PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 27 TAHUN 2006
TENTANG
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa:
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548):
2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587):
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENETAPAN DAN
PENEGASAN BATAS DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah
daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tabun
1945;
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
3. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa
dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia:
5. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
6. Batas adalah tanda pemisah antara desa yang bersebelahan baik berupa batas alam
maupun batas buatan.
7. Batas alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung, sungai pantai, danau dan
sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai pantai, danau dan sebagainya, yang
dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas desa.
8. Batas buatan adalah unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api,
saluran irigasi dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas desa.
9. Batas desa adalah batas wilayah yurisdiksi pemisah wilayah penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lain.
10. Penetapan batas desa adalah proses penetapan batas desa secara kartometrik di alas
suatu peta dasar yang disepakati.
11. Penegasan batas desa adalah proses pelaksanaan di lapangan dengan memberikan
tanda batas desa berdasarkan hasil penetapan.
12. Penalaan adalah suatu kegiatan perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan batas-batas
desa.
13. Peta dasar adalah peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia,
yang berada dipermukaan bumi digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala,
penomoran, proyeksi dan georeferensi tertentu.
14. Skala adalah perbandingan ukuran jarak suatu unsur di alas peta dengan jarak unsur di
muka bumi dan dinyatakan dengan besaran perbandingan.
15. Peta batas desa adalah peta yang menyajikan semua unsur batas dan unsur lainnya, pilar
batas, garis batas, toponimi perairan dan transportasi.
16. Prinsip-prinsip geodesi adalah hal-hal yang meliputi pengukuran (pengambilan data),
penghitungan (proses dari hasil pengukuran), penggambaran (penyajian informasi hasil
ukuran dan perhitungan), untuk kegiatan pengukuran GPS, poligon, situasi detil, waterpas
dan penampang melintang dan memanjang pada penyelenggaran batas desa.
BAB II
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS
Bagian Pertama
Tujuan
Pasal 2
Penetapan dan penegasan Batas desa untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas
desa di wilayah darat dan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan penetapan dan
penegasan Batas desa secara tertib dan terkoordinasi.
Bagian Kedua
Tata Cara Penetapan dan Penegasan Batas desa
Pasal 3
Penetapan batas desa diwujudkan melalui tahapan penelitian dokumen, penentuan peta dasar
yang dipakai, dan deliniasi garis batas secara kartometrik di atas peta dasar.
Pasal 4
(1) Penegasan batas desa diwujudkan melalui tahapan penentuan dokumen penetapan batas,
pelacakan garis batas, pemasangan pilar di sepanjang garis batas, pengukuran dan
penentuan posisi pilar batas, serta pembuatan peta garis batas dengan koridor tertentu.
(2) Pembuatan peta garis batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila
kedua desa yang berbatasan menganggap perlu.
(3) Tahapan penegasan batas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan prinsip-prinsip geodesi.
(4) Setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara
kesepakatan antar desa yang berbatasan.
Pasal 5
Prosedur penegasan batas desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam
I_ampiran Peraturan ini.
BAB III
TIM PENEGAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA
Pasal 6
(1) Untuk menentukan batas desa di Kabupaten/Kota, dibentuk Tim Penetapan dan
Penegasan Batas desa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/walikota.
(2) Tim Penetapan dan Penegasan Batas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
berkoodinasi dengan Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Keanggotaan Tim Penetapan dan Penegasan Batas desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) lerdiri dari unsur instansi teknis terkait ditambah dengan unsur yang berasal dari:
a. Kecamatan;
b. Pemerintahan Desa; dan
c. Tokoh masyarakat dari desa-desa yang berbatasan.
(4) Unsur instansi teknis terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain yaitu:
a. Unit Tata Pemerintahan;
b. Bappeda;
c. Kantor Pertanahan.
d. Kantor Pajak Bumi dan Bangunan;
e. Dinas Pekerjaan Umum;
f. Dinas Tata Ruang;
g. Dinas Tata Kota: dan
h. dan lain-lain.
Pasal 7
Tim Penetapan dan Penegasan Batas desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
mempunyai tugas:
a. menginventarisasi dasar hukum tertulis maupun sumber hukum lainnya yang berkaitan
dengan batas desa;
b. melakukan pengkajian terhadap dasar hukum tertulis maupun sumber hukum lain untuk
menentukan garis batas sementara di atas peta;
c. merencanakan dan melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa;
d. melakukan supervisi teknis/lapangan dalam penegasan batas desa;
e. melaksanakan sosialisasi Penetapan dan Penegasan Batas desa;
f. mengusulkan dukungan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa: dan
g. melaporkan semua kegiatan penetapan dan penegasan batas desa kepada Bupati/walikota
dengan tembusan kepada Gubernur.
BAB IV
PENGESAHAN BATAS DESA
Pasal 8
(1) Desa yang telah melakukan penegasan batas desa membuat berita acara kesepakatan
bersama antar desa yang berbatasan dan disaksikan oleh Tim Penetapan dan Penegasan
Batas desa.
(2) Berita Acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampiran peta
batas desa dan dokumen lainnya disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
(3) Pilar batas dan peta garis batas desa yang telah diverifikasi oleh Tim Penetapan dan
Penegasan Batas desa dan disetujui oleh kepala desa yang berbatasan diserahkan untuk
mendapatkan pengesahan dari Bupati/Walikota.
(4) Bupati/Walikota menetapkan Keputusan Bupati/Walikota tentang Batas desa.
BAB V
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 9
(1) Perselisihan batas desa antar desa dalam satu kecamatan diselesaikan secara
musyawarah yang difasilitasi oleh Camat.
(2) Perselisihan batas desa antar desa pada kecamatan yang berbeda diselesaikan secara
musyawarah yang difasihtasi oleh unsur Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Apabila upaya musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh BupatilWalikota dan keputusannya
bersifat final.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PFNGAWASAN
Pasal 10
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan dan penegasan batas desa dilakukan
oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui pemberian pedoman umum. bimbingan,
pelatihan, dan supervisi.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 11
Pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa dibiayai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 12
(1) Desa yang berbatasan dengan wilayah danau dan laut, dapat ditetapkan dengan
Keputusan Bupati/Walikota.
(2) Keputusan BupatiWalikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhatikan hak asal
usul dan adat istiadat masyarakat setempat.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Dengan berlakunya Peraturan ini, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1990
tentang Penetapan Batas dan Pemetaan Wilayah Desa dan Kelurahan, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan ini rnulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2006
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd.
H. MOH MA'RUF, S.E.
NOMOR 27 TAHUN 2006
TENTANG
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa:
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548):
2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587):
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENETAPAN DAN
PENEGASAN BATAS DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah
daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tabun
1945;
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
3. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa
dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia:
5. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
6. Batas adalah tanda pemisah antara desa yang bersebelahan baik berupa batas alam
maupun batas buatan.
7. Batas alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung, sungai pantai, danau dan
sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai pantai, danau dan sebagainya, yang
dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas desa.
8. Batas buatan adalah unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api,
saluran irigasi dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas desa.
9. Batas desa adalah batas wilayah yurisdiksi pemisah wilayah penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lain.
10. Penetapan batas desa adalah proses penetapan batas desa secara kartometrik di alas
suatu peta dasar yang disepakati.
11. Penegasan batas desa adalah proses pelaksanaan di lapangan dengan memberikan
tanda batas desa berdasarkan hasil penetapan.
12. Penalaan adalah suatu kegiatan perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan batas-batas
desa.
13. Peta dasar adalah peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia,
yang berada dipermukaan bumi digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala,
penomoran, proyeksi dan georeferensi tertentu.
14. Skala adalah perbandingan ukuran jarak suatu unsur di alas peta dengan jarak unsur di
muka bumi dan dinyatakan dengan besaran perbandingan.
15. Peta batas desa adalah peta yang menyajikan semua unsur batas dan unsur lainnya, pilar
batas, garis batas, toponimi perairan dan transportasi.
16. Prinsip-prinsip geodesi adalah hal-hal yang meliputi pengukuran (pengambilan data),
penghitungan (proses dari hasil pengukuran), penggambaran (penyajian informasi hasil
ukuran dan perhitungan), untuk kegiatan pengukuran GPS, poligon, situasi detil, waterpas
dan penampang melintang dan memanjang pada penyelenggaran batas desa.
BAB II
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS
Bagian Pertama
Tujuan
Pasal 2
Penetapan dan penegasan Batas desa untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas
desa di wilayah darat dan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan penetapan dan
penegasan Batas desa secara tertib dan terkoordinasi.
Bagian Kedua
Tata Cara Penetapan dan Penegasan Batas desa
Pasal 3
Penetapan batas desa diwujudkan melalui tahapan penelitian dokumen, penentuan peta dasar
yang dipakai, dan deliniasi garis batas secara kartometrik di atas peta dasar.
Pasal 4
(1) Penegasan batas desa diwujudkan melalui tahapan penentuan dokumen penetapan batas,
pelacakan garis batas, pemasangan pilar di sepanjang garis batas, pengukuran dan
penentuan posisi pilar batas, serta pembuatan peta garis batas dengan koridor tertentu.
(2) Pembuatan peta garis batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila
kedua desa yang berbatasan menganggap perlu.
(3) Tahapan penegasan batas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan prinsip-prinsip geodesi.
(4) Setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara
kesepakatan antar desa yang berbatasan.
Pasal 5
Prosedur penegasan batas desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam
I_ampiran Peraturan ini.
BAB III
TIM PENEGAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA
Pasal 6
(1) Untuk menentukan batas desa di Kabupaten/Kota, dibentuk Tim Penetapan dan
Penegasan Batas desa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/walikota.
(2) Tim Penetapan dan Penegasan Batas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
berkoodinasi dengan Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Keanggotaan Tim Penetapan dan Penegasan Batas desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) lerdiri dari unsur instansi teknis terkait ditambah dengan unsur yang berasal dari:
a. Kecamatan;
b. Pemerintahan Desa; dan
c. Tokoh masyarakat dari desa-desa yang berbatasan.
(4) Unsur instansi teknis terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain yaitu:
a. Unit Tata Pemerintahan;
b. Bappeda;
c. Kantor Pertanahan.
d. Kantor Pajak Bumi dan Bangunan;
e. Dinas Pekerjaan Umum;
f. Dinas Tata Ruang;
g. Dinas Tata Kota: dan
h. dan lain-lain.
Pasal 7
Tim Penetapan dan Penegasan Batas desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
mempunyai tugas:
a. menginventarisasi dasar hukum tertulis maupun sumber hukum lainnya yang berkaitan
dengan batas desa;
b. melakukan pengkajian terhadap dasar hukum tertulis maupun sumber hukum lain untuk
menentukan garis batas sementara di atas peta;
c. merencanakan dan melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa;
d. melakukan supervisi teknis/lapangan dalam penegasan batas desa;
e. melaksanakan sosialisasi Penetapan dan Penegasan Batas desa;
f. mengusulkan dukungan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa: dan
g. melaporkan semua kegiatan penetapan dan penegasan batas desa kepada Bupati/walikota
dengan tembusan kepada Gubernur.
BAB IV
PENGESAHAN BATAS DESA
Pasal 8
(1) Desa yang telah melakukan penegasan batas desa membuat berita acara kesepakatan
bersama antar desa yang berbatasan dan disaksikan oleh Tim Penetapan dan Penegasan
Batas desa.
(2) Berita Acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampiran peta
batas desa dan dokumen lainnya disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
(3) Pilar batas dan peta garis batas desa yang telah diverifikasi oleh Tim Penetapan dan
Penegasan Batas desa dan disetujui oleh kepala desa yang berbatasan diserahkan untuk
mendapatkan pengesahan dari Bupati/Walikota.
(4) Bupati/Walikota menetapkan Keputusan Bupati/Walikota tentang Batas desa.
BAB V
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 9
(1) Perselisihan batas desa antar desa dalam satu kecamatan diselesaikan secara
musyawarah yang difasilitasi oleh Camat.
(2) Perselisihan batas desa antar desa pada kecamatan yang berbeda diselesaikan secara
musyawarah yang difasihtasi oleh unsur Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Apabila upaya musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh BupatilWalikota dan keputusannya
bersifat final.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PFNGAWASAN
Pasal 10
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan dan penegasan batas desa dilakukan
oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui pemberian pedoman umum. bimbingan,
pelatihan, dan supervisi.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 11
Pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa dibiayai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 12
(1) Desa yang berbatasan dengan wilayah danau dan laut, dapat ditetapkan dengan
Keputusan Bupati/Walikota.
(2) Keputusan BupatiWalikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhatikan hak asal
usul dan adat istiadat masyarakat setempat.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Dengan berlakunya Peraturan ini, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1990
tentang Penetapan Batas dan Pemetaan Wilayah Desa dan Kelurahan, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan ini rnulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2006
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd.
H. MOH MA'RUF, S.E.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar