Rabu, 25 April 2012

MEMASTIKAN PENERAPAN PRINSIP DASAR PNPM MANDIRI PERDESAAN




Sesuai dengan Pedoman Umum, PNPM Mandiri Perdesaan mempunyai prinsip atau   nilai-nilai dasar yang selalu menjadi landasan atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan yang akan diambil dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.  Nilai-nilai dasar tersebut, bila diterapkan secara kosisten  diyakini mampu mendorong terwujudnya tujuan PNPM Mandiri Perdesaan namun demikian pada kenyataan nya banyak ditemukan pelanggaran pelanggaran terhadap penerapan prinsip prinsip dasar PNPM Mandiri Perdesaan Tersebut sehingga menimbulkan akses akses negatif bahkan dibeberapa lokasi pengabaian terhadap prinsip prinsip dasar tersebut menyebabkan timbulnya berbagai masalah dilapangan.

Salah satu tugas pokok  Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan adalah menerapkan prinsip prinsip dasar tersebut dalam setiap implementasi tahapan kegiatan serta melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penerapan prinsip prinsip tersebut secara teratur setiap saat guna menjaga nilai nilai program, pelaksanaan supervisi dan evaluasi tersebut dilakukan oleh suvirvisor,  terutama dalam  jenjang sturtur fungsional Fasilitator.

Seorang supervisor yang melakukan pengawasan kerja berdasarkan cara berpikir deduktif akan memulai tindakannya dengan bergerak dari ”persetujuannya” terhadap beberapa pernyataan yang termuat dalam prinsip prinsi dasar program dengan beberapa pernyataan dalam setipa tahapan implementasi kegiatan. Supervisi semacam ini meliputi dua langkah: pertama, adanya pemahaman mengenai substansi pernyataan-pernyataan yang termuat dalam prinsip program dan tahapan kegiatan serta hubungan niscaya antara relasi antar substansi yang terkandung di dalam prinsip program maupun tahapan kegiatan, dan kedua: penyimpulan logis antara prinsip program dan tahapan kegiatan didasarkan hanya pada hubungan niscaya antara isi atau substansi gagasan yang terkandung dalam prinsip program dan tahapan kegiatan.
   
Kajian kritis terhadap ketentuan yang termnuat dalam PTO PNPM Mandiri Perdesaan tentang Prinsip Dasar PNPM Mandiri Perdesaan dapat dibagi dalam dua Aspek  yaitu yang menggandung makna sebagai nilai nilai  Dasar dan yang merupakan Prinsip Prinsip program.

Nilai nilai dasar PNPM Mandiri Perdesaan yang termuat dari di PTO PNPM Mandiri Perdesaan yaitu :

a. Desentralisasi
     Pemulihan otoritas masyarakat diwujudkan dengan mendesentralisasikan sumberdaya pembangunan untuk dikelola secara mandiri oleh rakyat desa sebagaimana terwujud dengan penyediaan dana BLM. Pendelegasian wewenang ini BLM merupakan langkah memulihkan “Yang Politis” (wewenang untuk memutuskan) di kalangan rakyat desa. Penegakan prinsip desentralisasi adalah kunci utama menghadirkan ”kedaulatan rakyat” dalam pelaksanaan program. Adanya intervensi negatif dari komponen komponen diluar masyarakat yang seringkali merasa lebih memahami dan paling berhak mewakili masyarakat merupakan hambatan yang sangat berpotensi menggugurkan penegakan nilai nilai tersebut, sehingga  dalam setiap tahapan implementasi kegiatan perlu selalu dikawal dan di internalissaikan kepada seluruh unsur masyarakat dan aparat, bahwa slah satu kunci keberhasilan upaya Pemberdayaan Masyarakat bertumpu pada penegakan azas Desentarlisasi tersebut. Dimana hak hak otonom masyarakt tidak dibenturkan pada kepentingan kepentingan politis dan elitis.  
b. Partisipasi
     Peningkatan bobot wewenang untuk memutuskan pendayagunaan sumberdaya pembangunan ditunjukkan dengan keterlibatan secara aktif warga desa di dalam musyawarah di desa/antar desa. Partisipasi dalam perspektif pemberdayaan masyarakat dipahami sebagai kemampuan argumentatif secara rasional. Konsisten dengan visi kedaulatan rakyat Indonesia yaitu ”kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, maka aktualisasi partisipasi adalah pencapaian ”hikmat kebijaksanaan melalui musyawarah mufakat”. Partisipasi bukan tindakan subyek moral yang otonom sebagai individu-individu yang bersifat atomistik, tetapi keterlibatan aktif warga negara untuk merumuskan kesepakatan/kepentingan kolektif yang bermanfaat langsung dalam aktivitas hidupnya sehari-hari. Setiap warga negara tanpa diskri mi nasi berhak berpartisi pasi dalam menghadi rkan ”kedau latan rakyat”. Partisipasi merupakan prosedur pragmatis perumusan kepentingan kolektif antar warga yang bersepakat agar terjadi penguatan daya tawar politis. Penegakan prinsip partisipasi tidak semata-mata diukur dari tingkat kehadirian warga desa dalam musyawarah program, tetapi diukur dari substansi yang diperbincangkan maupun kualitas musyawarah mufakat untuk mencapai ”hikmat kebijaksanaan”.

c. Demokratis
     Demokrasi kerakyatan di Indonesia adalah tindakan-tindakan warga negara diikat dan dibimbing oleh aturan legal normatif (hikmat kebijaksanaan) yang ditetapkan melalui prosedur musyawarah mufakat. Pengambilan keputusan antar pihak yang saling berbeda kepentingan bukan indentik kompetisi untuk saling berkuasa satu terhadap lainnya. Hikmat kebijaksanaan dihasilkan melalui musyawarah mufakat yang diadakan atas dasar nilai-nilai normatif. Konsepsi kedaulatan rakyat, dalam perspektif pemberdayaan masyarakat, dipahami sebagai penyatuan kehendak rakyat (kepentingan kolektif) yang dibangun secara terbuka melalui musyawarah. Tanpa pendasaran normatif (hikmat kebijaksanaan) para pembincang mudah tergesa-gesa mencapai klimaks keputusan mayoritas melalui pungutan suara. Pemutlakan prosedur-prosedur teknis instrumental pengambilan keputusan sebagai media kompetisi antar kepentingan desa-desa yang saling bersaing untuk memperoleh dana BLM dapat dibaca sebagai watak ketergesaan ini. Pendidikan demokrasi melalui PNPM Mandiri Perdesaan hendaknya difokuskan pada dua aspek yaitu pertama: pembelajaran sosial yang melahirkan kepemimpinan politik yang demokratis, dan kedua: pembelajaran sosial yang memperkuat masyarakat untuk untuk bermusyawarah-mufakat secara demokratis. Kepemimpinan politik yang demokratis merupakan daya pengendali paling efektif dalam menjaga kerja birokrasi/teknokrasi tidak jatuh menjadi otoritarian. Watak demokratis dalam diri pemimpin lokal dipastikan secara otoritatif menguraikan tegangan dialektis antara kekuasaan administrasi birokrat/teknokrat dan kedaulatan rakyat berubah menjadi relasi kerjasama (gotong royong). Sedangkan, kemampuan berwacana secara demokratis menjadi media/wahana antar pihak berselisih kepentingan untuk secara terbuka menyepakati keputusan kolektif yang disepakati secara damai. Prinsip demokratis menjaga tegangan dialektis antar kekuasaa

d. Prioritas
     Hasil musyawarah adalah konsensus antar pihak yang berkepentingan atas dana BLM. Mufakat ini bukanlah sekedar kemenangan pendapat mayoritas melainkan keunggulan prioritas hak rakyat miskin yang diperjuangkan secara kolektif. Terwujudnya prinsip prioritas terkait tegaknya prinsip desentralisasi, partisipasi maupun demokrasi. Selain itu, tumbuhnya solidaritas sosial yang dalam budaya bangsa Indonesia disebut gotong royong pun menjadi penopang adanya perspektif bela rasa sosial dari kelompok masyarakat yang kuat/kaya untuk melindungi kelompok masyarakat yang lemah / miskin, dengan demikian tegaknya prinsip Prioritas berarti dana PNPM Mandiri Perdesaan lebih banyak mendanai kegiatan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat miskin yang diputuskan berdasarkan kesadaran kolektif dari masyarakat antar desa (kecamatan) melalui musyawarah mufakat.

e. Keberlanjutan
     PNPM Mandiri Perdesaan pada dasarnya bersifat sementara, suatu saat akan berakhir. Keberlanjutan program menjadi salah satu prinsip yang harus ditegakkan agar ada kepastian proses pemberdayaan masyarakat tetap dapat berlangsung walaupun proyek telah berakhir. Penerapan prinsip keberlanjutan program diupayakan melalui prosedur kerja teknis keproyekan yang secara terukur dan pasti akan menghadirkan kesinambungan berlakunya prinsip-prinsip program di beragam kegiatan proyek pembangunan desa. Berbagai pihak bersedia mengimplementasikan prinsip-prinsip PNPM Mandiri Perdesaan (sebagai sebuah pengalaman yang baik) ke dalam mekanisme kerja proyek pembangunan desa. Pengarusutamaan prinsip-prinsip program dapat diartikan sebagai pengikatan horisontal atas keberagaman pola pembangunan desa melalui aturan standar yang disepakati bersama, sekaligus pengikatan secara vertikal dalam arus waktu pemberdayaan masyarakat untuk menjamin kepastian pengarusutamaan program terjadi pada masa yang akan datang.

Prinsip keberlanjutan akan terus-menerus digugat dalam perspektif pelembagaan sistem sosial sebagai dialektika intervensi kekuasaan administrasi negara dengan pemeliharaan tatanan sosial rakyat desa yang dikontruksikan melalui prosedur demokrasi kerakyatan. Terlaksannya prinsip Keberlanjutan menjamin tegak nya nilai nilai program PNPM Mandiri Perdesaan dalam setiap akitifitas pembangunan di desa baik yang didanai melalui progrm PNPM Mandiri Perdesaan maupun dari sumber  sumber pendanaan lain nya. Selain itu peran pemerintah lokal lebih nyata dalam menjamin terpeliharanya nilai nilai program melalui penerbitan perangkat hukum dan aturan legal formal yang menjamin keberlanjutan.

Sementara Nilai Nilai dalam PTO PNPM Mandiri Perdesaan 
     Keberdayaan masyarakat dicerminkan oleh adanya dinamika hidup yang dikelola secara kreatif oleh masyarakat dalam kerangka tujuan-tujuan normatif yang ditetapkan masyarakat itu sendiri. Sekumpulan kaidah-kaidah normatif yang menjadi orientasi bagi pelaku program untuk bertindak secara baik dalam mencapai tujuan normatifnya dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan adalah nilai-nilai Pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, kebangsaan, demokrasi dan keadilan sosial. Nilai-nilai yang terkandung dalam prinsip-prinsip program meliputi:

f.   Bertumpu pada pembangunan manusia
     Sumberdaya PNPM Mandiri Perdesaan disediakan untuk meningkatkan derajat kehidupan manusia Indonesia. Pembangunan manusia ini dipahami sebagai penghargaan yang tinggi harkat dan martabat manusia tanpa melihat jenis kelamin, kondisi ekonomi, status sosial, suku, agama maupun keyakinan ideologisnya. Penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia ini adalah konkretisasi nilai humanisme. Bukan hanya perhormatan kepada diri manusia tetapi juga spiritualitas pelayan seorang manusia terhadap manusia lainnya. Pada prinsip bertumpu pada pembangunan manusia hadir upaya penegakkan nilai kemanusiaan (humanisme) melalui jalan olah batin spiritual (nilai ketuhanan). Dalam Implementasi kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan sudah seharusnya masyarakat di sadarkan akan pentinmgnya Investasi Sosial Jangka Panjang dibandingkan dengan pembangunan fisik yang berorientasi jangka pendek (mengatasi masalah jangka pendek), 
g.  Berorientasi pada masyarakat miskin (keberpihakan)
     Konkretisasi nilai humanisme dalam terang spiritualitas pelayanan menjadi kekuatan batin pelaku program untuk mengkoyak realitas kemiskinan sebagai hasil ketidakadilan struktural. Kendatipun PNPM Mandiri Perdesaan merupakan proyek pembangunan desa yang dikelola oleh pemerintah, namun sikap pengutamaan rakyat miskin adalah adab kepatutan bahkan kewajiban pemerintah sebagai wujud pelaksanaan amanat rakyat kepada pemerintah dalam mencapai kemakmuran dan kesejahteraan material dan spiritual. Semua pihak yang berpihak kepada rakyat miskin diundang berpartisipasi untuk bersama-sama melawan kemiskinan. Nilai keadilan sosial diaktualisasikan melalui subyek­subyek rasional berjuang bersama-sama membangun aturan legal yang kondusif bagi keberdayaan rakyat (contoh: aturan legal dalam PTO), mendorong terciptanya prosedur admi nsitratif pengelolaan su mberdaya pembangunan yang berdaya guna (nilai pragmatis) bagi rakyat miskin, serta mendampingi rakyat desa berjuang memberdayakan dirinya (aktivitas pendampi ngan).

h.  Otonomi (manusia merdeka)
     Proses pemberdayaan masyarakat sangat ditentukan oleh adanya karakter manusia otonom atau manusia merdeka dalam diri warga desa. Manusia otonom tidak identik dengan manusia liberal individualistik. Konsepsi manusia otonom dalam paham kebangsaan adalah ”subyek kedaulatan rakyat”. Suara aspiratif di antara warga desa menjalinkan kepentingan kolektif. Cara pandang ini menantang liberalisasi gaya hidup yang berujung dengan maraknya karakter individual istik-egoistik yang terungkapkan sebagai bentuk kompetisi sehat berebut dana pembangunan. Dalam kerja pemberdayaan yang bersifat kolektif jarang terjadi tindakan komunitas bersifat spontan, parsial bahkan individual, tetapi dibutuhkan organisasi sosial maupun jaringan kerja sosial yang dibangun secara mandiri oleh rakyat desa bersama dengan kelompok-kelompok eksternal yang peduli dan bersedia untuk berjuang bersama rakyat desa dalam garis pemberdayaan masyarakat. Ikatan kolektif antar warga desa dalam membangun organisasi ini mengekspresikan solidaritas sosial bergotong royong menciptakan kesejahteraan bersama. Rakyat desa yang otonom (berdaya tawar kuat) bekerjasama dengan Pemerintah berjuang bersama melawan kemiskinan. Dalam proses penegakan prinsip otonomi serentak juga hadir konkretisasi nilai kebangsaan dan solidaritas.

i.    Kesetaraan dan keadilan gender (interaksi sosial yang egaliter)
     Humanisme yang berkeadilan sosial menjadi jelas dan tegas dalam prinsip kesetaraan dan keadilan gender. Sebab, interaksi sosial dalam pelaksanaan program dikembangkan berdasarkan hubungan sosial yang bersifat egaliter dan berkeadilan. Dengan demikian, kesetaraan gender secara tegas menempatkan relasi manusia tanpa berdasarkan jenis kelaminnya, tetapi lebih diutamakan berdasarkan harkat dan martabatnya sebagai manusia.

j.    Transparansi dan Akuntabel
     Keadilan sosial yang dibangun dalam kerja kerangka demokrasi mensyaratkan keterbukaan informasi agar antar pihak yang berkomunikasi untuk mencapai mufakat dapat saling menukarkan kepentingan dalam hikmat kebijaksanaan. Agar tercipta keterbukaan dan akuntabilitas maka para pelaku program dituntut untuk bertindak secara moral. Artinya, dalam penerapan prinsip transparansi dan akuntabel dipersyaratkan adanya penghayatan pelaku program terhadap nilai­nilai universal yang menjadi pedoman normatif bagi PNPM Mandiri Perdesaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar