Minggu, 22 April 2012

PENGADUAN DAN MASALAH DINYATAKAN SELESAI




Pengaduan dan Masalah dinyatakan selesai apabila telah dilakukan langkah-langkah nyata dan memadai sesuai dengan jenis masalahnya dan pelapor tidak memberikan respon lanjutan atas penyelesaian yang telah dilakukan. Kriteria pengaduan dan masalah dinyatakan selesai sebagai berikut:

PENGADUAN
Pengaduan telah ditindaklanjuti semestinya, hasilnya diinformasikan kepada pelapor dan pelapor tidak memberikan respon lanjutan.

MASALAH
1.       Masalah penyimpangan prinsip dan prosedur serta intervensi, dinyatakan selesai apabila proses telah dikembalikan sesuai dengan aturan atau prinsip yang diatur di Pedoman Umum, PTO, Penjelasan Teknis PNPM Mandiri Perdesaan dan Prosedur Operasional Standar Penanganan Pengaduan dan Masalah dengan memperhatikan tahapan kegiatan pada saat masalah terjadi.
2.       Masalah penyimpangan prinsip dan prosedur atau intervensi yang tidak dapat lagi diselesaikan dengan pengembalian ke prosedur, maka penyelesaiannya dilakukan dalam musyawarah khusus yang agendanya melakukan penegasan atas kekeliruan yang telah terjadi dan tidak akan diulangi yang dituangkan dalam Berita Acara.
3.       Penyimpangan prinsip dan prosedur dan intervensi yang menyebabkan pekerjaan fisik tidak selesai sesuai desain dan RAB, dinyatakan selesai jika pekerjaan dilanjutkan dan diselesaikan sesuai rencana yang telah direncanakan sesuai desain dan RAB.
4.       Masalah yang terjadi karena “Force majeur”, dinyatakan selesai jika ada laporan lengkap dari dari dinas/instansi yang berwenang untuk memastikan kebenaran kondisi “force majeur” yang dibuktikan dengan dokumentasi pendukung berupa foto kerusakan dan informasi tentang status masalah tsb diketahui oleh masyarakat secara utuh dan lengkap beserta solusi atau rencana tindakan untuk penyelesaian.
5.       Masalah “Penyimpangan dana” dinyatakan selesai jika pengembalian dana (secara tunai atau melalui penyerahan aset) sudah mencapai 100% dan/atau pelaku dikenakan sanksi sesuai hasil keputusan masyarakat (sesuai ADR)  atau ketentuan hukum yang berlaku (proses litigasi).
6.       Jika pilihan penanganan melalui proses hukum formal, masalah dinyatakan selesai jika berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan atau pelaku dinyatakan buron atau masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Data masalah dimasukkan dalam ”X File” (file khusus untuk masalah yang dinyatakan selesai namun tetap diikuti perkembangannya).
7.       Penanganan masalah melalui tata cara adat yang berlaku di suatu tempat, dinyatakan selesai jika telah ada keputusan tertulis dari ketua adat setempat dan keputusan tersebut telah dilaksanakan sesuai keputusan Ketua Adat.
8.       Apabila pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas penyimpangan telah dinyatakan meninggal dunia atau dinyatakan gila oleh dokter yang berwenang untuk menyatakan hal itu ataupun tidak dijumpai domisilinya selama 3 tahun terakhir secara berturut-turut. Data masalah dimasukkan dalam ”X File”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar