Pengaduan dan Masalah dinyatakan selesai apabila telah
dilakukan langkah-langkah nyata dan memadai sesuai dengan jenis masalahnya dan
pelapor tidak memberikan respon lanjutan atas penyelesaian yang telah
dilakukan. Kriteria pengaduan dan masalah dinyatakan selesai sebagai berikut:
PENGADUAN
Pengaduan telah ditindaklanjuti semestinya, hasilnya
diinformasikan kepada pelapor dan pelapor tidak memberikan respon lanjutan.
MASALAH
1.
Masalah
penyimpangan prinsip dan prosedur serta intervensi, dinyatakan selesai apabila
proses telah dikembalikan sesuai dengan aturan atau prinsip yang diatur di Pedoman
Umum, PTO, Penjelasan Teknis PNPM Mandiri Perdesaan dan Prosedur Operasional
Standar Penanganan Pengaduan dan Masalah dengan memperhatikan tahapan kegiatan
pada saat masalah terjadi.
2.
Masalah
penyimpangan prinsip dan prosedur atau intervensi yang tidak dapat lagi
diselesaikan dengan pengembalian ke prosedur, maka penyelesaiannya dilakukan dalam
musyawarah khusus yang agendanya melakukan penegasan atas kekeliruan yang telah
terjadi dan tidak akan diulangi yang dituangkan dalam Berita Acara.
3.
Penyimpangan
prinsip dan prosedur dan intervensi yang menyebabkan pekerjaan fisik tidak
selesai sesuai desain dan RAB, dinyatakan selesai jika pekerjaan dilanjutkan
dan diselesaikan sesuai rencana yang telah direncanakan sesuai desain dan RAB.
4.
Masalah yang
terjadi karena “Force majeur”,
dinyatakan selesai jika ada laporan lengkap dari dari dinas/instansi yang
berwenang untuk memastikan kebenaran kondisi “force majeur” yang dibuktikan dengan dokumentasi pendukung berupa
foto kerusakan dan informasi tentang status masalah tsb diketahui oleh masyarakat
secara utuh dan lengkap beserta solusi atau rencana tindakan untuk
penyelesaian.
5.
Masalah
“Penyimpangan dana” dinyatakan selesai jika pengembalian dana (secara tunai
atau melalui penyerahan aset) sudah mencapai 100% dan/atau pelaku dikenakan
sanksi sesuai hasil keputusan masyarakat (sesuai ADR) atau ketentuan hukum yang berlaku (proses
litigasi).
6.
Jika pilihan
penanganan melalui proses hukum formal, masalah dinyatakan selesai jika berkas
perkara telah dilimpahkan ke pengadilan atau pelaku dinyatakan buron atau masuk
DPO (Daftar Pencarian Orang). Data masalah dimasukkan dalam ”X File” (file khusus untuk masalah yang
dinyatakan selesai namun tetap diikuti perkembangannya).
7.
Penanganan masalah
melalui tata cara adat yang berlaku di suatu tempat, dinyatakan selesai jika
telah ada keputusan tertulis dari ketua adat setempat dan keputusan tersebut
telah dilaksanakan sesuai keputusan Ketua Adat.
8.
Apabila pihak yang
seharusnya bertanggung jawab atas penyimpangan telah dinyatakan meninggal dunia
atau dinyatakan gila oleh dokter yang berwenang untuk menyatakan hal itu
ataupun tidak dijumpai domisilinya selama 3 tahun terakhir secara
berturut-turut. Data masalah dimasukkan dalam ”X File”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar