Sesuai dengan Pedoman Umum, PNPM Mandiri
Perdesaan mempunyai prinsip atau
nilai-nilai dasar yang selalu menjadi landasan atau acuan dalam setiap
pengambilan keputusan maupun tindakan yang akan diambil dalam pelaksanaan
rangkaian kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
Nilai-nilai dasar tersebut, bila diterapkan
secara kosisten diyakini mampu mendorong terwujudnya tujuan
PNPM Mandiri Perdesaan namun demikian pada kenyataan nya banyak ditemukan
pelanggaran pelanggaran terhadap penerapan prinsip prinsip dasar PNPM Mandiri
Perdesaan Tersebut sehingga menimbulkan akses akses negatif bahkan dibeberapa lokasi pengabaian terhadap prinsip prinsip dasar tersebut menyebabkan
timbulnya berbagai masalah dilapangan.
Salah satu tugas pokok Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan adalah
menerapkan prinsip prinsip dasar tersebut dalam setiap implementasi tahapan
kegiatan serta melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penerapan prinsip
prinsip tersebut secara teratur setiap saat guna menjaga nilai nilai program,
pelaksanaan supervisi dan evaluasi tersebut dilakukan oleh suvirvisor, terutama dalam jenjang sturtur fungsional Fasilitator.
Seorang supervisor yang melakukan
pengawasan kerja berdasarkan cara berpikir deduktif akan memulai tindakannya
dengan bergerak dari ”persetujuannya” terhadap beberapa pernyataan yang termuat
dalam prinsip prinsi dasar program dengan beberapa pernyataan dalam setipa
tahapan implementasi kegiatan. Supervisi semacam ini meliputi dua langkah:
pertama, adanya pemahaman mengenai substansi pernyataan-pernyataan yang termuat
dalam prinsip program dan tahapan kegiatan serta hubungan niscaya antara relasi
antar substansi yang terkandung di dalam prinsip program maupun tahapan kegiatan, dan kedua: penyimpulan logis antara
prinsip program dan tahapan kegiatan didasarkan hanya pada hubungan
niscaya antara isi atau substansi gagasan yang terkandung dalam prinsip program
dan tahapan kegiatan.
Kajian kritis terhadap ketentuan yang termnuat dalam PTO PNPM
Mandiri Perdesaan tentang Prinsip Dasar PNPM Mandiri Perdesaan dapat dibagi
dalam dua Aspek yaitu yang menggandung
makna sebagai nilai nilai Dasar dan yang
merupakan Prinsip Prinsip program.
Nilai nilai dasar PNPM Mandiri Perdesaan yang termuat dari di PTO
PNPM Mandiri Perdesaan yaitu :
a. Desentralisasi
Pemulihan otoritas masyarakat diwujudkan
dengan mendesentralisasikan sumberdaya pembangunan untuk dikelola secara
mandiri oleh rakyat desa sebagaimana terwujud dengan penyediaan dana BLM. Pendelegasian
wewenang ini BLM merupakan langkah memulihkan “Yang Politis” (wewenang untuk
memutuskan) di kalangan rakyat desa. Penegakan prinsip desentralisasi adalah
kunci utama menghadirkan ”kedaulatan rakyat” dalam pelaksanaan program. Adanya
intervensi negatif dari komponen komponen diluar masyarakat yang seringkali
merasa lebih memahami dan paling berhak mewakili masyarakat merupakan hambatan
yang sangat berpotensi menggugurkan penegakan nilai nilai tersebut,
sehingga dalam setiap tahapan
implementasi kegiatan perlu selalu dikawal dan di internalissaikan kepada
seluruh unsur masyarakat dan aparat, bahwa slah satu kunci keberhasilan upaya
Pemberdayaan Masyarakat bertumpu pada penegakan azas Desentarlisasi tersebut.
Dimana hak hak otonom masyarakt tidak dibenturkan pada kepentingan kepentingan
politis dan elitis.
b. Partisipasi
Peningkatan bobot wewenang untuk memutuskan
pendayagunaan sumberdaya pembangunan ditunjukkan dengan keterlibatan secara
aktif warga desa di dalam musyawarah di desa/antar desa. Partisipasi dalam
perspektif pemberdayaan masyarakat dipahami sebagai kemampuan argumentatif
secara rasional. Konsisten dengan visi kedaulatan rakyat Indonesia yaitu ”kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, maka aktualisasi
partisipasi adalah pencapaian ”hikmat kebijaksanaan melalui musyawarah
mufakat”. Partisipasi bukan tindakan subyek moral yang otonom sebagai
individu-individu yang bersifat atomistik, tetapi keterlibatan aktif warga
negara untuk merumuskan kesepakatan/kepentingan kolektif yang bermanfaat
langsung dalam aktivitas hidupnya sehari-hari. Setiap warga negara tanpa diskri
mi nasi berhak berpartisi pasi dalam menghadi rkan ”kedau latan rakyat”.
Partisipasi merupakan prosedur pragmatis perumusan kepentingan kolektif antar
warga yang bersepakat agar terjadi penguatan daya tawar politis. Penegakan
prinsip partisipasi tidak semata-mata diukur dari tingkat kehadirian warga desa
dalam musyawarah program, tetapi diukur dari substansi yang diperbincangkan
maupun kualitas musyawarah mufakat untuk mencapai ”hikmat kebijaksanaan”.
c. Demokratis
Demokrasi kerakyatan di Indonesia adalah tindakan-tindakan
warga negara diikat dan dibimbing oleh aturan legal normatif (hikmat
kebijaksanaan) yang ditetapkan melalui prosedur musyawarah mufakat. Pengambilan
keputusan antar pihak yang saling berbeda kepentingan bukan indentik kompetisi
untuk saling berkuasa satu terhadap lainnya. Hikmat kebijaksanaan dihasilkan
melalui musyawarah mufakat yang diadakan atas dasar nilai-nilai normatif.
Konsepsi kedaulatan rakyat, dalam perspektif pemberdayaan masyarakat, dipahami
sebagai penyatuan kehendak rakyat (kepentingan kolektif) yang dibangun secara
terbuka melalui musyawarah. Tanpa pendasaran normatif (hikmat kebijaksanaan)
para pembincang mudah tergesa-gesa mencapai klimaks keputusan mayoritas melalui
pungutan suara. Pemutlakan prosedur-prosedur teknis instrumental pengambilan
keputusan sebagai media kompetisi antar kepentingan desa-desa yang saling
bersaing untuk memperoleh dana BLM dapat dibaca sebagai watak ketergesaan ini.
Pendidikan demokrasi melalui PNPM Mandiri Perdesaan hendaknya difokuskan pada
dua aspek yaitu pertama: pembelajaran sosial yang melahirkan kepemimpinan
politik yang demokratis, dan kedua: pembelajaran sosial yang memperkuat
masyarakat untuk untuk bermusyawarah-mufakat secara demokratis. Kepemimpinan
politik yang demokratis merupakan daya pengendali paling efektif dalam menjaga
kerja birokrasi/teknokrasi tidak jatuh menjadi otoritarian. Watak demokratis
dalam diri pemimpin lokal dipastikan secara otoritatif menguraikan tegangan
dialektis antara kekuasaan administrasi birokrat/teknokrat dan kedaulatan
rakyat berubah menjadi relasi kerjasama (gotong royong). Sedangkan, kemampuan
berwacana secara demokratis menjadi media/wahana antar pihak berselisih
kepentingan untuk secara terbuka menyepakati
keputusan kolektif yang disepakati secara damai. Prinsip demokratis
menjaga tegangan dialektis antar kekuasaa
d. Prioritas
Hasil musyawarah adalah konsensus antar
pihak yang berkepentingan atas dana BLM. Mufakat ini bukanlah sekedar
kemenangan pendapat mayoritas melainkan keunggulan prioritas hak rakyat miskin yang
diperjuangkan secara kolektif. Terwujudnya prinsip prioritas terkait
tegaknya prinsip desentralisasi, partisipasi maupun demokrasi. Selain itu, tumbuhnya
solidaritas sosial yang dalam budaya bangsa Indonesia disebut gotong royong pun
menjadi penopang adanya perspektif bela rasa sosial dari kelompok masyarakat
yang kuat/kaya untuk melindungi kelompok masyarakat yang lemah / miskin, dengan
demikian tegaknya prinsip Prioritas berarti dana PNPM Mandiri Perdesaan lebih
banyak mendanai kegiatan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat miskin yang
diputuskan berdasarkan kesadaran kolektif dari masyarakat antar desa
(kecamatan) melalui musyawarah mufakat.
e. Keberlanjutan
PNPM Mandiri Perdesaan pada dasarnya
bersifat sementara, suatu saat akan berakhir. Keberlanjutan program menjadi
salah satu prinsip yang harus ditegakkan agar ada kepastian proses pemberdayaan
masyarakat tetap dapat berlangsung walaupun proyek telah berakhir. Penerapan
prinsip keberlanjutan program diupayakan melalui prosedur kerja teknis
keproyekan yang secara terukur dan pasti akan menghadirkan kesinambungan
berlakunya prinsip-prinsip program di beragam kegiatan proyek pembangunan desa.
Berbagai pihak bersedia mengimplementasikan prinsip-prinsip PNPM Mandiri
Perdesaan (sebagai sebuah pengalaman yang baik) ke dalam mekanisme kerja proyek
pembangunan desa. Pengarusutamaan prinsip-prinsip program dapat diartikan
sebagai pengikatan horisontal atas keberagaman pola pembangunan desa melalui
aturan standar yang disepakati bersama, sekaligus pengikatan secara vertikal
dalam arus waktu pemberdayaan masyarakat untuk menjamin kepastian
pengarusutamaan program terjadi pada masa yang akan datang.
Prinsip
keberlanjutan akan terus-menerus digugat dalam perspektif pelembagaan sistem
sosial sebagai dialektika intervensi kekuasaan administrasi negara dengan
pemeliharaan tatanan sosial rakyat desa yang dikontruksikan melalui prosedur
demokrasi kerakyatan. Terlaksannya prinsip Keberlanjutan menjamin tegak nya
nilai nilai program PNPM Mandiri Perdesaan dalam setiap akitifitas pembangunan
di desa baik yang didanai melalui progrm PNPM Mandiri Perdesaan maupun dari
sumber sumber pendanaan lain nya. Selain
itu peran pemerintah lokal lebih nyata dalam menjamin terpeliharanya nilai
nilai program melalui penerbitan perangkat hukum dan aturan legal formal yang
menjamin keberlanjutan.
Sementara
Nilai Nilai dalam PTO PNPM Mandiri Perdesaan
Keberdayaan masyarakat dicerminkan oleh
adanya dinamika hidup yang dikelola secara kreatif oleh masyarakat dalam
kerangka tujuan-tujuan normatif yang ditetapkan masyarakat itu sendiri.
Sekumpulan kaidah-kaidah normatif yang menjadi orientasi bagi pelaku program untuk
bertindak secara baik dalam mencapai tujuan normatifnya dalam pelaksanaan PNPM
Mandiri Perdesaan adalah nilai-nilai Pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan,
kebangsaan, demokrasi dan keadilan sosial. Nilai-nilai yang terkandung dalam
prinsip-prinsip program meliputi:
f. Bertumpu
pada pembangunan manusia
Sumberdaya PNPM Mandiri Perdesaan
disediakan untuk meningkatkan derajat kehidupan manusia Indonesia. Pembangunan manusia ini
dipahami sebagai penghargaan yang tinggi harkat dan martabat manusia tanpa melihat
jenis kelamin, kondisi ekonomi, status sosial, suku, agama maupun keyakinan
ideologisnya. Penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia ini adalah
konkretisasi nilai humanisme. Bukan hanya perhormatan kepada diri manusia
tetapi juga spiritualitas pelayan seorang manusia terhadap manusia lainnya.
Pada prinsip bertumpu pada pembangunan manusia hadir upaya penegakkan nilai
kemanusiaan (humanisme) melalui jalan olah batin spiritual (nilai ketuhanan).
Dalam Implementasi kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan sudah seharusnya masyarakat
di sadarkan akan pentinmgnya Investasi Sosial Jangka Panjang dibandingkan
dengan pembangunan fisik yang berorientasi jangka pendek (mengatasi masalah
jangka pendek),
g. Berorientasi
pada masyarakat miskin (keberpihakan)
Konkretisasi nilai humanisme dalam terang
spiritualitas pelayanan menjadi kekuatan batin pelaku program untuk mengkoyak
realitas kemiskinan sebagai hasil ketidakadilan struktural. Kendatipun PNPM
Mandiri Perdesaan merupakan proyek pembangunan desa yang dikelola oleh
pemerintah, namun sikap pengutamaan rakyat miskin adalah adab kepatutan bahkan
kewajiban pemerintah sebagai wujud pelaksanaan amanat rakyat kepada pemerintah
dalam mencapai kemakmuran dan kesejahteraan material dan spiritual. Semua pihak
yang berpihak kepada rakyat miskin diundang berpartisipasi untuk bersama-sama
melawan kemiskinan. Nilai keadilan sosial diaktualisasikan melalui subyeksubyek
rasional berjuang bersama-sama membangun aturan legal yang kondusif bagi
keberdayaan rakyat (contoh: aturan legal dalam PTO), mendorong terciptanya
prosedur admi nsitratif pengelolaan su mberdaya pembangunan yang berdaya guna (nilai pragmatis) bagi rakyat miskin, serta
mendampingi rakyat desa berjuang memberdayakan dirinya (aktivitas
pendampi ngan).
h. Otonomi
(manusia merdeka)
Proses pemberdayaan masyarakat sangat
ditentukan oleh adanya karakter manusia otonom atau manusia merdeka dalam diri
warga desa. Manusia otonom tidak identik dengan manusia liberal
individualistik. Konsepsi manusia otonom dalam paham kebangsaan adalah ”subyek
kedaulatan rakyat”. Suara aspiratif di antara warga desa menjalinkan
kepentingan kolektif. Cara pandang ini menantang liberalisasi gaya hidup yang berujung dengan maraknya
karakter individual istik-egoistik yang terungkapkan sebagai bentuk kompetisi
sehat berebut dana pembangunan. Dalam kerja pemberdayaan yang bersifat kolektif
jarang terjadi tindakan komunitas bersifat spontan, parsial bahkan individual,
tetapi dibutuhkan organisasi sosial maupun jaringan kerja sosial yang dibangun
secara mandiri oleh rakyat desa bersama dengan kelompok-kelompok eksternal yang
peduli dan bersedia untuk berjuang bersama rakyat desa dalam garis pemberdayaan
masyarakat. Ikatan kolektif antar warga desa dalam membangun organisasi ini
mengekspresikan solidaritas sosial bergotong royong menciptakan kesejahteraan
bersama. Rakyat desa yang otonom (berdaya tawar kuat) bekerjasama dengan
Pemerintah berjuang bersama melawan kemiskinan. Dalam proses penegakan prinsip
otonomi serentak juga hadir konkretisasi nilai kebangsaan dan solidaritas.
i. Kesetaraan
dan keadilan gender (interaksi sosial yang egaliter)
Humanisme yang berkeadilan sosial menjadi
jelas dan tegas dalam prinsip kesetaraan dan keadilan gender. Sebab, interaksi
sosial dalam pelaksanaan program dikembangkan berdasarkan hubungan sosial yang
bersifat egaliter dan berkeadilan. Dengan demikian, kesetaraan gender secara
tegas menempatkan relasi manusia tanpa berdasarkan jenis kelaminnya, tetapi
lebih diutamakan berdasarkan harkat dan martabatnya sebagai manusia.
j. Transparansi
dan Akuntabel
Keadilan sosial yang dibangun dalam kerja
kerangka demokrasi mensyaratkan keterbukaan informasi agar antar pihak yang
berkomunikasi untuk mencapai mufakat dapat
saling menukarkan kepentingan dalam hikmat kebijaksanaan. Agar tercipta
keterbukaan dan akuntabilitas maka para pelaku program dituntut untuk bertindak
secara moral. Artinya, dalam penerapan prinsip transparansi dan akuntabel
dipersyaratkan adanya penghayatan pelaku program terhadap nilainilai universal
yang menjadi pedoman normatif bagi PNPM Mandiri Perdesaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar