Fasilitator Kabupaten.
9.2.Penyaluran Dana PNPM
Mandiri Perdesaan
Penyaluran dana PNPM Mandiri Perdesaan adalah aliran dana PNPM Mandiri
Perdesaan dari rekening kolektif di UPK ke desa melalui Tim Pengelola Kegiatan
(TPK) sesuai dengan rencana kegiatan dan kebutuhan dalam jangka waktu tertentu.
9.2.1.
Mekanisme Penyaluran Dana PNPM
Mandiri Perdesaan
a. Sebelum penyaluran dana ke desa dilakukan, maka dibuat Surat Perjanjian
Pemberian Bantuan (SPPB) antara UPK dan TPK yang diketahui oleh camat dan tiap-tiap
kepala desa. SPPB memuat jenis-jenis kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan
melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Lampiran dokumen kegiatan prasarana sarana meliputi :
- Gambaran umum desa;
- Peta desa yang menunjukkan lokasi kegiatan;
- Peta sosial desa berdasarkan hasil penggalian gagasan;
- Hasil penggalian gagasan berdasarkan kalender musim;
- Hasil pemetaan Rumah Tangga Miskin (RTM);
-
Hasil verifikasi usulan
desa;
-
Gambar
rencana teknis yang dinyatakan layak oleh Fasilitator Kecamatan atau Fasilitator
Kabupaten.;
-
Formulir masalah dampak
lingkungan;
-
Rencana
Anggaran Biaya Detail;
- Copy kontrak pengadaan bahan dan material serta sewa alat berat;
- Foto 0% dari prasarana yang akan dibangun/direnovasi;
-
Jadwal
pelaksanaan;
-
Surat pernyataan TPK yang
menyatakan telah menerima swadaya sesuai dengan yang dicantumkan dalam usulan
desa;
-
Surat pernyataan sanggup
memelihara prasarana yang akan dibangun.
Lampiran dokumen
kegiatan simpan pinjam dan peningkatan kualitas hidup lainnya, yaitu:
-
Hasil
pemetaan RTM;
-
Peta
sosial desa dan lokasi penerima manfaat;
-
Hasil
penggalian gagasan dengan kalender musim;
-
Daftar
penerima manfaat, besarnya nilai manfaat (SPP dan beasiswa), dan jangka waktu
pengembalian pinjaman (SPP);
-
Rencana
teknis pelaksanaan kegiatan (penyaluran dana beasiswa, pelatihan, posyandu, pemberian
makanan tambahan,dan lain-lain.);
-
Jadwal
pengembalian untuk kegiatan simpan pinjam;
-
Sanksi
yang telah disepakati baik dalam musyawarah kelompok, Musdes maupun MAD;
-
Swadaya
kelompok;
b.
Dokumen
pengajuan tersebut diperiksa kelengkapan
dan keabsahannya oleh UPK dan Fasilitator Kecamatan. Kemudian
UPK menyiapkan slip penarikan dari rekening kolektif dan Kuitansi-2 (KW-2).
c.
Penyaluran
dana dari UPK ke TPK harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan jadwal
pelaksanaan kegiatan desa. Kebutuhan dan jadwal pelaksanaan kegiatan desa
selanjutnya dituangkan dalam Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang disiapkan oleh
Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) dan TPK tiap-tiap
desa untuk selanjutnya diverifikasi oleh UPK dan Fasilitator Kecamatan di kecamatan.
d. Setiap pengajuan penyaluran dana, TPK harus menyampaikan Laporan Penggunaan Dana (LPD) dari RPD
sebelumnya disertai dengan bukti-bukti pertanggungjawabannya.
e. Sebelum penyaluran dana terakhir, TPK
dan KPMD membuat Surat
Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan (SKMP) yang ditandatangani oleh TPK dan
KPM.
f. Setelah kegiatan selesai 100 persen dan sebelum dilaksanakan Musyawarah
Desa Serah Terima (MDST), terlebih dahulu harus dilakukan sertifikasi oleh Fasilitator
Kecamatan terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan.
g.
Sebelum
dilakukan MDST, dokumen-dokumen pencairan dan penggunaan dana harus sudah
lengkap, diisi dengan benar sesuai dengan fakta penggunaannya.
9.3.Administrasi Kegiatan
PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan
9.3.1.
Administrasi dan Pelaporan Keuangan
UPK
Administrasi dan pelaporan keuangan
UPK adalah kegiatan untuk mencatat/merekam semua kejadian/transaksi terkait
dengan pengelolaan keuangan di UPK mulai
tahap penyusunan rencana anggaran, pembukuan sampai penyusunan laporan
keuangan. Pengadministrasian dan pelaporan keuangan di tingkat
kecamatan merupakan salah satu tugas utama UPK. Kegiatan ini dilakukan dalam
rangka mendorong transparansi dan akuntabilitas khususnya dalam pengelolaan
keuangan. Oleh sebab itu, dibutuhkan pencatatan yang jelas, cermat dan akurat
serta didukung oleh bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya pencatatan semua
transaksi keuangan sampai dengan penyusunan laporan keuangan dilakukan dengan
menggunakan formulir standar keuangan yang terdiri dari buku kas harian, buku bank, buku inventaris, laporan arus
dana, neraca, laporan operasional
keuangan, laporan perkembangan pinjaman dan laporan kolektibilitas sesuai
formulir PTO. Apabila dalam perjalanannya, UPK membutuhkan sistem
pencatatan transaksi lebih kompleks, maka dapat dikembangkan sistem pencatatan double entry (jurnal, buku besar, lembar kerja neraca hingga
menjadi neraca saldo dan sebagainya).
Jenis-jenis Administrasi Keuangan dan Dana Bergulir UPK adalah sebagai
berikut:
a.
Buku Kas Harian
Buku kas harian adalah buku untuk mencatat
semua transaksi harian baik pemasukan maupun pengeluaran yang berkaitan dengan
uang tunai. Sesuai dengan penggolongan jenis dana yang dikelolanya, di UPK
terdapat 5 jenis buku kas harian yaitu buku kas harian Dana Operasional
Kegiatan (DOK), buku kas harian Bantuan PNPM Mandiri Perdesaan, buku kas harian
Operasional UPK, buku kas harian Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan buku kas
harian Simpan Pinjam Kelompok Perempuan
(SPP).
b.
Buku Bank
Buku bank adalah buku untuk mencatat
semua transaksi baik pemasukan maupun
pengeluaran yang berkaitan dengan uang di bank. Sesuai dengan penggolongan
jenis dana dan rekening yang dikelolanya, di UPK terdapat 5 jenis buku bank
yaitu buku bank DOK, buku bank Bantuan PNPM Mandiri Perdesaan, buku bank
Operasional UPK, buku bank UEP dan buku bank SPP.
c.
Buku Inventaris
Buku inventaris adalah buku untuk
mencatat semua pembelian barang inventaris UPK yang mencakup waktu pembelian, jumlah unit, harga
perolehan termasuk nilai penyusutannya.
d.
Kartu Kredit/Pinjaman Kelompok
Kartu Kredit Kelompok adalah kartu
untuk mencatat setiap penerimaan angsuran dari kelompok oleh UPK. Dalam kartu ini tercantum jadwal
pembayaran dan besarnya angsuran. Kartu ini bisa juga berfungsi sebagai bukti
pembayaran disamping kuitansi penerimaan
uang.
Jenis-jenis Pelaporan
Keuangan UPK adalah sebagai berikut:
a.
Laporan Arus Dana
Laporan arus dana adalah laporan yang
menggambarkan tentang sumber, penggunaan dan perubahan dana dalam satu periode
tertentu.
Yang dimaksud dengan sumber dana disini adalah semua dana
yang masuk ke UPK selain dana bergulir (revolving
fund), seperti BLM dan DOK, termasuk juga penerimaan bunga bank dari
rekening BLM dan rekening DOK.
Penggunaan dana adalah setiap pengeluaran dana yang
terkait dengan penyaluran BLM ke desa, penyaluran BLM menjadi operasional UPK
serta seluruh penggunaan dana DOK, termasuk pengeluaran pajak dan administrasi
bank yang timbul pada rekening BLM dan DOK.
Sedangkan perubahan dana adalah perubahan posisi saldo
awal dan saldo akhir dana karena adanya
transaksi (dana masuk – dana keluar) yang terjadi dalam periode tertentu.
b.
Neraca
Neraca adalah laporan yang
menjelaskan posisi keuangan UPK per tanggal tertentu (akhir bulan atau akhir
tahun/Desember XX).
c.
Laporan Operasional Keuangan UPK
Laporan operasional keuangan adalah laporan yang menggambarkan pendapatan
dari pengembalian jasa pinjaman, bunga bank yang diterima, dan lain-lain serta
biaya operasional/non operasional UPK yang terjadi selama satu periode.
Jenis-jenis Pelaporan Dana
Bergulir UPK adalah sebagai berikut:
a. Laporan Perkembangan Pinjaman
b. Laporan Kolektibilitas
c. Laporan Pinjaman Bermasalah
d. Laporan Perkembangan Kelompok
e. Laporan Jenis Kegiatan Kelompok
f. Laporan Pemetaan UPK
g. Laporan Penilaian Kesehatan UPK
h. Laporan Keuangan UPK Microfinance
Secara lebih terperinci, laporan-laporan ini akan dijelaskan pada
Penjelasan X PTO tentang Pengelolaan Dana Bergulir.
|
9.3.2.
Administrasi Proses Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di UPK (Non-
Keuangan)
Administrasi proses kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan
adalah kegiatan untuk mencatat/merekam
semua kejadian/peristiwa yang berkaitan dengan proses PNPM Mandiri
Perdesaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pengendalian
kegiatan. Pengadministrasian ini dilakukan agar semua proses
kegiatan dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dievaluasi.
Secara umum,
jenis-jenis dokumen proses kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dikelompokan menjadi
dokumen perencanaan, dokumen persiapan pelaksanaan, dokumen administrasi
pelaksanaan, dokumen administrasi penyelesaian, dokumen pemantauan dan
evaluasi, dokumen pemeliharaan serta pelaporan sesuai Buku Formulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan.
9.3.3. Pengelolaan
Kearsipan/Dokumen UPK
UPK diwajibkan menyimpan seluruh
dokumen PNPM Mandiri Perdesaan baik
dokumen Keuangan ataupun Non –
Keuangan. Seluruh dokumen yang ada
adalah milik negara, oleh karena itu
mengingat pentingnya dokumen-dokumen tersebut maka setiap penghilangan atau
penggelapan dokumen mempunyai konsekuensi hukum sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Dalam pengelolaan dokumen, penggolongan dapat mengacu pada pola yang
dianggap baik, sederhana, lengkap serta mudah dalam pencariannya.
Pola pengelolaan dokumen PNPM Mandiri Perdesaan secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut:
a. Dokumen proses kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan adalah semua dokumen yang
berkaitan dengan proses PNPM Mandiri Perdesaan mulai perencanaan, pelaksanaan,
pemeliharaan dan pengendalian kegiatan. Penyusunan dokumen ini berdasarkan urutan kegiatan dan atau menurut nama desa.
b. Dokumen keuangan adalah semua pencatatan
yang berkaitan dengan transaksi
keuangan serta bukti-bukti transaksi/kuitansi baik asli ataupun fotocopy
yang mencakup seluruh transaksi dari
mulai tahapan pengajuan dana ke KPPN, pencairan hingga penyaluran dana ke desa melalui TPK. Dokumen
keuangan diantaranya: dokumen perencanaan keuangan, dokumen pencairan meliputi Surat Perintah Membayar (SPM), Surat
Permintaan Pembayaran Pembangunan (SPP), Surat Permintaan Pembayaran (SP2),
Berita Acara Penggunaan Dana Kegiatan (BAPDK), Laporan Penggunaan Dana Kegiatan
(LPDG), Kuitansi-1 (KW-1) dan Surat
Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan (SKMP),
bukti transaksi (nota , faktur dan kuitansi, dan sebagainya), semua buku
rekening, semua buku catatan transaksi keuangan, semua laporan keuangan, dan
sebagainya. Untuk dokumen penyaluran dan perencanaan keuangan disusun dalam
file tersendiri secara terpisah. Sedangkan untuk dokumen bukti transaksi
keuangan disusun berdasarkan waktu kejadiannya dan dikumpulkan dalam file menurut
nama bulan.
c. Dokumen kegiatan pengelolaan dana
bergulir adalah seluruh dokumen yang menyangkut kegiatan pinjaman dan identitas
peminjam, terdiri dari daftar peminjam
berikut kartu identitas, kartu pinjaman, buku pinjaman, laporan perkembangan
kelompok, laporan jenis kegiatan/usaha, laporan pinjaman bermasalah dan
sebagainya. Penyusunan dokumen ini berdasarkan nama kelompok peminjam.
d.
Foto-foto kegiatan diarsipkan untuk mendukung dokumen-dokumen kegiatan dan disusun sesuai dengan tahapan kegiatan.
Pengelolaan
dokumen tersebut menjadi tanggung jawab pengurus UPK dibawah fasilitasi serta
pengawasan oleh Fasilitator Kecamatan
dan PjOK. Setiap peminjaman dan pengembalian
dokumen harus diadministrasikan dengan baik. Demikian juga, setiap ada
pergantian pengurus UPK harus dilakukan
serah terima dokumen. Dokumen PNPM Mandiri Perdesaan tidak dibenarkan disimpan
di rumah perseorangan, kecuali untuk maksud penyelamatan dalam kondisi tertentu
dengan sepengetahuan dan persetujuan masyarakat.
9.4.Administrasi Kegiatan
PNPM Mandiri Perdesaan di Desa
9.4.1.
Administrasi dan Pelaporan Keuangan
TPK
Administrasi dan pelaporan keuangan TPK adalah kegiatan untuk
mencatat/merekam semua kejadian/transaksi terkait dengan pengelolaan keuangan
di TPK mulai dari tahap penyusunan rencana
anggaran, pembukuan sampai penyusunan laporan keuangan. Pengadministrasian dan
pelaporan keuangan di tingkat desa merupakan salah satu tugas utama TPK.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendorong transparansi dan akuntabilitas
khususnya dalam pengelolaan keuangan. Oleh karena itu dibutuhkan pencatatan
yang jelas, cermat dan akurat serta didukung oleh bukti-bukti yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya pencatatan semua transaksi keuangan sampai dengan penyusunan
laporan keuangan dilakukan dengan menggunakan formulir standar keuangan yang
terdiri dari buku kas harian, laporan
penggunaan dana, laporan fisik dan biaya, laporan penyaluran dana kegiatan
pendidikan, kesehatan dan SPP serta laporan sumber dana dan penggunaan
sesuai formulir PTO.
a.
Buku Kas Umum
Buku kas umum adalah buku untuk mencatat semua transaksi pemasukan (pencairan
dana dari UPK) dan pengeluaran (pembayaran untuk kegiatan prasarana sarana,
kesehatan, pendidikan, SPP, dan peningkatan kapasitas kelompok usaha) yang
bersifat tunai di TPK.
b.
Buku Kas Khusus
Buku kas khusus adalah buku untuk mencatat semua transaksi berdasarkan
jenis kegiatan, mencakup buku kas operasional TPK, buku kas kegiatan prasarana
sarana, buku kas kegiatan pendidikan, buku kas kegiatan kesehatan dan buku kas
peningkatan kapasitas kelompok usaha.
c. Buku Material (BM)
Buku material adalah tempat
mencatat material/bahan yang telah diterima dan bahan/material yang telah
dibayar. Buku material berguna untuk menyiapkan RPD, menyiapkan pembayaran,
mengendalikan pengadaan agar sesuai target, dan mengevaluasi pengadaan bahan.
Bentuk buku material sesuai dengan format Buku Material (BM) yang terdapat
dalam buku formulir. BM dibuat oleh Sekretaris TPK, ditutup setiap bulan
mengikuti buku kas. Setiap penutupan harus diperiksa oleh ketua TPK, dan Fasilitator
Kecamatan. Nomor bukti yang dicatat
dalam BM adalah nomor bukti penerimaan barang.
d.
Rencana Penggunaan Dana (RPD)
RPD adalah suatu dokumen yang memuat rencana kebutuhan dana yang akan
dialokasikan untuk membiayai kegiatan sesuai dengan jadwal dan target
pelaksanaan kegiatan. RPD memuat rencana kebutuhan bahan, alat, upah dan
kebutuhan untuk penyaluran kegiatan SPP, pendidikan, kesehatan dan peningkatan
kapasitas kelompok usaha serta nilai uang yang akan dibelanjakan. Besarnya
nilai RPD tidak harus sama setiap tahapan. Setelah disusun oleh TPK, RPD harus
diperiksa oleh KPM dan Tim Pemantau
serta diketahui oleh kepala desa. Selanjutnya RPD tersebut diajukan ke UPK
untuk diverifikasi oleh UPK, Fasilitator Kecamatan dan PjOK sebelum
mendapatkan persetujuan pencairan dana.
e.
Laporan Penggunaan Dana (LPD)
LPD adalah suatu dokumen yang memuat pertanggungjawaban TPK untuk setiap
dana yang telah dicairkan dari UPK berdasarkan RPD yang disetujui
sebelumnya. LPD dibuat oleh TPK dan
disetujui oleh Kepala Desa sebelum diserahkan ke UPK untuk diperiksa oleh UPK, Fasilitator
Kecamatan dan PjOK. LPD yang diajukan harus dilampiri dengan bukti-bukti
transaksi pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
9.4.2.
Administrasi Proses Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di TPK (Non
Keuangan)
Administrasi proses kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di TPK adalah kegiatan untuk mencatat/merekam semua kejadian/peristiwa yang berkaitan
dengan proses PNPM Mandiri Perdesaan khususnya di desa tersebut, mulai dari kegiatan perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian dan pemeliharaan kegiatan.
Secara umum,
jenis-jenis dokumen proses kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dikelompokan menjadi
dokumen perencanaan, dokumen persiapan pelaksanaan, dokumen administrasi
pelaksanaan, dokumen administrasi penyelesaian, dokumen pemantauan dan
evaluasi, dokumen pemeliharaan serta pelaporan sesuai yang terdapat pada Buku
Formulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan.
9.4.3.
Pengelolaan Kearsipan/Dokumen TPK
TPK dan kepala desa diwajibkan menyimpan seluruh dokumen PNPM Mandiri
Perdesaan baik dokumen Keuangan ataupun Non – Keuangan. Seluruh dokumen yang
ada adalah milik negara, oleh karena itu
mengingat pentingnya dokumen tersebut maka setiap penghilangan atau penggelapan
dokumen mempunyai konsekuensi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam pengelolaan dokumen, penggolongan dapat mengacu pada pola yang
dianggap baik, sederhana, lengkap dan mudah dalam pencariannya.
Pola pengelolaan dokumen PNPM Mandiri Perdesaan di TPK secara sederhana dapat dilakukan dengan
menggolongkan dan menyusun dokumen berdasarkan tahapan kegiatan dari tahap
perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pengendalian kegiatan. Sedangkan
untuk dokumen keuangan seperti bukti transaksi dapat disusun berdasarkan waktu
kejadian dan dikumpulkan dalam satu file
menurut bulan.
Foto-foto kegiatan dapat diarsipkan
untuk mendukung dokumen-dokumen kegiatan
dan disusun sesuai dengan tahapan kegiatan.
Hal-hal Penting dalamPengelolaan Keuangan oleh TPK
·
Pembayaran insentif
harus diberikan secara langsung kepada setiap orang yang bekerja, baik sistim
upah harian maupun sistim
borongan/target.
·
TPK tidak boleh
mengeluarkan biaya untuk konsultan dan fasilitator, UPK, seluruh aparat
pemerintah dan seluruh unsur yang terkait baik langsung maupun tidak langsung
dengan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
·
Pembayaran kepada
pemasok (supplier) dilakukan sesuai
jadwal yang telah ditetapkan dan disepakati dalam kontrak pengadaan bahan
atau kontrak sewa. Fasilitator Kecamatan dan kabupaten harus memantau proses
kemajuan pengadaan tersebut.
·
Dana
Kas PNPM Mandiri Perdesaan dilarang dipegang/dititipkan kepada pihak manapun
juga atau disimpan dalam rekening manapun. Dana tersebut hanya boleh dipegang
Bendahara sebagai Kas TPK, dengan mengupayakan agar dana kas tersebut tidak
terlalu besar dan tidak terlalu lama ada pada bendahara. Oleh karena itu,
berapa besaran dana yang dipegang oleh bendahara harus mempertimbangkan
rencana pengeluarannya baik dari segi waktu maupun jumlah (kapan dan berapa). Semua penerimaan dan pengeluaran harus segera dibukukan.
·
Bukti-bukti
pembayaran yang telah dijilid dalam berkas LPD harus dikirim ke UPK dalam
rangka pengajuan pencairan dana. UPK dan Fasilitator Kecamatan wajib untuk memeriksa arsip dan pembukuan
TPK secara berkala (minimal mingguan), dan dapat meminta fotocopy bukti
pembayaran dalam rangka tugasnya sebagai pengendali dan pembina TPK.
·
Untuk menegakkan
prinsip transparansi dan akuntabilitas, UPK dan TPK diwajibkan untuk
mempublikasikan laporan keuangan. Publikasi dapat dilakukan melalui
forum-forum musyawarah yang
melibatkan masyarakat, baik forum resmi sesuai tahapan PNPM Mandiri
Perdesaan maupun forum formal/informal
lainnya atau dimuat dalam papan informasi yang ditempatkan di lokasi yang
mudah diakses oleh masyarakat.
|
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Mia.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.