Minggu, 15 April 2012

PELAKSANAAN HAM DI INDONESIA DALAM KERANGKA HAM INTERNASIONAL


Indonesia adalah sebuah negara demokrasi. Indonesia merupakan negara yang sangat menghargaikebebasan. Juga, Indonesia sangat menghargai hak asasi manusia(HAM). Ini bisa dilihat dengan adanyaTAP No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang peradilan HAM yang cukup memadai. Ini merupakan tonggak baru bagi sejarahHAM Indonesia.ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi Indonesia, karena baru Indonesia dan AfrikaSelatan yang mempunyai undang undang peradilan HAM. Aplikasi dari undang undang ini adalah sudahmulai adanya penegakan HAM yang lebih baik, dengan ditandai dengan adanya komisi nasional HAMdan peradilan HAM nasional.Dengan adanya penegakan HAM yang lebih baik ini, membuat pandangan dunia terhadapIndonesia kian membaik. Tapi, meskipun penegakan HAM di Indonesia lebih baik, Indonesia tidak  boleh senang dulu, karena masih ada setumpuk PR tentang penegakan HAM di Indonesia yang belumtuntas. DiantaraPR itu adalah masalah kekerasan di Aceh, di Ambon, Palu, dan Irian Jaya tragedy Priok,kekerasan pembantaian ”dukun santet” di Banyuwangi, Ciamis, dan berbagai daerah lain, tragedi Mei diJakarta, Solo, dan berbagai kota lain, tragedi Sabtu Kelabu, 27 Juli 1996, penangkapan yang salahtangkap, serta rentetan kekerasan kerusuhan massa terekayasa di berbagai kota, yang bagaikan kisah bersambung sepanjang tahun-tahun terakhir pemerintahan kedua: tragedi Trisakti, tragedy Semanggi,kasus-kasus penghilangan warga negara secara paksa, dan sebagainya.Pemerintah di negeri ini, harus lebih serius dalam menangani kasus HAM ini jika ingin lebihdihargai dunia. Karena itu, pemerintah harus membuat aturan aturan yang lebih baik. Juga kejelasan pelaksanaan aturan itu. Komnas HAM sebagai harus melakukan gebrakan diantaranya :
  1.  Komnas HAM mendesak pemerintah dan DPR agar segera meratifikasi berbagai instrumeninternasional hak asasi manusia, dengan memberi prioritas pada Statuta Roma MahkamahPidana Internasional (Rome Statute International Criminal Court), Protokol Opsional KonvensiAnti Penyiksaan (Optional Protocol Convention Against Torture), Konvensi Internasionaltentang Penyandang Cacat, Konvensi Internasional tentang Pekerja HAM, KonvensiInternasional Tentang Perlindungan Terhadap Semua Orang Dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa. Dalam rangka untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi para TenagaKerja Indonesia, pemerintah dan DPR agar segera meratifikasi juga Konvensi InternasionalPerlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention onthe Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families). Dalam kontek ini hendaknya pemerintah segera mengeluarkan Rencana Aksi Nasional Hak AsasiManusia 2009 – 2014.
  2. Perlu ditinjau kembali pendekatan hukum yang represif dalam penyelesaian konflik politik diPapua yang diterapkan saat ini. Langkah yang dilakukan sekarang lebih banyak melahirkankekerasan dan jatuhnya korban. Komnas HAM mendesak perlunya dilakukan langkah-langkah politik daripada hukum dalam penyelesaian konflik di Papua. Langkah dialog atau perundingansudah harus dipikirkan oleh pemerintahan.
  3. Penuntasan berbagai bentuk kasus pelanggaran hak asasi manusia merupakan kewajiban pemerintah, oleh karena itu, Komnas HAM mendesak agar pemerintah secara berkalamenginformasikan kepada publik mengenai status perkembangan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang ditangani. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikankeyakinan kepada masyarakat tentang tidak adanya kemungkinan untuk menutupi keterlibatanaparatur pemerintah serta menjamin tidak adanya praktik-praktik impunity bagi mereka yangterlibat. Langkah ini juga menjadi penting dalam rangka terus membangun suatu kepercayaan publik terhadap kesungguhan pemerintah untuk melindungi, menegakkan, memajukan danmemenuhi hak asasi manusia.Tapi, yang jelas penegakan HAM tidak akan terlaksana tanpa adanya partisipasi dan dukunganmasyarakat kepada pemerintah, dan juga keseriusan pemerintah dalam menegakan HAM, karena itumerupakan hak dasar setiap orang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar